Connect with us

9info.co.id | BATAM — Anggota DPRD Kota Batam, Jimmi Siburian bersama Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral dan Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Piayu, Ijon Suardi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tenggelamnya tiga anak di kawasan Perumahan Oleana, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kamis (14/5/2026).

‎Dalam peristiwa tragis tersebut, dua anak dilaporkan meninggal dunia, yakni Aska yang masih duduk di bangku kelas 4 SD dan Ramdani siswa kelas 2 SD. Sementara satu anak lainnya, Zidan, berhasil selamat.

‎Raja, orang tua Aska, mengaku baru sekitar satu tahun tinggal di kawasan tersebut. Ia mengatakan sebelum kejadian dirinya melihat anaknya bermain di parit belakang rumah bersama Zidan.

‎“Saya lihat Aska dan Zidan bermain di belakang rumah. Kalau Ramdani saya kurang tahu keberadaannya saat itu,” ujarnya.

‎Menurut keterangan Zidan, lanjut Raja, Ramdani berusaha menolong Aska yang tenggelam dengan cara terjun ke kolam tersebut. Namun nahas, Ramdani justru ikut tenggelam.

‎“Zidan datang memanggil saya. Saya langsung minta bantuan warga untuk mencari anak-anak itu, tapi karena kolamnya dalam kami kesulitan melakukan pencarian,” katanya.

‎Pihak keluarga berharap ada langkah konkret dari pemerintah maupun pengembang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

‎“Kami minta pengembang mencari solusi dan jangan sampai ada korban lagi,” harap Raja.

Anggota DPRD Batam, Jimmi Siburian Tinjau Lokasi Tenggelamnya Dua Anak di Tanjung Piayu

Anggota DPRD Batam, Jimmi Siburian Tinjau Lokasi Tenggelamnya Dua Anak di Tanjung Piayu

Dalam sidak tersebut, Jimmi Siburian menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan DPRD Kota Batam akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BP Batam dan pemilik lahan.

‎“Kehadiran kami untuk menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami akan memanggil semua pihak terkait, termasuk BP Batam maupun pemilik PL, agar dicarikan solusi sehingga kolam ini bisa ditutup,” tegas Jimmy.

‎Ia juga mempertanyakan bentuk empati dari pihak developer terhadap keamanan lingkungan di kawasan tersebut.

‎“Apakah lokasi ini sudah diserahterimakan dari developer atau belum, kita belum mengetahuinya . Karena secara aturan masih ada tanggung jawab pengembang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan, khususnya infrastruktur. Minimal ada bentuk empati atas kejadian ini,” katanya.

‎Menurut Jimmi, berdasarkan informasi yang diperoleh dari para perangkat RT dan RW dan keluarga korban hingga saat ini belum ada kunjungan dari pihak pengembang kepada keluarga korban. Namun demikian kami berupaya akan memfasilitasi dan memanggil pihak developer.

‎“Kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan melarang bermain di lokasi kejadian.

‎“Kami mengimbau orang tua agar memantau anak-anaknya dan melarang bermain di lokasi ini sambil menunggu adanya solusi penimbunan kolam. Bahkan kami akan memasang police line di lokasi tersebut,” ujarnya.

‎Ketua RT 05/RW 18 Kelurahan Tanjung Piayu, Warsoni meminta pemerintah segera mengambil langkah nyata.

‎“Kami sudah mengajukan surat ke perusahaan pengembang yakni PT Rexvin yang ditandatangani warga agar developer menutup kolam jika memang itu bagian dari area properti mereka,” kata Warsoni.

‎Ia berharap apabila kolam tersebut bukan milik pengembang, pemerintah tetap turun tangan membenahi infrastruktur dan menutup akses menuju lokasi berbahaya itu.

‎Usai meninjau lokasi kolam, rombongan DPRD Kota Batam dan pihak kepolisian juga menyambangi rumah duka keluarga almarhum Aska dan Ramdani untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga korban.

‎Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi warga sekitar, terlebih Ramdani diketahui meninggal saat berupaya menyelamatkan temannya yang tenggelam. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN dan Kejaksaan Bersinergi, Wujudkan Tata Kelola Profesional Demi Layanan Listrik Andal

pln batam

9info.co.id | BATAM – Kolaborasi antar lembaga negara kembali menunjukkan peran pentingnya dalam meningkatkan pelayanan publik. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Batam tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menegaskan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Kerja sama ini juga menjadi contoh penting bagaimana institusi negara dapat saling mendukung demi kepentingan masyarakat luas. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas tantangan hukum dalam pengelolaan aset negara, pendampingan hukum dinilai mampu memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan transparan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menekankan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum agar operasional perusahaan berjalan optimal serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara dan keandalan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan ini memberikan pesan edukatif bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya bergantung pada teknologi dan infrastruktur, tetapi juga pada tata kelola yang bersih, kepastian hukum, dan sinergi antar lembaga.

Dengan kerja sama yang solid, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa layanan listrik yang semakin aman, stabil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap institusi negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat. (intz).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain