Connect with us
BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima penghargaan sebagai Pioneer in Free Trade Zone Management for Regional Investment Gateaway dalam ajang BIG 40 Awards 2025 yang dihelat Bisnis Indonesia di Raffles Hotel, Jakarta, Selasa (8/11).

Penghargaan bergengsi ini diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad atas atas peran strategis lembaganya sebagai pionir dalam pengelolaan Kawasan Bebas Batam, mendukung investasi regional dan pertumbuhan ekonomi.

Amsakar Achmad mengungkapkan rasa syukur dan bangganya usai menerima penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan ini bentuk penghormatan dan pengakuan atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pembangunan Batam.

“Terima kasih kepada Bisnis Indonesia yang telah mengapresiasi tugas-tugas kami selama ini, penghargaan ini saya dedikasikan untuk Ibu Wakil, rekan-rekan Deputi, staf, Forkopimda dan seluruh masyarakat serta pelaku usaha di Kota Batam,” katanya.

Ia menambahkan penghargaan ini menjadi penyemangat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam membangun Kota Batam yang semakin maju dan modern.

“Saya percaya sinergitas yang terbangun dengan seluruh pemangku kepentingan, itulah yang membuat Batam menjadi terdepan sebagai kota tujuan investasi yang menarik di indonesia,” ujarnya.

Ia berharap, dengan konsistensi pembangunan dan tata kelola yang semakin matang, Batam berpeluang memperkuat perannya sebagai gerbang ekonomi global dan titik tumpu strategi nasional dalam memperluas jaringan investasi internasional.

“Semoga apa yang kita raih hari ini dapat memicu semangat kita untuk lebih berbuat optimal,” pungkasnya.

BP Batam Raih Penghargaan Pioneer FTZ Management di BIG 40 Awards 2025

Turut hadir mendampingi Kepala BP Batam, Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain; Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Francis; Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; Kepala Biro Umum, M. Taofan.

Seperti diketahui, BIG 40 Awards 2025 merupakan puncak perayaan 40 tahun perjalanan Bisnis Indonesia. Ajang ini memberikan penghargaan kepada 40 tokoh, institusi, dan inovator yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi, penguatan industri, dan kemajuan sosial Indonesia.

Diantaranya, Soemitro Djojohadikoesoemo, Menteri Keuangan (1952-1953 dan 1955-1956); Jusuf Kalla, Wakil Presiden Republik Indonesia (2004-2009 dan 2014-2019); Susi Pudjiastuti, Founder PT ASI Pudjiastuti Aviation; PT Pertamina dan Perbankan BUMN. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version