Connect with us

9info.co.id | BATAM – Di tengah dinamika demokrasi dan perkembangan media sosial yang semakin cepat, gaya komunikasi seorang pemimpin kerap menjadi perhatian publik. Tak terkecuali Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang dikenal memiliki cara berbicara formal, sistematis, dan penuh penjelasan dalam setiap penyampaian kebijakan kepada masyarakat.

Bagi sebagian kalangan, gaya komunikasi tersebut dinilai terlalu panjang dan detail. Namun di sisi lain, banyak yang melihat pola komunikasi itu sebagai bentuk tanggung jawab seorang pemimpin dalam menjelaskan arah pembangunan secara utuh kepada masyarakat.

Amsakar dikenal sebagai sosok yang berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan publik. Dalam berbagai forum, ia kerap menjelaskan program pemerintah secara rinci agar masyarakat memahami persoalan daerah, tantangan pembangunan, hingga solusi yang sedang dikerjakan Pemerintah Kota Batam.

Kemampuan berbicara di depan publik atau orasi sendiri merupakan salah satu kualitas penting dalam kepemimpinan. Seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mampu bekerja, tetapi juga mampu menyampaikan visi, membangun optimisme, serta menghadirkan ketenangan melalui komunikasi yang baik.

Dalam sejarah, banyak pemimpin besar dikenal karena kemampuan pidatonya yang mampu menyatukan masyarakat dan memberi arah di tengah tantangan zaman. Karena itu, pidato bukan sekadar berbicara panjang, melainkan bagian dari tanggung jawab moral seorang pemimpin untuk memberikan edukasi dan penjelasan kepada publik.

Sebagai kota strategis nasional, Batam menghadapi tantangan yang kompleks mulai dari investasi, infrastruktur, tenaga kerja, hingga pelayanan publik. Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan pemimpin yang tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga mampu menjelaskan kebijakan secara terang, terbuka, dan terukur.

Di era komunikasi serba cepat saat ini, publik memang cenderung menyukai pesan singkat dan spontan. Namun komunikasi yang lengkap dan edukatif tetap dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya menerima slogan, melainkan memahami proses pembangunan secara menyeluruh.

Sejauh ini, sejumlah capaian pembangunan di Batam tetap berjalan di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad. Pembangunan infrastruktur terus dilanjutkan, investasi tetap tumbuh, pelayanan publik terus diperbaiki, dan ruang dialog dengan masyarakat tetap dibuka melalui berbagai forum maupun kunjungan lapangan.

Selain itu, Amsakar juga dikenal aktif hadir di tengah masyarakat, dekat dengan tokoh-tokoh daerah, serta konsisten menjaga stabilitas pemerintahan dan kehidupan sosial-keagamaan di Kota Batam.

Berbagai kritik dan masukan dari masyarakat dinilai sebagai bagian penting dalam proses demokrasi dan evaluasi kepemimpinan. Pemerintah Kota Batam pun disebut tetap terbuka terhadap harapan publik agar pola komunikasi semakin hangat, ringkas, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Namun pada akhirnya, kepemimpinan tidak hanya diukur dari cara berbicara, melainkan dari integritas, pengabdian, dan hasil kerja nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena bagi banyak orang, pidato seorang pemimpin bukan hanya rangkaian kata-kata, tetapi juga sarana menyatukan masyarakat, memberi arah pembangunan, dan menghadirkan solusi nyata bagi daerah yang dipimpinnya. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain