Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kota Batam terus menunjukkan perkembangan positif sebagai salah satu pusat investasi strategis di Indonesia. Melalui kegiatan Batam Investment Collaboration Appreciation 2026 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Mercure Batam, BP Batam memberikan apresiasi kepada berbagai pemangku kepentingan atas kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi daerah, Senin (16/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan instansi pendukung dalam menjaga iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kota Batam.

Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa capaian pembangunan Batam selama ini tidak terlepas dari kolaborasi kuat seluruh stakeholder dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan berbagai institusi pelayanan publik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor serta menciptakan stabilitas pembangunan di Batam.

“Tantangan ke depan tentu semakin kompleks. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama agar Batam dapat terus tumbuh sebagai kawasan investasi unggulan yang kompetitif dan berkelanjutan,” ujar Amsakar Achmad.

Sepanjang tahun 2025, Batam mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,76 persen (year on year/yoy) dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp253,6 triliun. Pertumbuhan tersebut turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditandai dengan penurunan angka kemiskinan dari 4,8 persen menjadi 3,8 persen serta menurunnya tingkat pengangguran.

Sementara itu, Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, mengungkapkan bahwa realisasi investasi Batam sepanjang tahun 2025 mencapai Rp69,3 triliun atau sekitar 118 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp60 triliun.

Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil dari kepercayaan investor yang terus terjaga melalui dukungan lintas sektor dan pelayanan yang semakin baik.

Dalam kesempatan itu, BP Batam juga memberikan apresiasi kepada sejumlah institusi lintas sektor yang dinilai berkontribusi besar dalam mendukung pertumbuhan investasi, di antaranya TNI AU Lanud Hang Nadim Batam, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga instansi pelayanan publik seperti PT PLN Batam.

Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, menegaskan bahwa PLN Batam siap terus mendukung pertumbuhan investasi melalui penyediaan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Ketersediaan energi listrik yang stabil merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan serta memperkuat sinergi dengan BP Batam dan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan Kota Batam,” ujar Kwin Fo.

Ia menambahkan, PLN Batam akan terus melakukan penguatan infrastruktur kelistrikan serta menghadirkan berbagai inovasi layanan guna memastikan kebutuhan energi sektor industri maupun masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian layanan energi bagi investor sekaligus meningkatkan daya saing Batam di tingkat nasional maupun global.

Di tengah berbagai tantangan global seperti dinamika geopolitik, kenaikan biaya energi, dan logistik, Batam diyakini tetap memiliki peluang besar untuk terus berkembang sebagai pusat investasi unggulan di Indonesia.

Dengan dukungan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh stakeholder, Batam optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai kawasan investasi yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain