Connect with us
Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Dewan Pengurus ADEKSI, Bahas Rakernas 2026 di Batam

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Dewan Pengurus ADEKSI, Bahas Rakernas 2026 di Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menerima kunjungan kerja/audiensi Dewan Pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) terkait penetapan Kota Batam sebagai tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ADEKSI Tahun 2026. Pertemuan digelar pada Senin (8/11/2025) di Gedung BIDA BP Batam, di sela-sela acara Launching Manajemen Talenta Batam (Mantab) yang diselenggarakan oleh BP Batam.
‎
‎Dalam kesempatan tersebut, Kamaluddin menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan ADEKSI menjadikan Batam sebagai lokasi penyelenggaraan Rakernas tahun depan. Ia menegaskan bahwa Batam siap memberikan yang terbaik sebagai tuan rumah.
‎
‎“Tentu kita sangat berterima kasih ADEKSI menetapkan Kota Batam sebagai tempat pelaksanaan Rakernas ADEKSI Tahun 2026. Batam siap menjadi tuan rumah dan menyukseskan agenda besar ADEKSI ini,” ujar Kamaluddin penuh semangat.
‎
‎Lebih lanjut, Kamaluddin menilai fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) di Kota Batam sangat memadai, sehingga memberikan banyak pilihan bagi ADEKSI untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan Rakernas dengan nyaman dan profesional.
‎
‎Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Seusai berdiskusi, Kamaluddin juga membawa rombongan ADEKSI untuk bersilaturahmi dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebagai bentuk sinergi dan dukungan penuh Pemerintah Kota Batam terhadap agenda nasional tersebut.(SD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Jelaskan Perhitungan Tagihan Listrik dan Mekanisme Kompensasi Pasca-Gangguan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan, keluhan, maupun pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat serta pelanggan mengenai tagihan listrik periode bulan November 2026. PLN Batam memahami kekhawatiran masyarakat terkait nilai tagihan yang dirasa berbeda atau meningkat meski sempat terjadi gangguan pasokan listrik beberapa waktu lalu.

Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan peningkatan mutu pelayanan, PLN Batam memberikan penjelasan mengenai perhitungan tagihan listrik pascabayar serta mekanisme penyaluran kompensasi.

Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan bahwa PLN Batam memahami ekspektasi pelanggan agar tagihan listrik otomatis menurun saat terjadi gangguan pasokan. Namun, secara sistematis tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan akumulasi dua komponen utama.

“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/Bulan) ditambah Pemakaian Energi Listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.

Vidya menjelaskan, saat terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan putaran angka pada kWh meter memang terhenti secara otomatis. Namun, pemakaian energi sebelum dan sesudah periode gangguan tetap tercatat secara konsisten oleh kWh meter dalam siklus pemakaian bulanan. Perbedaan nilai tagihan bulanan umumnya dipengaruhi oleh perubahan total pemakaian kWh bulanan, jumlah hari dalam periode pencatatan, atau peningkatan aktivitas penggunaan alat elektronik pasca-pemulihan.

Dengan demikian, meskipun sempat terjadi pemadaman, total pemakaian listrik dalam satu bulan tetap dapat lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya apabila akumulasi penggunaan energi pada waktu lainnya meningkat. Namun, kondisi tersebut bergantung pada pola pemakaian masing-masing pelanggan.

Terkait hak kompensasi pelanggan, Vidya menegaskan bahwa PLN Batam memastikan seluruh perhitungan dilaksanakan secara transparan dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam . Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10% dari Biaya Beban atau Rekening Minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelas Vidya.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk free issue token yang setara dengan 10% biaya beban/rekening minimum.

Untuk memastikan kesesuaian data tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan mandiri melalui tiga langkah cermat:

1. ⁠Bandingkan Pemakaian kWh
Bandingkan total pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya untuk mengetahui apakah terdapat perubahan jumlah energi yang digunakan.

2. ⁠Periksa Periode & Stand Meter
Memastikan tanggal pencatatan serta mencocokkan angka meteran dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.

3. ⁠Cermati Biaya & Kompensasi
Memeriksa rincian biaya beban, biaya pemakaian, serta potongan kompensasi yang diberikan.

Vidya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan digital dan tatap muka yang disediakan PLN Batam guna mempermudah akses informasi tagihan tanpa harus menunggu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.

PLN Batam berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan masyarakat serta memfokuskan seluruh upaya pada peningkatan keandalan sistem kelistrikan demi kenyamanan seluruh pelanggan di Batam.(Tim)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version