Connect with us
Kuasa Hukum 27 Anggota PSW Pesparawi Kepri Surati DPR RI, Minta Perlindungan Hukum dan Pengawasan Kasus Dugaan Penelantaran

Kuasa Hukum 27 Anggota PSW Pesparawi Kepri Surati DPR RI, Minta Perlindungan Hukum dan Pengawasan Kasus Dugaan Penelantaran

More Videos

9info.co.id | JAKARTA – Persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, kembali bergulir.

Kali ini, kuasa hukum para anggota kontingen secara resmi meminta perhatian dan pengawasan lembaga legislatif di tingkat pusat.

Kuasa Hukum 27 anggota Kontingen PSW Pesparawi Kepri asal Kota Tanjungpinang dari CHENO LAW FIRM menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, bantuan pengawasan, serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dialami para anggota kontingen ketika hendak mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari pada Juni lalu.

Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan permohonan kepada DPR RI merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum yang saat ini telah ditempuh melalui aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.

“Hari ini, Selasa 8 September 2026, kami resmi mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan ke BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI,” ujar Reno.

Menurutnya, 27 anggota kontingen yang mayoritas merupakan perempuan dan ibu-ibu bukan hanya mengalami kegagalan mengikuti kompetisi nasional, tetapi juga diduga mengalami penelantaran dalam proses keberangkatan.

Reno menyebut persoalan tersebut berdampak pada kerugian materiil, kelelahan fisik, hingga tekanan psikologis yang dialami para anggota kontingen.

Berawal dari Gagal Berangkat ke Manokwari

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keberangkatan kontingen PSW Kepri pada 24 Juni 2026 sebelumnya disebut telah dipersiapkan dan dijamin oleh pihak penyelenggara.

Namun, dalam pelaksanaannya, rombongan disebut mengalami kendala sejak berada di Bandara Hang Nadim Batam hingga kemudian berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta/Tangerang.

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan kepada DPR RI, kuasa hukum menyebut pihak yang dilaporkan berkaitan dengan penyelenggaraan keberangkatan tersebut, yakni Ketua Umum LPPD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, S.H. dan Ketua Panitia Pemberangkatan Pdt. Resmina Sihombing, S.Th.

Kuasa hukum menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan melalui Somasi I pada 13 Juli 2026 dan Somasi II pada 27 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Telah Dilaporkan ke Polda Kepri

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Kuasa hukum mengaku telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) kepada Kapolda Kepri c.q. Dirreskrimum Polda Kepri melalui surat Nomor 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan tindak pidana yang sedang dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum.

Dugaan yang disebutkan antara lain penipuan, penggelapan, serta penelantaran serius.

Kuasa hukum mencantumkan ketentuan pidana yang menurut mereka relevan, yakni Pasal 492 KUHP/Pasal 378 KUHP lama terkait penipuan, Pasal 486 KUHP/Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan, serta Pasal 428 KUHP terkait penelantaran serius.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum

Melalui surat bernomor 006/PERM-BAM/CHENO-LF/IX/2026 kepada BAM DPR RI dan 008/PERM-KIII/CHENO-LF/IX/2026 kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan.

Pertama, meminta DPR RI menerima audiensi dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para korban dan kuasa hukum.

Kedua, meminta adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kepri agar berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, kuasa hukum meminta adanya fasilitasi untuk memperjuangkan pemulihan hak para korban, termasuk persoalan kerugian finansial maupun dampak yang mereka klaim timbul akibat peristiwa tersebut.

“Kami berharap wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi III dan Badan Aspirasi Masyarakat, dapat memberikan perhatian serius serta mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi para korban,” kata Reno.

Menunggu Respons DPR RI dan Aparat Penegak Hukum

Dengan disampaikannya surat tersebut, persoalan kegagalan keberangkatan Kontingen PSW Kepri kini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga telah dimintakan pengawasan kepada lembaga legislatif di tingkat nasional.

Kuasa hukum berharap proses hukum yang telah ditempuh di Polda Kepri maupun langkah hukum lainnya dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi 27 anggota kontingen.

Sementara itu, substansi dugaan penipuan, penggelapan maupun penelantaran yang disampaikan kuasa hukum masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, fokus permohonan kuasa hukum adalah agar persoalan tersebut mendapat perhatian DPR RI sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

174 Kapal Asing Labuh Jangkar di Batam: Tanzania Terbanyak 43 Kapal, PNBP Labuh Justru Anjlok!

9info.co.id | BATAM – Setelah lebih dari sebulan bungkam, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi media bernomor 60/SN-BTM/VIII/2026 terkait transparansi pendapatan labuh jangkar dan reparasi kapal di perairan Batam.

Surat permohonan konfirmasi itu masuk pada 6 Agustus 2026. Karena tak kunjung dijawab, media ini lantas mempublikasikan pemberitaan berjudul “Ketika Rp6 Triliun Menguap di Perairan Batam: KSOP Bungkam di Tengah Lautan Kapal Asing yang Terkatung-Katung” pada 1 September 2026.

Delapan hari setelah berita itu naik, KSOP Batam baru mengeluarkan surat balasan tertanggal 9 September 2026. Namun ironisnya, surat tersebut baru diterima redaksi pada 14 September 2026 — atau 39 hari setelah surat pertama dilayangkan.

Keterlambatan itu sontak menimbulkan pertanyaan: mengapa otoritas pelabuhan butuh waktu hampir 40 hari hanya untuk menjawab pertanyaan soal data publik?

16.107 Kapal Masuk-Keluar Batam, 3.450 di Antaranya Asing

Dalam jawaban tertulisnya, KSOP Batam akhirnya membuka sebagian data yang diminta. Tercatat, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, total kapal yang masuk dan keluar di Pelabuhan Batam mencapai 16.107 kapal, dengan rincian:

· Kapal lokal (bendera Indonesia): 12.657 kapal
· Kapal luar negeri: 3.450 kapal

174 Kapal Asing Berlabuh Jangkar, Tanzania Mendominasi

Yang paling mencuri perhatian: dari ribuan kapal asing yang masuk-keluar perairan Batam, tercatat 174 kapal asing yang benar-benar melakukan labuh jangkar (parkir) di perairan Batam.

Dari jumlah itu, Tanzania menempati urutan pertama sebagai negara bendera terbanyak, yakni 43 kapal. Disusul Singapura dengan 35 kapal, lalu Malaysia 9 kapal, Kepulauan Marshall 7 kapal, Niue 6 kapal, Panama 6 kapal, Luxembourg 5 kapal, Liberia 5 kapal, Belize 4 kapal, Tiongkok 3 kapal, Cyprus 3 kapal, Mongolia 3 kapal, Malta 3 kapal, dan sejumlah negara lainnya masing-masing hanya 1–2 kapal.

Dominasi bendera Tanzania  yang notabene bukan negara maritim besar  jelas menimbulkan tanda tanya. Dalam praktik pelayaran internasional, Tanzania dikenal sebagai salah satu flag of convenience (bendera kemudahan) yang banyak digunakan pemilik kapal untuk menekan biaya operasional dan menghindari pengawasan ketat negara asal. Artinya, kapal-kapal itu bisa jadi tidak benar-benar milik warga Tanzania, melainkan milik operator dari negara lain yang memilih “berlindung” di balik bendera tersebut.

Pertanyaannya kini: siapa sebenarnya pemilik 43 kapal berbendera Tanzania itu, dan apa kepentingan mereka berlabuh lama di perairan Batam?

Yang tak kalah mengejutkan adalah data realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh. Alih-alih naik seiring bertambahnya kapal asing, angkanya justru terus menurun dalam tiga tahun terakhir:

Tahun Realisasi PNBP Jasa Labuh
2024 Rp1.256.262.643
2025 Rp1.021.723.662
2026 (s.d Juli) Rp650.374.049

Data ini terasa kontras dengan fakta bahwa 174 kapal asing berlabuh jangkar di perairan Batam, belum termasuk kapal lokal dan kapal yang hanya melintas. Jika dibandingkan dengan potensi Rp6 triliun per tahun yang pernah disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kepri, angka realisasi ini nyaris tak berarti hanya sekitar 0,02 persen dari potensi yang ada.

KSOP Lempar Wewenang ke BP Batam

Menjawab pertanyaan soal mekanisme pemungutan biaya labuh, KSOP Batam berdalih bahwa hal itu bukan kewenangan mereka.

“Perhitungan atau pemungutan jasa labuh kapal di wilayah KPBPB Batam merupakan wewenang dari BP Batam,” tulis KSOP dalam surat balasannya.

Dalih ini senada dengan pernyataan yang pernah disampaikan Aina Solmidas dari KSOP Khusus Batam sebelumnya. Namun publik tentu bertanya: jika bukan KSOP yang memungut, lalu siapa yang mengawasi dan memastikan uang negara tidak bocor?

Terkait lima kapal asing yang sempat disorot dalam pemberitaan sebelumnya — NINGALOO VISION (Panama), MV SENIHA-S/NEHA (Panama/Djibouti), LEONARDO B (Kepulauan Marshall), MS KITE (Malaysia), dan MERWEDEGRACHT (Belanda) — KSOP Batam akhirnya memberikan klarifikasi posisi dan aktivitas masing-masing kapal:

1. NINGALOO VISION (Panama) — berada di Drydocks World Pertama I, kegiatan penutuhan kapal (scrap)
2. MV SENIHA-S / NEHA (Panama/Djibouti) berada di Drydocks World Pertama I
3. LEONARDO B (Kepulauan Marshall)  berada di Drydocks World Pertama I, kegiatan penutuhan kapal (scrap)
4. MS KITE (Malaysia) berada di Sentek Indonesia, kegiatan docking
5. MERWEDEGRACHT (Belanda) berada di Nanindah Mutiara Shipyard, clearance out 15 Agustus 2026

Menariknya, aktivitas scrap (penutuhan kapal) yang disebut KSOP justru membuka pertanyaan baru. Sebab, penutuhan kapal di Indonesia memiliki aturan ketat, termasuk kewajiban izin usaha, izin pemanfaatan ruang laut, dan pengelolaan limbah B3. Jika kapal-kapal asing itu benar ditutuhkan di Batam, apakah seluruh persyaratan itu sudah dipenuhi?

KSOP Batam juga menegaskan bahwa tidak ada aturan tunggal yang menetapkan batas maksimal kapal berlabuh di area labuh. Menurut mereka, kapal boleh tetap berlabuh selama tidak berpotensi mengancam keselamatan laut, tidak menghalangi alur pelayaran, dan sesuai izin pengawasan Syahbandar.

Adapun soal tunggakan tarif labuh, KSOP menyebut akan dihitung “sesuai ketentuan yang berlaku”  tanpa merinci berapa jumlah tunggakan yang tercatat selama ini.

Untuk pertanyaan soal reparasi kapal, KSOP merujuk pada UU Nomor 66 Tahun 2024 (perubahan ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran), serta PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Fasilitas dock disebut bagian dari izin pengoperasian terminal khusus berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2025. Sanksi bagi galangan yang melakukan reparasi tanpa izin, menurut KSOP, meliputi:

· Sanksi administratif: peringatan/teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin usaha
· Sanksi pidana: pidana dan denda

Jawaban KSOP Batam memang akhirnya datang, tetapi beberapa pertanyaan krusial tetap tak terjawab:

1. Mengapa Tanzania mendominasi dengan 43 kapal terbanyak dari 174 kapal asing yang labuh jangkar? Siapa pemilik sebenarnya?
2. Berapa total tunggakan dan potensi pendapatan yang hilang dari ratusan kapal asing tersebut?
3. Jika pemungutan PNBP adalah wewenang BP Batam, lalu sejauh mana KSOP mengawasi agar tidak terjadi kebocoran?
4. Mengapa realisasi PNBP justru turun dari Rp1,25 miliar (2024) menjadi Rp650 juta (2026), padahal jumlah kapal asing bertambah?
5. Apakah aktivitas scrap kapal asing di Batam telah memenuhi seluruh izin lingkungan dan tata ruang laut?

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KSOP Khusus Batam maupun BP Batam. Publik berhak tahu karena setiap rupiah PNBP dari laut Batam adalah hak negara, bukan milik segelintir pihak.

Jika transparansi tetap menjadi barang mahal, jangan salahkan publik bila bertanya: siapa sebenarnya yang menikmati triliunan rupiah dari lautan Batam?

(Redaksi/Don)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version