Connect with us
Luke Mahony Ditunjuk Pimpin DSI, Danantara Watch Minta Ada Transfer Profesionalisme ke Anak Bangsa.

Pro-Kontra CEO Asing DSI, Danantara Watch Usul Luke Mahony Hanya 1 Tahun

More Videos

9info.co.id | JAKARTA – Koordinator Pusat Danantara Watch (D-WA), Alex A. Simatupang, menyatakan dukungan sekaligus rekomendasi agar Luke Thomas Mahony menjabat sebagai CEO PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya untuk periode awal selama satu tahun, efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027.
‎
‎Menurut pendiri Danantara Watch yang akrab disapa Bung Alex tersebut, langkah ini dinilai penting mengingat CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, telah menunjuk Luke Mahony untuk memimpin DSI sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor sumber daya alam nasional.
‎
‎“DSI diharapkan mampu menyelamatkan potensi pendapatan negara dari praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing, under tipping, hingga berbagai bentuk permainan tata niaga lainnya yang selama ini merugikan negara,” ujar Alex.
‎
‎Ia menilai Luke Mahony memiliki kapasitas profesional yang mumpuni. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di bidang keuangan, pertambangan, dan hubungan internasional, Luke dianggap memiliki kompetensi untuk melakukan pembenahan besar di tubuh DSI.
‎
‎Namun demikian, penunjukan Luke Mahony juga menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, mulai dari elite politik, pengamat ekonomi, hingga masyarakat luas, terutama karena status kewarganegaraan Australia yang masih melekat padanya.
‎
‎Isu kewarganegaraan tersebut memantik perdebatan panjang terkait nasionalisme dan arah kebijakan strategis Danantara Indonesia, terlebih karena DSI akan mengelola sektor-sektor vital bernilai ribuan triliun rupiah.
‎
‎Alex yang juga mantan jurnalis media internasional The Indonesian Observer mengatakan bahwa publik kini berada pada posisi menerima keputusan tersebut karena Luke telah resmi ditunjuk oleh Rosan Perkasa Roeslani dan diyakini telah mendapatkan persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto.
‎
‎“Meski publik nyaris tidak mendengar adanya fit and proper test ataupun uji publik, keputusan sudah diambil. Karena itu daripada energi bangsa habis untuk polemik, lebih baik fokus mengawal hasil kerjanya,” tegasnya.
‎
‎Mantan Ketua Harian DPP National Corruption Watch (NCW) itu kemudian merekomendasikan agar Luke Mahony diberikan mandat selama satu tahun saja, sebelum dilakukan reposisi atau transfer profesionalisme kepada putra-putri terbaik bangsa yang memiliki kapasitas minimal setara atau bahkan lebih baik.
‎
‎Menurutnya, strategi Rosan Perkasa Roeslani menunjuk Luke Mahony tentu telah melalui berbagai pertimbangan matang, terutama dalam misi memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sektor tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
‎
‎“Mulai dari minyak sawit mentah (CPO), batu bara, hingga ferro alloy besi yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah harus dikelola secara profesional dan transparan demi kepentingan negara,” tutup Alex. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version