9info.co.id – Empat Kelompok Pembudidayaan Ikan (Pokdakan) di Kelurahan Haranggaol Horisan Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun, Sumut, mendapat bantuan dari Dirjen Budidaya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Bantuan tersebut berupa sarana prasarana perikanan sistem bioflok, benih ikan lele jenis mutiara sebanyak 24.000 ekor/Pokdakan berikut dengan pakannya sebanyak 2.160 kg/Pokdakan.
Sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan atas bantuan yang di berikan sekaligus memohon berkat Tuhan akan keberhasilan usaha, saat penaburan benih ikan lele mutiara diawali dengan doa yang dipimpin oleh Pdt Ana Tondang, STh, di kolam budidaya ikan sistem bioflok Podakan Mina Tapian Sejahtera Kelurahan Haranggaol Horisan, yang selanjutnya diikuti oleh tiga Pokdakan lainnya, Kamis (2/6/2022)
Acara tabur benih itu dihadiri oleh Camat Haranggaol Horisan Elisye Selfrida Sinaga, SE, Lurah Haranggaol Ridwan Sinaga, SH, Koordinator Balai Pelatihan Perikanan (BPP) Haranggaol Horisan Rowilman Purba, Penyuluh Pendamping Lapangan (PPL) Rikson Saragih, STP, tokoh agama dan seluruh anggota Pokdakan Mina Tapian Sejahtera dan Perwakilan dari 3 Pokdakan lainnya.
Camat Haranggaol Horisan Elisye Selfrida Sinaga, SE menyampaikan atas nama masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Budidaya Perikanan, yang telah memberikan bantuan kepada masyarakatnya melalui Pokdakan.
Elisye berharap semua bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat Haranggaol Horisan dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dari segi ilmu teknologi bioflok yang telah diberikan dari Kementerian kepada anggota Pokdakan diharapkan bisa dibagi ke masyarakat sekitar, sehingga budidaya ikan sistem bioplok ini dapat berkembang di Kabupaten Simalungun khususnya masyarakat di sekitar Danau Toba dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga,”kata Elisye.
Usia dilakukan penaburan benih ikan selanjutnya para anggota Podakan tersebut menerima arahan dari PPL tentang bagaiman teknis pemeliharaan ikan dengan sistem bioflok sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP), soliditas kelompok, fungsi kelompok sebagai kelas belajar dan sebagai wahana kerjasama serta sebagai unit usaha tani atau nelayan dapat berjalan baik.(Sim)
Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal
9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).