Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri perayaan 2nd Anniversary Perkumpulan Praktisi Yoga Nasional Indonesia (PPYNI) Kepri di Pollux Mall The Habibie, Minggu (24/09/2023). Jefridin hadir didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Dan Penasehat PPYNI. Irwandi

Jefridin mengapresiasi event olahraga yoga yang digelar oleh PPYNI Kepri. Menurutnya ini merupakan kegiatan positif karena dengan olahraga membuat tubuh menjadi sehat dan bugar.

“Saya mengucapkan terimakasih karena sudah diundang hadir di sini dalam rangka Anniversary PPYNI Kepri. Olahraga itu penting karena olahraga membuat Kita sehat. Kesehatan penting, tanpa kesehatan hidup ini tidak berguna,” sebut Jefridin mengawali sambutannya.

Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan tahniah atas event yang diselenggarakan ini. Kegiatan positif ini menurutnya harus dikembangkan hingga di tingkat ASEAN. Pemerintah Kota Batam menurutnya akan mendukung jika event yoga ini digelar hingga di tingkat internasional.

“Buat acara serupa di tingkat ASEAN, selenggarakan di Batam. Insyaallah Pemko Batam akan mendukung. Teruslah berolahraga agar Kita sehat dan dapat menjalani aktivitas dengan penuh semangat dan bermanfaat,” katanya memotivasi.

Dalam kesempatan itu Jefridin juga mengajak untuk bersama-sama menjaga agar Batam senantiasa aman, nyaman dan kondusif. Ia berharap masyarakat tidak mudah menerima informasi yang belum diketahui kebenarannya.

“Kemarin Saya baru selesai melepas peserta pesepeda Tour de Batam, ada seribu peserta. Start dari Nuvasa ke titik nol Barelang. Alhamdulillah aman. Ini adalah berkat dukungan dari Kita semua. Mari Kita jaga persatuan dan kesatuan di Kota Batam,” ujarnya.

Sementara itu Ketua PPYNI Kepri ibu Ainaya Apriyani sangat berterimkasih terhadap semua pihak yang mendukung kegiatan ini sembari menyampaikan tujuan PPYNI terbentuk sebagi wadah Praktisi Yoga memahami artinya Yoga.

” tidak mudah menyatukan praktisi Yoga tapi dengan kerjakeras dan tujuan bersama PPYNI Kepri dapat mencapai perkembanganya ” tegasnya. (DN).

.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain