Connect with us

Putusan MK: Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

More Videos

9info.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu. MK menolak mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, sebagaimana permohonan pemohon.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6).
“Mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Pada pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
“Kata ‘terbuka’ pada pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” demikian salah satu petitum pemohon, sebagaimana dibacakan oleh hakim MK.
“Kata ‘proporsional’ dalam pasal 168 ayat (2) bertentangan sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” sambungnya.
Total ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh para pemohon. Namun menurut hakim MK, bertumpu pada norma pasal 168 ayat 2 UU 7/2017 khususnya pada kata ‘terbuka’.
Lantas, apa pertimbangan MK menolak permohonan tersebut?
Hakim konstitusi mengatakan, norma pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, yang dimohonkan para pemohon intinya menyatakan “Sistem pemilu […] dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Berkenaan dengan sistem proporsional dengan daftar terbuka, pada intinya [pemohon] mendalilkan bertentangan dengan UUD 1945.”
Bagi para pemohon, yang konstitusional, atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, adalah sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup.
Terkait itu, MK mempertimbangkan terlebih dahulu baik buruknya sistem politik antara sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup dalam putusannya.
Sistem Proporsional Terbuka
Kelebihan:
  • Mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka.
  • Memungkinkan pemilih menentukan calon secara langsung. pemilih memiliki kebebasan memilih dari partai politik tertentu tanpa terikat nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai tersebut.
  • Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam pengawasan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih.
  • Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan.
Kekurangan:
  • Sistem ini memberikan peluang terjadinya politik uang. Keberadaan modal politik yang besar ini dapat menjadi hambatan bagi kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi.
  • Kelemahan berikutnya adalah sistem ini selain dapat mereduksi peran partai politik juga terbuka kemungkinan adanya jarak antara anggota calon legislatif dengan partai politik yang mengajukannya sebagai calon.
  • Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik yang tidak optimal, di mana partai politik cenderung memiliki peran yang lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilik akibatnya partai politik menjadi kurang fokus dalam memberikan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang isu-isu politik kepada pemilih.

Sistem Proporasional Tertutup

Kelebihan:
  • Partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan partai politik dapat dengan lebih mudah.
  • Sistem ini juga memungkinkan partai politik untuk mendorong kader terbaik untuk menjadi anggota legislatif. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup partai politik memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan siapa yang menjadi calon anggota legislatif. Dengan adanya mekanisme seleksi yang ketat hal ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih.
  • Sistem ini juga dapat mendorong partai politik untuk melakukan Kaderisasi dan pendidikan politik dengan adanya fokus yang lebih kuat pada pembentukan kader.
  • Selain itu, sistem ini juga berpotensi meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam dengan mekanisme seleksi internal yang ketat partai politik dapat memastikan bahwa calon yang diusung tidak terlalu tergantung pada dukungan finansial eksternal dan terlibat dalam kampanye negatif yang merugikan demokrasi.
Kekurangan:
  • Pemilih memiliki ruang yang terbatas dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih calon yang mereka pilih.
  • Sistem ini berpotensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik di mana partai politik lebih cenderung memilih atau mendukung calon dari keluarga atau lingkaran paling dekat partai politik tanpa mempertimbangkan kualitas dan kompetensi calon secara obyektif.
  • Selain itu potensi oligarki partai politik semakin menguat jika partai politik tidak memiliki rekrutmen dan kandidasi yang transparan.
“Bahwa dengan demikian sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing adalah fakta yang tidak mungkin untuk dibantah,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya juga, MK mempertimbangkan sejumlah dalil pemohon.
Salah satunya soal dalil yang menyebut pemilu proporsional terbuka telah membahayakan NKRI dan merusak ideologi. Menurut MK, apa pun pilihan sistem pemilunya, seluruh parpol diharuskan memiliki ideologi yang sejalan dengan pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik. Menurut MK, dalil itu suatu berlebihan. Karena sejauh ini parpol memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh pencalonan calon legislatif.
“Peran partai politik sama sekali tidak berkurang apalagi menyebabkan hilangnya daulat partai politik dalam kehidupan demokrasi,” kata hakim konstitusi Saldi Isra.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa pemilu proporsional terbuka telah memunculkan calon anggota DPR/DPRD pragmatis dan tidak mewakili parpol dan merusak konsolidasi parpol. MK berpendapat, parpol tetap miliki peran sentral dalam tentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana dan program kerja parpol yang bersangkutan.
Jika apabila ada calon yang pragmatis dan tidak mewakili parpol, kata MK, sebaiknya tidak dicalonkan.
“Selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan ideologi, visi misi dan cita-citanya tidak terdapat alasan yang kuat untuk menyatakan calon anggota DPR/DPRD terjebak dalam pragmatisme dan tidak mewakili parpol,” kata Saldi Isra.
Lalu, pemohon mendalilkan sistem pemilu proporsional terbuka memperluas praktik money politics dan tindak pidana korupsi. Terkait itu, MK berpendapat pilihan terhadap sistem pemilu apa pun tetap berpotensi terjadinya praktik politik uang tersebut.
Kemudian, pemohon juga menyebut bahwa pemilu proporsional terbuka memperkecil peluang keterwakilan perempuan. Namun menurut MK, dalil tersebut tidak sesuai. Terlebih dengan fakta hasil pemilu, dengan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.
Saldi Isra mengatakan, secara statistik dalam pemilu 2009, ada 101 perempuan yang terpilih dalam Pileg DPR. Kemudian pada 2014 ada 97 perempuan. Lalu pada 2019 naik menjadi 120 perempuan.
Dalil-dalil lainnya pun turut dipertimbangkan oleh MK, menjadi dasar dari putusan penolakan permohonan.
“Sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilihan umum yang diinginkan oleh UUD 1945, namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk undang-undang baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” kata Saldi Isra.
Adapun permohonan dalam Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mereka adalah:
  • Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
  • Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
  • Fahrurrozi
  • Ibnu Rachman Jaya
  • Riyanto
  • Nono Marijono
Kini permohonan tersebut sudah ditolak. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.

Merespons penurunan Tinggi Muka Air (TMA) di Waduk Nongsa, BP Batam telah menjalankan sejumlah mitigasi darurat guna menjaga ketahanan pasokan air bagi pemukiman warga.

BP Batam telah mengalirkan air dari embung Kebun Raya Nongsa melalui jaringan pipa transmisi air baku ke Waduk Nongsa.

Dilanjutkan dengan penguatan jaringan distribusi dengan pemasangan jaringan pipa interkoneksi antara jalur pipa distribusi dari Waduk Duriangkang dengan jalur distribusi Kawasan Nongsa.

Pemasangan Mini Booster Pump juga tengah dilakukan guna menyiapkan penguatan aliran menuju kawasan elevasi tinggi dan ujung jaringan (end-line) seperti Perumahan Renggali, Citra Nongsa, Taman Yose, Prasetya, dan Sambau (khususnya elevasi tinggi).

Selama penanganan berlangsung, SPAM meningkatkan frekuensi pengiriman air tangki ke pemukiman warga terdampak sebagai langkah darurat sementara.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa seluruh kapasitas infrastruktur air publik prioritas utamanya ditujukan untuk kebutuhan domestik warga.

“Fokus utama BP Batam saat ini adalah memastikan air sampai ke rumah-rumah warga. Kami terus menggesa percepatan pemasangan mini booster pump dan penguatan jaringan terintegrasi agar gangguan suplai akibat dampak kekeringan El Niño pada Waduk Nongsa dapat segera teratasi secara optimal,” ujar Ariastuty, Rabu (14/10/2026).

Ariastuty memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak gangguan pasokan air. Ia menjelaskan bahwa penurunan debit sumber air baku akibat tidak ada curah hujan di wilayah Nongsa, menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam menjaga kontinuitas layanan.

Di sisi lain, peningkatan kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi juga menuntut pengelolaan sumber air serta jaringan distribusi yang semakin optimal.

BP Batam Respons Soal Kebutuhan Air Data Centre dan Wajibkan Investor Manfaatkan SWRO

Ariastuty turut merespons soal kebutuhan air Data Centre untuk mendukung rencana investasi yang saat ini berkembang di publik.

“Secara teknis, pengembangan ekosistem Data Center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).” Kata Tuty.

Ia menyebutkan, Kawasan Nongsa Digital Park, telah memiliki embung mandiri internal untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.

Dalam perkembangannya, geliat Investasi Data Center telah lama di dorong pemerintah Indonesia dengan banyak potensi untuk menjadi “the next hub” pusat data di Asia.

BP Batam berkomitmen menyiapkan kebijakan taktis dan terukur dalam penyiapan utilitas dan energi jangka panjang untuk kebutuhan masyarakat.

Dukungan yang Terukur, Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat

Untuk Data Centre, selama tahap konstruksi dan persiapan fasilitas, dukungan suplai bersifat sementara dan sangat terbatas dari Waduk Duriangkang.

Kewajiban Penggunaan SWRO Seluruh pengembang Data Center wajib membangun dan memfungsikan instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut secara mandiri untuk operasional penuhnya.

Mengenai peta investasi pelaku usaha Data Center yang terdata di Batam, mayoritas masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang dan konstruksi awal.

Satu di antaranya telah beroperasi, satu masih dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya dalam tahap rencana konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan industri secara mandiri, NDP juga memiliki embung tersendiri untuk kebutuhannya.

Masih di area Nongsa, dua pelaku usaha Data Centre lainnya masih dalam tahap rencana pengembangan atau dengan kata lain belum beroperasi.

Sementara itu, dua pelaku usaha lain di kawasan Kabil juga belum beroperasi atau masih dalam tahap rencana konstruksi.

“Kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang akurat mengenai status pembangunan dan kebutuhan utilitas ini dilakukan. Sehingga, dapat dibedakan perencanaan pengembangan proyek masa mendatang dengan pemakaian aktual saat ini,” tambah Tuty, panggilan akrabnya.

Melalui SWRO menjadi alternatif pasokan air untuk mendukung kebutuhan industri data centre, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BP Batam Buka Berbagai Alternatif Kerja Sama Kemitraan Untuk Meningkatan Performa Ketahanan Air bagi Warga

Pemenuhan kebutuhan air Batam memerlukan langkah konkret melalui optimalisasi sumber air baku, perbaikan jaringan distribusi, dan percepatan pembangunan infrastruktur air.

”Saat ini, sedang dalam diskusi bersama agar dapat kembali dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui BNPB berkoordinasi dengan BMKG.” Lanjut Ariastuty.

Selain itu menurut Tuty, sesuai arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam LI Claudia Chandra perlu segera dilakukan langkah-langkah revitalisasi pipa distribusi, serta pengalihan prioritas anggaran infrastruktur untuk memperkuat infrastruktur layanan air bersih.

Pemasangan sistem monitoring SPAM berbasis SCADA yang berkelanjutan untuk mendeteksi kebocoran dan memantau kondisi operasional jaringan juga menjadi prioritas BP Batam saat ini.

Tuty juga menjabarkan, BP Batam membuka peluang kemitraan guna percepatan diversifikasi sumber pasokan melalui penjajakan kerja sama dengan swasta maupun instansi pemerintah terkait seperti Kementerian PU – BWS, termasuk pengembangan teknologi SWRO serta tindaklanjut potensi pasokan air dari Lingga dan Bintan.

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala BP Batam, kami membuka berbagai alternatif kerja sama kemitraan dalam rangka meningkatkan performa dan ketahanan air bagi masyarakat Kota Batam. Para investor swasta ataupun pemerintahan, kami membuka peluang itu untuk kepentingan masyarakat.” Kata Tuty.

Pembangunan waduk baru juga menjadi sasaran BP Batam pada jangka panjang, mengingat proses pembuatan hingga dapat dimanfaatkan diperkirakan memerlukan waktu yang tidak sebentar yakni lima hingga tujuh tahun.

“Seluruh opsi perlu dijalankan secara terpadu agar Batam tidak hanya mengatasi kebutuhan air saat ini, tetapi juga membangun ketahanan pasokan air yang berkelanjutan.” Pungkas Tuty. (IN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version