Connect with us
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,25 triliun, seiring target pertumbuhan ekonomi Batam yang diperkirakan berada pada kisaran 6,4 hingga 7,4 persen.

‎Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5,4 persen. Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memaparkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (3/8/2026).

‎Amsakar menjelaskan, perubahan dokumen anggaran diperlukan sebagai respons terhadap dinamika perekonomian, penyesuaian target pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

‎“Perubahan APBD ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Tujuannya agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap relevan, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

‎Menurut Amsakar, optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Batam didukung oleh meningkatnya investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, serta ekspansi sektor industri pengolahan, konstruksi, dan perdagangan.

‎Selain itu, sektor pariwisata diperkirakan terus memberikan kontribusi positif melalui meningkatnya kunjungan wisatawan yang berdampak pada industri perhotelan, restoran, dan transportasi. Pengembangan kawasan strategis, seperti Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, dan Batam Aero Technic juga diyakini semakin memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat investasi nasional.

‎“Dengan berbagai potensi yang kita miliki, mulai dari investasi, kawasan ekonomi, hingga sektor pariwisata, kami optimistis pertumbuhan ekonomi Batam mampu mencapai kisaran 6,4 sampai 7,4 persen,” katanya.

‎Di tengah proyeksi pertumbuhan tersebut, inflasi Kota Batam diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Kondisi itu diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. Pemerintah juga memproyeksikan konsumsi riil per kapita meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai indikator membaiknya aktivitas ekonomi.

‎Untuk mendukung target tersebut, Pemko Batam terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta berbagai inovasi dalam pengelolaan perpajakan daerah.

‎Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diusulkan meningkat dari Rp4,18 triliun menjadi Rp4,25 triliun atau naik sekitar 1,7 persen. Kontribusi terbesar berasal dari PAD yang diproyeksikan mencapai Rp2,706 triliun atau meningkat sekitar 4,82 persen.

‎Peningkatan PAD didorong oleh bertambahnya objek pajak, optimalisasi penerimaan pajak reklame melalui penambahan titik videotron, potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyesuaian target opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

‎Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan menurun sekitar 3,4 persen akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer antardaerah. Namun, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah melalui hibah pemerintah pusat serta pengembalian hibah.

‎Pada sisi belanja, Pemko Batam mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp4,29 triliun menjadi Rp4,51 triliun atau meningkat sekitar 4,84 persen. Tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

‎Belanja daerah difokuskan pada pembangunan sarana pendidikan, pengadaan bus sekolah, peningkatan layanan kesehatan, penanganan banjir, pembangunan penerangan jalan umum, pengelolaan persampahan, penyediaan utilitas kawasan permukiman, hingga pembangunan marka jalan.

‎Amsakar menegaskan, seluruh alokasi anggaran dalam perubahan APBD diarahkan untuk mempercepat realisasi program yang berdampak langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kota investasi.

‎“Setiap rupiah yang kita anggarkan harus mampu menghasilkan manfaat nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut selaras dengan tema pembangunan Kota Batam Tahun 2026, yaitu “Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi dan Investasi”, yang diwujudkan melalui lima prioritas pembangunan, yakni penguatan sektor unggulan berbasis investasi dan pariwisata, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, serta penguatan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana.

‎Mengakhiri pemaparannya, Amsakar berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga seluruh program prioritas pemerintah dapat segera direalisasikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version