Connect with us
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras

Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras

More Videos

9info.co.id | JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengapresiasi tindakan tegas Tim Satreskrim Polresta Sleman yang menangkap 6 wartawan gadungan (wargad), terkait kasus pemerasan terhadap seorang perempuan.

Ditegaskan Yudhistira, perbuatan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab tersebut, jelas telah mencoreng wajah dunia pers di tanah air.

“Oknum-oknum ini seperti ini pantas ditindak. Karena perbuatannya bukan hanya mencoreng wajah profesi wartawan di Indonesia, namun jelas perbuatan pidana yang tidak bisa ditolerir dari sisi apa pun,” kecamnya saat ditemui di sekretariat PP IWO, Jl. Rawamangun Muka Selatan 1, Jakarta Timur, Minggu (16/2/2025).

Yudhis juga tak menampik bahwa sangat mudah bagi setiap orang mengklaim dirinya sebagai seorang jurnalis atau wartawan, hanya dengan bermodalkan selembar kartu pers.

“Memang sejak kebebasan pers dimulai pada tahun 1999, semuanya seolah kebablasan. Aturan membuat media mudah, bahkan tidak ada filter dalam rekrutmen seseorang menjadi seorang wartawan. Bahkan mohon maaf saya pernah menemukan sopir angkot memegang kartu pers. Yang jadi pertanyaan apa kapasitasnya dan kok bisa,” ujarnya

Dan ternyata, lanjut dia, memang banyak media yang memperjualbelikan id card pers itu dengan harga harga tertentu tanpa melihat kriteria kelayakan seseorang yang berhak memperoleh id card pers.

“Bukan mudah menjadi wartawan. Orang yang berhak memegang id card pers itu kan harus tau kapasitasnya, bisa nulis gak, bisa melaksanakan tugas-tugas jurnalistik gak, paham UU Pers gak, tapi memang cenderung dijadikan bisnis bagi media untuk mencari keuntungan,” paparnya.

Alumni Magister Komunikasi Universitas Darma Agung ini juga tak menampik bahwa media sering dijadikan alat bisnis instant demi mengejar keuntungan, salah satunya dengan memeras.

“Ya tidak terbantahkan, bagi segelintir oknum, memang media kerap dijadikan alat pemerasan. Bisa lewat pemberitaan yang berujung negosiasi, atau lewat oknum-oknum wartawan dengan tampilannya layak preman sehingga membuat orang malas berurusan dan ujung-ujungnya berdamai dan menyerahkan sejumlah uang Begitu juga dengan kasus di Sleman, saya sangat yakin mereka bukan wartawan profesional yang bisa melakukan kerja-kerja pers. Memang ciri-cirinya begitu, bergerombol, terus menakut-nakuti orang dan ujungnya memeras ketika mereka mengantongi rahasia orang yang menjadi target,” tegasnya.

Karena itu Yudhis berharap agar hal ini menjadi perhatian masyarakat luas, organisasi pers dan dewan pers sebagai payung seluruh media dan organisasi pers di tanah air.

“Pers ini pilar keempat demokrasi, pers ini profesi terhormat dan memang sangat mudah untuk dijadikan alat-alat seperti itu. Makanya kalau masyarakat menemukan hal seperti ini, lawan dan segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindak. Jangan mudah ditakut-takuti oleh seorang wartawan dengan tujuan tertentu,” pungkas Yudhis.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap karena memeras seorang wanita yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Sleman.

“Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

Keenam pelaku yakni laki-laki inisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.(IW)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional melalui pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). BP Batam meraih Peringkat 1 Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional Tahun 2026 dengan nilai sempurna 100 dan memperoleh Predikat AA (Istimewa) untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Penilaian JDIH BP Batam oleh Kementerian Hukum dilakukan melalui sistem E-Report kinerja JDIHN berdasarkan empat variabel Utama. Diantaranya pengelolaan dokumen dan informasi hukum; aksesibilitas informasi hukum; integrasi dan sinkronisasi dokumen hukum serta pengembangan layanan JDIH.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama para Pengelola JDIH BP Batam dan unit organisasi BP Batam dalam upaya meningkatkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, predikat tersebut menjadi motivasi bagi BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, khususnya dalam memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

“Ke depan, kami akan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi hukum sehingga keberadaan JDIH BP Batam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Amsakar.

Penguatan tata kelola hukum tersebut juga sejalan dengan upaya BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Reformasi regulasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan bahwa raihan terbaik nasional dengan nilai 100 dan Predikat AA (Istimewa) merupakan capaian yang patut diapresiasi sekaligus menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga konsistensi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum BP Batam.

“Kami memastikan bahwa kinerja JDIH BP Batam akan terus meningkat dan berkembang tidak hanya pada pencapaian penghargaan nasional ini saja, namun juga melalui pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lebih transparan dan berkualitas,” ujar Li Claudia.

Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi momentum bagi Biro Hukum selaku Pusat JDIH BP Batam untuk terus memastikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum tersedia secara optimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemangku kepentingan, investor, serta pelaku usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan raihan tersebut, BP Batam tidak hanya mempertahankan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, tetapi juga memperkuat komitmen untuk menghadirkan tata kelola kelembagaan yang profesional, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (EI)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version