Connect with us

9info.co.id– Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus membangkitkan ekonomi Batam di tengah pandemi. Salah satunya, dengan mengembangkan potensi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

“Kita sudah bangun Batam, UMKM juga perlu dibangkitkan, salah satunya dengan memberikan bantuan modal,” ujar Rudi usai bersilaturahmi dengan pelaku UMKM di Batam, Selasa (15/2/2022).

Untuk bantuan modal UMKM, kata Rudi, merupakan program Pemerintah Pusat. Ia mengaku, pihaknya sudah mengajukan daftar UMKM yang ada dan langsung diberikan ke Pusat.

“Daftar UMKM sudah kita ajukan ke Pusat dan bantuan itu langsung diberikan ke pelaku UMKM,” ujar Rudi.

Bantuan permodalan tersebut diharapkan mampu membangkitkan perekonomian Batam. Selain itu, pembangunan yang sudah berlangsung di Batam juga diharapkan mampu memberikan efek domino bagi keberlangsungan UMKM.

“Kalau Batam sudah dibangun dan sudah sempurna, maka efek positif bagi UMKM akan terasa,” katanya.

Selain itu, Rudi juga meminta agar semua pihak, termasuk pelaku UMKM terus bersama pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Keberlangsungan pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai tantangan baik di sisi kesehatan maupun ekonomi bagi semua negara, termasuk Batam.

“Pemerintah terus berupaya maksimal agar pandemi ini segera selesai,” kata Rudi.

Ia melanjutkan, untuk menyelesaikan berbagai dampak yang timbul serta memitigasi risiko yang muncul, semua pihak harus menjaga kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Selain itu, yang belum divaksin sialakan divaksin,” katanya.

Untuk diketahui, guna meneruskan pemulihan ekonomi, Pemerintah telah mengalokasikan Rp455,62 triliun anggaran PC-PEN untuk tahun 2022. Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat.

Di Pusat, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, pemerintah juga mendorong Front Loading berbagai Kebijakan Insentif Fiskal dan Perlindungan Sosial di awal tahun 2022 ini.

Selanjutnya, sebagai wujud keberpihakan dan dukungan bagi sektor UMKM yang sangat terdampak selama masa pandemi, Pemerintah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit untuk mengurangi beban para debitur.

Pemerintah juga mendorong peningkatan perluasan akses pembiayaan untuk UMKM melalui Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial, agar porsi kredit UMKM ditingkatkan pada tahun 2022 sebesar 20 persen dan secara bertahap menjadi 30 persen pada tahun 2024.

Pemerintah juga telah membentuk holding BUMN pembiayaan ultra mikro (UMi), dengan PT Bank Rakyat Indonesia sebagai induk usaha, untuk menggabungkan entitas-entitas utama yang dapat mengembangkan segmen ultra mikro lebih baik dengan target penambahan 29 juta pelaku usaha yang dapat terlayani pada tahun 2024.

Menko Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, menyampaikan bahwa Pemerintah terus mendorong pengembangan program Kredit Usaha Rayat (KUR) untuk dapat dinikmati oleh masyarakat yang lebih luas lagi.

Selain memberikan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen sampai dengan 30 Juni 2022, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR yang pada tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp373,17 triliun atau meningkat 30 persen dari tahun lalu.

“Hal ini merupakan wujud kehadiran Pemerintah untuk membantu UMKM mengakses pembiayaan usaha yang terjangkau melalui KUR,” kata Airlangga.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain