Connect with us
Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia. Skema yang menciptakan mekanisme Mul/Buyer dan Mul/Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi keJka pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”. Saat ini konsep Power Wheeling masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT).

Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negaif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menganalisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspekJf.

“Melalui skema sewa jaringan listrik dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Bukan hanya berdasar pada kepentingan semata. Kita tetap menolak skema tersebut karena cacat secara hukum, konstitusi dan tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan,” ungkap Abrar kepada media pada Kamis (12/9) di Kantor PLN Pusat.

Alasannya, ungkap Abrar, pertama, skema PBJT itu sangat bertentangan dengan konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan sektor strategis menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dalam hal ini diwakili BUMN sebagai pengelola. Jika skema tersebut diterapkan, otomatis penguasaan negara tidak terpenuhi karena sebagian beralih kepada swasta. Kedua, Putusan MK No. 36/2012 yang menyebut pengelola hajat hidup rakyat tersebut adalah BUMN/PLN, bukan swasta.

Ketiga, Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945. Sehingga, sistem unbundling yang berisi skema tersebut juga inkonstusional, dan harus ditolak. Keempat, Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dan unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskan, listrik sebagai public utilities tidak bisa diserahkan ke mekanisme pasar bebas, karena para pihak mengambil keputusan berdasar pasokan dan permintaan. Hal yang sama juga bila ditinjau dari sisi aspek ekonomi dan sosial politik, skema tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003, menjelaskan dalam mekanisme pasar bebas yang diuntungkan adalah pemilik modal dan yang terjadi adalah kerugian sosial pada masyarakat. Hal ini dapat berarti negara tidak lagi memberikan proteksi kepada mayoritas rakyat yang hidup kekurangan secara ekonomi. Jelas skema tersebut sangat tidak Pancasilais,” ungkap Abrar.

Lebih lanjut Abrar menambahkan, penerapan skema PBJT tersebut jangan terlalu dipaksakan, karena akan sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia sendiri. Kajian-kajian akan besarnya kerugian bagi pemerintah dan masyarakat atas dampak PBJT tersebut sudah banyak dilakukan. Namun pemerintah tidak pernah menggubrisnya.

Masih menurut Abrar, dalam membuat sebuah undang-undang, ada sejumlah aspek yang harus dilalui, yaitu, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Proses pembentukan UU EBET juga harus mengikuti tahapan ini dengan memuat azas-azas keterbukaan, demokrasi, akuntabilitas dan partisipasi publik, agar sesuai aturan hukum dan konstitusi.

“Seperti Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2). Dan yang terpenting, Pasal 96 UU No.12/2011 (berubah jadi UU 15/2019) ayat (1): Masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan UU. Ayat (2): Untuk memudahkan memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” beber Abrar.

“Karena itu, baiknya soal pengesahan RUU EBET tersebut ditunda dulu sampai benar-benar meyakinkan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan karena kepentingan sesaat atau suatu kelompok segala cara dihalalkan,” tandas Abrar.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) SP PT PLN Batam, Toni Yuliansyah juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

“Studi kasus di Filipina yang telah lebih dahulu menerapkan skema power wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar,” tutup Toni.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Optimalisasi Pasokan Air Bagi Warga, Ini Langkah BP Batam

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.

Merespons penurunan Tinggi Muka Air (TMA) di Waduk Nongsa, BP Batam telah menjalankan sejumlah mitigasi darurat guna menjaga ketahanan pasokan air bagi pemukiman warga.

BP Batam telah mengalirkan air dari embung Kebun Raya Nongsa melalui jaringan pipa transmisi air baku ke Waduk Nongsa.

Dilanjutkan dengan penguatan jaringan distribusi dengan pemasangan jaringan pipa interkoneksi antara jalur pipa distribusi dari Waduk Duriangkang dengan jalur distribusi Kawasan Nongsa.

Pemasangan Mini Booster Pump juga tengah dilakukan guna menyiapkan penguatan aliran menuju kawasan elevasi tinggi dan ujung jaringan (end-line) seperti Perumahan Renggali, Citra Nongsa, Taman Yose, Prasetya, dan Sambau (khususnya elevasi tinggi).

Selama penanganan berlangsung, SPAM meningkatkan frekuensi pengiriman air tangki ke pemukiman warga terdampak sebagai langkah darurat sementara.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa seluruh kapasitas infrastruktur air publik prioritas utamanya ditujukan untuk kebutuhan domestik warga.

“Fokus utama BP Batam saat ini adalah memastikan air sampai ke rumah-rumah warga. Kami terus menggesa percepatan pemasangan mini booster pump dan penguatan jaringan terintegrasi agar gangguan suplai akibat dampak kekeringan El Niño pada Waduk Nongsa dapat segera teratasi secara optimal,” ujar Ariastuty, Rabu (14/10/2026).

Ariastuty memahami kekhawatiran masyarakat yang terdampak gangguan pasokan air. Ia menjelaskan bahwa penurunan debit sumber air baku akibat tidak ada curah hujan di wilayah Nongsa, menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam menjaga kontinuitas layanan.

Di sisi lain, peningkatan kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi juga menuntut pengelolaan sumber air serta jaringan distribusi yang semakin optimal.

BP Batam Respons Soal Kebutuhan Air Data Centre dan Wajibkan Investor Manfaatkan SWRO

Ariastuty turut merespons soal kebutuhan air Data Centre untuk mendukung rencana investasi yang saat ini berkembang di publik.

“Secara teknis, pengembangan ekosistem Data Center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).” Kata Tuty.

Ia menyebutkan, Kawasan Nongsa Digital Park, telah memiliki embung mandiri internal untuk kebutuhan pemeliharaan kawasan.

Dalam perkembangannya, geliat Investasi Data Center telah lama di dorong pemerintah Indonesia dengan banyak potensi untuk menjadi “the next hub” pusat data di Asia.

BP Batam berkomitmen menyiapkan kebijakan taktis dan terukur dalam penyiapan utilitas dan energi jangka panjang untuk kebutuhan masyarakat.

Dukungan yang Terukur, Mengutamakan Kebutuhan Masyarakat

Untuk Data Centre, selama tahap konstruksi dan persiapan fasilitas, dukungan suplai bersifat sementara dan sangat terbatas dari Waduk Duriangkang.

Kewajiban Penggunaan SWRO Seluruh pengembang Data Center wajib membangun dan memfungsikan instalasi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) atau desalinasi air laut secara mandiri untuk operasional penuhnya.

Mengenai peta investasi pelaku usaha Data Center yang terdata di Batam, mayoritas masih berada dalam tahap perencanaan jangka panjang dan konstruksi awal.

Satu di antaranya telah beroperasi, satu masih dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya dalam tahap rencana konstruksi.

Untuk memenuhi kebutuhan industri secara mandiri, NDP juga memiliki embung tersendiri untuk kebutuhannya.

Masih di area Nongsa, dua pelaku usaha Data Centre lainnya masih dalam tahap rencana pengembangan atau dengan kata lain belum beroperasi.

Sementara itu, dua pelaku usaha lain di kawasan Kabil juga belum beroperasi atau masih dalam tahap rencana konstruksi.

“Kami memandang pentingnya penyampaian informasi yang akurat mengenai status pembangunan dan kebutuhan utilitas ini dilakukan. Sehingga, dapat dibedakan perencanaan pengembangan proyek masa mendatang dengan pemakaian aktual saat ini,” tambah Tuty, panggilan akrabnya.

Melalui SWRO menjadi alternatif pasokan air untuk mendukung kebutuhan industri data centre, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber air dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

BP Batam Buka Berbagai Alternatif Kerja Sama Kemitraan Untuk Meningkatan Performa Ketahanan Air bagi Warga

Pemenuhan kebutuhan air Batam memerlukan langkah konkret melalui optimalisasi sumber air baku, perbaikan jaringan distribusi, dan percepatan pembangunan infrastruktur air.

”Saat ini, sedang dalam diskusi bersama agar dapat kembali dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) melalui BNPB berkoordinasi dengan BMKG.” Lanjut Ariastuty.

Selain itu menurut Tuty, sesuai arahan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam LI Claudia Chandra perlu segera dilakukan langkah-langkah revitalisasi pipa distribusi, serta pengalihan prioritas anggaran infrastruktur untuk memperkuat infrastruktur layanan air bersih.

Pemasangan sistem monitoring SPAM berbasis SCADA yang berkelanjutan untuk mendeteksi kebocoran dan memantau kondisi operasional jaringan juga menjadi prioritas BP Batam saat ini.

Tuty juga menjabarkan, BP Batam membuka peluang kemitraan guna percepatan diversifikasi sumber pasokan melalui penjajakan kerja sama dengan swasta maupun instansi pemerintah terkait seperti Kementerian PU – BWS, termasuk pengembangan teknologi SWRO serta tindaklanjut potensi pasokan air dari Lingga dan Bintan.

“Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kepala BP Batam, kami membuka berbagai alternatif kerja sama kemitraan dalam rangka meningkatkan performa dan ketahanan air bagi masyarakat Kota Batam. Para investor swasta ataupun pemerintahan, kami membuka peluang itu untuk kepentingan masyarakat.” Kata Tuty.

Pembangunan waduk baru juga menjadi sasaran BP Batam pada jangka panjang, mengingat proses pembuatan hingga dapat dimanfaatkan diperkirakan memerlukan waktu yang tidak sebentar yakni lima hingga tujuh tahun.

“Seluruh opsi perlu dijalankan secara terpadu agar Batam tidak hanya mengatasi kebutuhan air saat ini, tetapi juga membangun ketahanan pasokan air yang berkelanjutan.” Pungkas Tuty. (IN)

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version