Connect with us
Jhon Asron Purba,SH Dakwaan JPU Kejati Kepri Abdul Malik Kalang, Keliru dan Tidak Memenuhi Unsur.

Jhon Asron Purba,SH: “Dakwaan JPU Kejati Kepri Abdul Malik Kalang, Keliru dan Tidak Cermat”

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Sidang kasus terdakwa Daniel Marsshall Purba kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda utama adalah pemeriksaan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Hukum Chris Butarbutar & Partners, Jhon Asron Purba, SH.dan M.yamin.SH.,MH. Selasa (20/08/24).

Eksepsi ini berisi keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/8/24) lalu. Abdul Malik Kalang, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kepri telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Marshall Purba MBA, dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Pengadillan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Abdul Malik Kalang,menerangkan bahwa, terdakwa Daniel Marshall melakukan tindakan kekerasan pada Shelvia istrinya yang sudah lama pisah ranjang di ruang meeting Hotel Haris Batam Center, Kota Batam.

Namun Usai mendengarkan dakwaan yang di bacakan JPU tersebut. Terdakwa Daniel Marshall Purba pun membantah segala isi dakwaan JPU tersebut, “luka itu bukan karena dorongan namun akibat dia terjatuh. Lalu kenapa saya harus dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan acaman pidana pencara 5 tahun,” kata Marshall dalam pembelaan yang dibacakanya.”

Dalam persidangan kali ini, Jhon Asron Purba memaparkan empat poin utama dalam eksepsi yang diajukannya di hadapan ketua majelis hakim Tiwik dengan hakim anggota Yuanne Rambe dan Vabiannes Stuart Watimena di Pengadilan Negeri Batam.

Dakwaan Pertama Primer, Jhon Asron Purba menilai bahwa dakwaan berdasarkan Pasal 5(a) UU No. 23 Tahun 2004 tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 5(a) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 6 yang mengatur tentang korban yang mengalami rasa sakit atau luka berat. Oleh karena itu, dakwaan Pasal 44 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Pertama Subsider, Dalam hal ini, Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal apa yang dilanggar oleh terdakwa sehingga dakwaan Pasal 44 ayat (4) tidak dapat diterima. Menurutnya, tanpa penjelasan yang jelas mengenai pasal yang dilanggar, terdakwa tidak bisa didakwa berdasarkan UU RI No. 23 Tahun 2004.

Dakwaan Kedua Primer: Kuasa hukum menilai bahwa JPU menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 5(b) UU No. 23 Tahun 2004. Namun, menurut Jhon Asron Purba, Pasal 5(b) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 7. Sehingga, dakwaan Pasal 45 ayat (1) dianggap tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHP.

Dakwaan Kedua Subsider: Jhon Asron Purba menilai bahwa JPU tidak menjelaskan pasal yang dilanggar dari UU No. 23 Tahun 2004 tetapi menggunakan Pasal 45 ayat (2) dalam dakwaannya. Ia berpendapat bahwa surat dakwaan ini tidak jelas dan membingungkan.

Selain itu, Jhon Asron Purba juga menegaskan bahwa keempat dakwaan tersebut merujuk pada satu peristiwa yang sama untuk satu orang yang sama, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Ia mengacu pada Yurisprudensi MARI Nomor 600/K/Pid/1982 yang menyebutkan batalnya surat dakwaan karena obscuur libele atau kabur, serta Pasal 143 ayat (3) KUHAP (Pengertian setelah Putusan Perkara MK Nomor 28/PUU-XX/2022).

Dalam sidang dengan Agenda eksepsi, Penasehat Hukum (PH) Jhon Asron Purba menerangkan bahwa pihaknya keberatan terhadap dakwaan JPU. Pihaknya menilai, dakwaan terhadap kliennya itu tidak cermat.

“Kita keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena dakwaan itu dibuat secara tidak cermat, uraiannya juga tidak lengkap. Di subsider Jaksa itu tidak menyebutkan perbuatan yang dilarang itu apa. Kemudian dia diancam pake pasal apa? Disini JPU tak menyebutkan secara spesifik perbuatan yang dilarang. Misalkan, kalau memukul istri itu pasal berapa, apa hukumannya. Nah kalau ini kan tidak disebut, dituntut dengan pasal yang tidak mendasar,” terang Jhon Asron usai sidang.

Jhon menambakan “Ada surat edaran dari Jaksa agung dari tahun 2008 bahwasannya Jaksa tak boleh mengulangi dakwaan primer dengan subsider. Nah ini dakwaan ke 1, primer dan subsidernya itu copy paste. Sama halnya dengan dakwaan ke 2. Dakwaan primer dengan subsidernya itu urainnya sama tapi menggunakan pasal yang berbeda. Harusnya kan uraian masing-masing. Itulah keberatan yang kita ajukan kepada Majelis Hakim agar bisa dicermati eksepsi kita dengan bijak. Supaya ada keadilan bagi klien kita, Daniel Marshal Purba.” imbuhnya.

Untuk diketahui, perkara ini muncul setelah Shelvia, mantan isterinya melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri pada tanggal 14 September 2022 lalu. Namun untuk melanjutkan pembahasannya, Majelis Hakim yang pun membuat jadwal persidangan berikutnya untuk menindaklanjuti eksepsi yang diajukan dan melihat tanggapan dari pihak JPU pada Selasa (27/08/24) mendatang. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Gelegar Hadiah Panbil Mall Dimulai, Ada Motor Listrik, Smart TV hingga Smartphone

9info.co.id | BATAM  – Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang gemar berbelanja, kulineran maupun menghabiskan waktu bersama keluarga. Menyambut akhir tahun 2026, Panbil Mall menghadirkan program “Gelegar Hadiah Panbil Mall” dengan total hadiah mencapai Rp80 juta.

Program yang berlangsung sepanjang Oktober hingga Desember 2026 ini memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membawa pulang berbagai hadiah menarik. Yang paling menggiurkan, tersedia 2 unit motor listrik sebagai hadiah utama.

Tak hanya itu, Panbil Mall juga menyiapkan 3 Smart TV, 5 smartphone terbaru, serta berbagai hadiah elektronik dan voucher belanja, seperti blender, rice cooker, setrika, kipas angin dan voucher belanja.

Belanja Minimal Rp100 Ribu, Langsung Dapat Kupon

General Manager Panbil Mall, Helmi, mengatakan mekanisme program ini dibuat sederhana agar mudah diikuti masyarakat.

Pelanggan cukup berbelanja minimal Rp100.000 dan akan mendapatkan kupon undian. Kupon tersebut kemudian diisi dan dimasukkan ke kotak undian yang tersedia di Meja Informasi Panbil Mall.

Namun, pelanggan juga bisa mengumpulkan kupon lebih banyak melalui sejumlah program khusus.

Berikut cara mendapatkan kupon tambahan:
* After Work pukul 17.00–21.00: mendapatkan 2x kupon.
* Tenant tertentu, seperti Fashion, Shoes & Accessories: mendapatkan 2x kupon.
* Cinema XXI & Playground: mendapatkan 3x kupon.
* Photo Booth + Follow Instagram @panbilmall.official + Tag 5 teman: mendapatkan tambahan 5 kupon.

“Semakin banyak kupon yang dikumpulkan, semakin besar kesempatan untuk memenangkan hadiah,” ujar Helmi.

Catat Tanggal Pengundiannya

Bagi pelanggan yang sudah mengumpulkan kupon, jangan sampai melewatkan jadwal pengundian.

Pengundian akan dilaksanakan pada:
25 Oktober 2026
25 November 2026
20 Desember 2026

Sementara untuk Grand Prize akan dilaksanakan pada: 5 Januari 2027.

Program ini terbuka bagi masyarakat umum, termasuk karyawan kawasan industri Panbil dan Batamindo, keluarga maupun komunitas di Kota Batam.

Panbil Mall Genap 24 Tahun

Program Gelegar Hadiah juga menjadi bagian dari rangkaian perjalanan Panbil Mall yang memasuki usia 24 tahun pada 2026.

Panbil Mall terus memperkuat konsep “After Work & Family Destination”, dengan menghadirkan berbagai pilihan bagi masyarakat untuk berbelanja, menikmati kuliner, mencari hiburan hingga berkumpul bersama keluarga.

Berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Panbil Mall menghadirkan berbagai tenant dan destinasi, di antaranya Ramayana, Cinema XXI, Mr. DIY, Sushi Rio, Paparons Pizza, KFC, Richeese, Foodstreet dan Bomber Gym, serta sejumlah tenant lainnya.

Helmi mengatakan, Panbil Mall ingin terus menjadi salah satu pilihan masyarakat Batam, khususnya untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga.

“Kami ingin Panbil Mall menjadi tempat pilihan masyarakat Batam untuk menghabiskan waktu setelah bekerja maupun bersama keluarga. Melalui Gelegar Hadiah ini, kami ingin memberikan apresiasi sekaligus menghadirkan pengalaman akhir tahun yang lebih seru bagi pelanggan,” kata Helmi.

Jadi, bagi masyarakat Batam yang ingin berbelanja sekaligus berburu hadiah, program Gelegar Hadiah Panbil Mall 2026 bisa menjadi salah satu promo yang menarik untuk diikuti. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version