Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Dua kali di konfirmasi hingga surat konfirmasi tertulis telah dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran  terhadap Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) atas perkara No.466/Pid-Sus/2024/PN.Btm, Pengadilan Negeri Batam masih memilih bungkam.

“Kepala PN Batam sudah memerintahkan Humas untuk menanggapi konfirmasi bapak-bapak media, hanya Humas mengatakan belum menerima laporan dari Majalis Hakim terkait perkara No.466 tersebut, jadi nanti hari Senin 17/11/2024 baru bisa menanggapi,” ujar salah satu petugas Pengadilan Negeri Batam, Jumat(15/11/2024) kemarin.

Namun hingga berita ini diunggah, Humas Pengadilan Negeri Batam masih belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tertulis yang dilayangkan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus KDRT Daniel Marshall Purba di Pengadilan Negeri Batam disinyalir terjadi kejanggalan. Pasalnya, Ketua Majelis Hakim dapat digantikan Hakim Anggota, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu berganti-ganti sehingga beberapa poin lanjutan sidang sebelumnya seperti menghadirkan paksa saksi korban tidak pernah dilakukan.

Kemudian Majelis Hakim juga melakukan persidangan marathon selama 5 hari yakni tanggal 15,16,17,18 dan berakhir (Vonis Putusan) tanggal 21 Oktober 2024. Yang lebih parah lagi, pada saat sidang tanggal 15 Oktober 2024 terjadi hingga larut malam yakni pukul 21.40 wib, namun di website Pengadilan Negeri Batam disebutkan pukul 19.00 wib. Hal inilah yang membuktikan bahwa kasus KDRT Daniel Marshal Purba ditangani berbeda atau lebih di istimewakan dari kasus-kasus lainnya oleh Majalis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dan pada hari Rabu 7/10/2024 lalu sekitar pukul 15.00 wib, Pengacara Daniel Marshall Purba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan nomor 466:Pid.Sus/2024/PN Btm tersebut.

Jhon Asron Purba Penasihat Hukum (PK) dan Daniel Marshall Purba kembali melakukan upaya hukum dengan memasukkan surat Peninjauan Kembali (PK) ke bagian administrasi ke PN Batam.

Dalam perbincangan denganh awak media, Jhon Asron Purba bersama Daniel Marshall Purba yang baru 1 Minggu bebas dari Rutan Batam dan telah menjalani hukum 3 bulan 10 hari atas putusan PN Batam itu mengakui sudah mengajukan PK.

Pengacara terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara no 466/Pid.Sus/PN.Btm diduga mengangkangi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 160. Pernyataan ini muncul saat sidang berlangsung, di mana saksi korban Shelvia tidak dapat hadir secara langsung karena alasan anaknya sakit.

Sidang yang dipimpin Hakim Yuanne Marietta Rambe, pada saat itu menggantikan Waka PN Batam yang sedang mengikuti Diklat, didampingi oleh hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.

Dalam Persidangan tersebut juga, Jaksa penuntut umum (JPU) Martua Ritonga dan Abdullah tidak berhasil menghadirkan saksi korban Shelvia langsung di dalam ruang persidangan di PN Batam karena Alasan Anak saksi korban sedang sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan , sehingga kesaksiannya disampaikan melalui platform Zoom.

Jhon Asron menegaskan, “Sesuai Pasal 160 KUHAP, saksi harus dipanggil ke dalam ruang sidang satu per satu setelah mendengar pendapat dari semua pihak. Seharusnya Korban adalah saksi pertama yang harus didengar.”

Lebih lanjut, Jhon menjelaskan bahwa meskipun sudah ada permintaan dari tim kuasa hukum untuk memanggil saksi korban secara langsung, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan bukti surat.

“Majelis hakim tetap melanjutkan sidang meskipun kami telah meminta JPU menghadirkan saksi secara langsung. Saksi korban tidak bisa hadir karena anaknya sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan,” imbuhnya.

Sidang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB, di mana majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam waktu kurang dari 20 jam. Jhon menilai, waktu yang diberikan sangat tidak memadai dan diluar kewajaran.

“Ini mustahil dalam waktu kurang dari 20 jam. Ini sudah bertentangan dengan KUHAP Pasal 227,” tambahnya. (CentralNews).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Groundbreaking pembangunan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) Kabil, Kamis (5/11/2026).

Pembangunan SWRO tahap pertama ini merupakan komitmen investasi dari Citramas Group dengan nilai proyek sebesar USD 32,8 juta atau sekitar Rp 600 miliar.

Amsakar menjelaskan, pembangunan SWRO Kabil ini akan berlangsung dalam dua tahapan. Tahap pertama ini memiliki kapasitas produksi sebesar 300 lps. Pembangunan akan berlanjut untuk tahap kedua dengan kapasitas produksi 400 lps.

Kehadiran fasilitas pendukung investasi ini, lanjut Amsakar, merupakan langkah strategis dalam memperkuat pasokan air untuk proyek Data Centre dan Kawasan Terintegrasi di dalamnya.

Menurutnya, pembangunan ini tidak hanya menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek kemajuan Batam, tetapi juga menjadi kontribusi dunia usaha dalam memperkuat kesiapan infrastruktur investasi.

“Kami mengapresiasi langkah Citramas yang telah mengambil bagian dalam memperhatikan pasokan air di Batam. Ini merupakan komitmen investasi yang patut kita dukung bersama karena kebutuhan air menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan industri, termasuk pengembangan Data Centre di Batam,” ujar Amsakar.

Ia berharap, investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kawasan industri sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai tujuan investasi.

Pembangunan ini juga menjawab tantangan pasokan air untuk pengembangan investasi Data Centre ke depannya.

“Investasi tidak hanya berbicara tentang pembangunan fasilitas usaha, tetapi juga bagaimana kita memastikan infrastruktur pendukungnya tersedia dengan baik. Ketersediaan air yang memadai akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan investasinya. Karena itu, sinergi seperti ini perlu terus kita perkuat,” tambahnya.

Sementara itu, kebutuhan air untuk kawasan Kabil Industrial Estate (KIE) dan Nongsa Digital Park (NDP) selama ini telah mendapat dukungan dari pembangunan embung mandiri yang berada di wilayah Kabil. Embung tersebut memiliki kapasitas sekitar 5.200 meter kubik per hari (60,2 lps) untuk mendukung kebutuhan air di kawasan tersebut.

Selain pembangunan SWRO, Citramas Group tengah mempercepat pembangunan embung di wilayah Nongsa Digital Park. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan infrastruktur air untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan seiring dengan berkembangnya aktivitas industri dan investasi di kawasan Nongsa.

BP Batam memandang pengembangan infrastruktur air melalui investasi dan penyediaan fasilitas pendukung secara berkelanjutan sebagai langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Batam diharapkan semakin siap memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar, memberikan kepastian bagi investor, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat. Dan pembangunan ini harus kita dukung agar tidak ada kendala dan dapat terselesaikan sampai waktu yang telah ditentukan,” tutup Amsakar.

Senada, CEO Citramas Group, Michael Wiluan, menambahkan bahwa pihaknya menyadari keberhasilan pengembangan Data Centre bergantung pada ketersediaan infrastruktur dasar yang andal. Khususnya pasokan air bagi keberlangsungan industri.

Pembangunan SWRO Kabil ini, lanjutnya, menjadi salah satu langkah strategis agar pertumbuhan investasi digital tersebut dapat terealisasi optimal.

Di samping SWRO, Citramas juga telah memastikan pasokan energi lain seperti listrik dan konektivitas internet dengan beberapa mitra strategis serta instansi terkait dapat tercukupi.

“Kami hari ini akan memulai tahapan pembangunan fasilitas SWRO 300 lps tahap pertama dengan target operasi hingga November 2027 dari total rencana kapasitas 700 lps. Pembangunan ini sekaligus menjadi bagian komitmen kami untuk membangun kawasan industri yang tidak hanya kompetitif tapi ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur pendukung investasi,” tegas Michael Wiluan.

Michael menjelaskan bahwa selama ini Citramas Group juga telah menggarap suplai air bersih untuk kebutuhan Kawasan Kabil dan Nongsa secara mandiri sejak tahun 1992 melalui ketersediaan embung seluas 4 hektare di dalam kawasan Kabil.

Saat ini, lanjut Michael, produksi air bersih tersebut mencapai 5.200 meter kubik per hari (60,2 Lps). Dan pada awal tahun 2027, kapasitas tersebut akan ditingkatkan menjadi 10.000 meter kubik per hari (atau setara dengan 115,74 Lps), melalui penambahan embung baru di Nongsa serta proses daur ulang air limbah industri.

“Kami turut mengapresiasi dukungan BP Batam terhadap pertumbuhan investasi. Kami ingin agar pembangunan ini dapat berjalan lancar hingga waktu yang ditargetkan,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading

Berita Lain