9info.co.id – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disinyalir mengancam kemerdekaan pers.
Ia menilai pembuat undang-undang sejauh ini tidak mengindahkan delapan poin keberatan Dewan Pers terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 pada naskah yang terbaru.
“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2022, seperti dikutip dari CNNIndonesia .
“Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,” imbuhnya.
Pasal-pasal yang dimaksud adalah, Pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu, Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah. Kemudian Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Juga Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan, serta Pasal 437 dan 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.
Ancam Kemerdekaan
Dewan Pers, kata Azyumardi, menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan berpotensi membelenggu kebebasan pers.
Beberapa substansi dalam sejumlah pasal juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Seperti misalnya, larangan menyiarkan hal berbau komunisme marxisme, dan leninisme.
Dalam rancangan aturan itu, apabila tulisan memuat tentang komunisme lalu menimbulkan kegaduhan, jurnalis dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara meski tulisan itu bernada kritis.
“Kalau misal menimbulkan kegaduhan maka kemudian bisa ditambah hukumannya. Kalau kegaduhannya menimbulkan korban luka atau ada yang cidera itu hukumannya nambah. Itu contohnya,” ujarnya.
Selain itu, Azyumardi juga menilai jurnalis rentan menjadi objek kriminalisasi. Jurnalis tak diperbolehkan mengkritik pemerintah bila tak mengikutsertakan solusi di tulisannya.
“Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik. Walaupun kemudian pihak pemerintah ketika saya tanya soal ini ya, dia bilang ya ga harus begitu, tapi kan pengalaman kita pasal-pasal seperti itu seperti pasal karet yang ada di UU ITE,” tuturnya.
Ia juga menyayangkan keputusan pemerintah dan DPR yang tak lagi mengundang Dewan Pers untuk mendiskusikan RKUHP. Pasalnya, pembahasan RKUHP perlu melibatkan partisipasi publik, termasuk mereka yang terdampak langsung.
“Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal yang kontroversial itu agar kita diskusikan kembali. Memang yang kontroversial itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak kontroversial ada banyak, tapi yang kontroversial ini seperti menyangkut kehidupan pers. Itu sangat berbahaya bagi kehidupan pers kita di masa depan,” tutupnya. (*)
Jalin Kerja Sama Riset dan Kajian Kemaritiman, BP Batam Teken MoU dengan UMRAH
9info.co.id |BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Marketing Centre BP Batam, Selasa (23/6/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti. Penandatanganan turut disaksikan oleh para Anggota/Deputi dan Pejabat Tingkat II di lingkungan BP Batam, serta jajaran pimpinan UMRAH yang terdiri dari Wakil Rektor dan para Dekan.
Kerja sama ini mencakup pelaksanaan asistensi, kajian, konsultasi, dan penelitian; pengembangan kompetensi; pemanfaatan sarana dan prasarana; serta berbagai bentuk kolaborasi lain yang dipandang perlu dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad berharap penandatangan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, melainkan dapat diemplementasikan dalam program yang konkret, untuk mendukung tugas fungsi kedua pihak, khususnya bagi pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
โPenting bagi kita untuk tidak sekadar berhenti pada tataran seremoni, tetapi memastikan kerja sama ini ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang mendukung pertumbuhan investasi dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh,โ ujar Amsakar.
Menurut Amsakar, kolaborasi ini menjadi semakin strategis seiring dengan perluasan cakupan wilayah kerja dan pengelolaan BP Batam yang kini mencakup 22 pulau, menyusul penyesuaian regulasi melalui PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2026.
Dalam konteks tersebut, UMRAH sebagai perguruan tinggi yang berfokus pada pengembangan pendidikan dan riset kemaritiman diharapkan dapat memberikan dukungan akademik melalui berbagai kajian, penelitian, serta inovasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan wilayah BP Batam ke depan.
Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, menyatakan pihaknya siap mendukung dan berkolaborasi dalam pilar riset & ilmu pengetahun teknologi, pilar inovasi dan budaya maritim serta pilar pengabdian masyarakat.
โKami siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan BP Batam melalui penguatan riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi Batam sebagai episentrum ekonomi Kepulauan Riau dan Indonesia Barat,โ ujar Prof. Agung Dhamar.
Melalui kerja sama ini, BP Batam dan UMRAH berkomitmen membangun sinergi yang berlandaskan kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan wilayah, pengembangan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta pemberdayaan masyarakat, termasuk penguatan ekonomi kerakyatan berbasis riset dan inovasi kemaritiman. (NA)