Connect with us

Pasal Multitafsir dalam RKUHP Belenggu Kebebasan Pers

More Videos

9info.co.id – Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disinyalir mengancam kemerdekaan pers.

Ia menilai pembuat undang-undang sejauh ini tidak mengindahkan delapan poin keberatan Dewan Pers terhadap sejumlah pasal dalam draf RKUHP 2019 pada naskah yang terbaru.

“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2022, seperti dikutip dari CNNIndonesia .

“Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,” imbuhnya.

Pasal-pasal yang dimaksud adalah, Pasal 184 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu, Pasal 240-241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah. Kemudian Pasal 263-264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Juga Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan, serta Pasal 437 dan 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran.

Ancam Kemerdekaan

Dewan Pers, kata Azyumardi, menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Beberapa substansi dalam sejumlah pasal juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Seperti misalnya, larangan menyiarkan hal berbau komunisme marxisme, dan leninisme.

Dalam rancangan aturan itu, apabila tulisan memuat tentang komunisme lalu menimbulkan kegaduhan, jurnalis dapat dipidana dengan ancaman dua tahun penjara meski tulisan itu bernada kritis.

“Kalau misal menimbulkan kegaduhan maka kemudian bisa ditambah hukumannya. Kalau kegaduhannya menimbulkan korban luka atau ada yang cidera itu hukumannya nambah. Itu contohnya,” ujarnya.

Selain itu, Azyumardi juga menilai jurnalis rentan menjadi objek kriminalisasi. Jurnalis tak diperbolehkan mengkritik pemerintah bila tak mengikutsertakan solusi di tulisannya.

“Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik. Walaupun kemudian pihak pemerintah ketika saya tanya soal ini ya, dia bilang ya ga harus begitu, tapi kan pengalaman kita pasal-pasal seperti itu seperti pasal karet yang ada di UU ITE,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan keputusan pemerintah dan DPR yang tak lagi mengundang Dewan Pers untuk mendiskusikan RKUHP. Pasalnya, pembahasan RKUHP perlu melibatkan partisipasi publik, termasuk mereka yang terdampak langsung.

“Coba diundang, dibahas kembali pasal-pasal yang kontroversial itu agar kita diskusikan kembali. Memang yang kontroversial itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak kontroversial ada banyak, tapi yang kontroversial ini seperti menyangkut kehidupan pers. Itu sangat berbahaya bagi kehidupan pers kita di masa depan,” tutupnya. (*)

Sumber CNNIndonesia

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

9info.co.id | BATAM – Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Berdasarkan penghitungan dengan metode bottom-up BP Batam, realisasi investasi periode Januari–Juni 2026 mencapai Rp38,97 triliun, atau setara 55,67 persen dari target investasi tahun 2026 sebesar Rp70 triliun.

Capaian tersebut tumbuh 62,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Pertumbuhan ini turut ditopang oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang meningkat 53,68 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tumbuh 78,25 persen.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, pertumbuhan investasi tersebut tidak terlepas dari upaya BP Batam dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat kepastian dan kemudahan berusaha di Batam.

Menurutnya, peningkatan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai penanaman modal, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun iklim usaha yang memberikan kepastian bagi investor.

“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepastian dan kemudahan berusaha menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Hal ini yang saya dan Bu Li Claudia terus bangun untuk mendorong pertumbuhan ekosistem industri di Batam,” tegas Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurut Amsakar, BP Batam juga terus mengembangkan sektor-sektor bernilai tambah untuk memperkuat struktur perekonomian daerah. Sektor tersebut antara lain industri digital dan kreatif, kedirgantaraan, logistik internasional, perdagangan dan keuangan internasional, pariwisata kesehatan serta industri ringan.

“Kami tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang semakin mudah, transparan dan kompetitif,” tambah Amsakar.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan, BP Batam terus menyiapkan program strategis melalui konsep Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan baru, meningkatkan nilai kawasan, memperkuat daya saing investasi, serta mendukung transformasi Batam sebagai kota ekonomi modern.

“Target saya dan Pak Amsakar bukan hanya sekadar menjadikan Batam sebagai tempat investor menanamkan modal. Kami ingin Batam menjadi tempat yang memberikan kepastian untuk tumbuh, ruang bagi dunia usaha untuk berkembang, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ujar Li Claudia.

Menurut Li Claudia, pertumbuhan investasi menjadi bagian penting dalam memperkuat aktivitas ekonomi Batam dan mendorong perkembangan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, peningkatan investasi perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kawasan dan penguatan ekosistem usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat Batam.

“Di balik setiap investasi, ada harapan agar ekonomi bergerak, dunia usaha tumbuh, dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (DN)

 

 

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version