Connect with us
Pembangunan Kantor Lurah Tembesi oleh Kontraktor CV. CAHAYA NAFITRI Hadapi Masalah Terkait Pembayaran Jasa Upah Kerja. Ketua RW 24 Ishak Rambe Mengaku Jadi Korban.

Pembangunan Kantor Lurah Tembesi oleh Kontraktor CV. CAHAYA NAFITRI Hadapi Masalah Terkait Pembayaran Jasa Upah Kerja. Ketua RW 24 Ishak Rambe Mengaku Jadi Korban.

More Videos

9Info.co.id | BATAM  — Proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi di Kecamatan Sagulung, Batam, yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Pagu anggaran senilai Rp.944.080.000 dan HPS sebesar Rp.944.024.721,65 bersumber dari APBD kota Batam tahun 2022, kini menghadapi masalah serius terkait pembayaran jasa upah kerja.

Diduga Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini, CV. CAHAYA NAFITRI dilaporkan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kepada pemborong.

Ishak Rambe Seorang pemborong yang terlibat dalam proyek tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap CV. CAHAYA NAFITRI. “Kontraktor belum sepenuhnya membayar upah jasa pengerjaan proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi,” ungkap Rambe.

“Tidak hanya itu, sebagian pembayaran untuk material juga belum dilunasi oleh perusahaan.”sesalnya.

Menurut Ketua RW 24 di wilayah kelurahan Tembesi tersebut, meyebutkan bawa ketidakpastian pembayaran menyebabkan kesulitan finansial baginya dan keluarganya. Bahkan untuk membayar upah para pekerja dan keluhan pihak pemasok material, sempat berdampak pada kelancaran proyek pembangunan kantor Lurah Tembesi.

Namun karena tanggung jawabnya sebagai pihak yang terlibat. Ishak Rambe pun menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan progres yang diperjanjikan.

“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi hingga kini pembayaran yang kami tunggu-tunggu belum juga datang,” tambahnya.

“Total pembayaran upah yang belum saya terima berkisar 35 Juta Rupiah lagi, itu diluar biaya material yang belum dibayarkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut.

Menurut Ishak, sebelumnya persoalan ini sempat mencuat hingga ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Batam. Bahkan dalam pertemuan tersebut di sepakati setelah pekerjaan selesai, pihak dinas akan memfasilitasi sisa pembayaran upah dan Jasa pemborong yang belum diselesaikan tersebut, namun hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan”, jelasnya.

Sementara itu, Pihak penanggung jawab lapangan dari CV. CAHAYA NAFITRI bernama Ary, mengklaim bahwa masalah ini dianggap nya telah clear, setelah Ketua RW di wilayah Tembesi tersebut mengambil peralatan milik perusahaan dari gudang mereka.

“Saya hanya penanggung jawab lapangan, namun untuk urusan keuangan merupakan tanggung jawab direktur perusahaan. Ini adalah urusan direktur,” tegas Ary.

“Saya tidak terlibat langsung dalam keputusan pembayaran.” sebutnya.

Bahkan Ary mengaku sudah keluar dari perusahaan kontraktor tersebut dan saat ini berada di Kalimantan area IKN.

“Saya sempat dituding kong kali kong dengan Rambe terkait peralatan perusahaan yang diambil oleh pak Rambe. Jika di taksasi nilai harga peralatan itu mencapai sekitar 23 juta tidak sebanding dengan nilai tagihan pak Rambe yang mereka anggap tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen”, sebutnya.

Sementara itu, Nur Alfrianda Direktur CV. CAHAYA NAFITRI menanggapi tuduhan tersebut dengan pernyataan berbeda. “Semua pembayaran sudah saya lakukan sesuai kesepakatan,” ujarnya. “Bahkan, sebagian alat milik perusahaan masih digunakan oleh pak Rambe. Jadi, saya rasa tidak ada masalah dalam hal pembayaran.” jelasnya.

Menyikapi Tanggapan pihak perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut. Ishak Rambe pun membantah jikalau dia disebut mencuri barang milik perusahaan. Dia sengaja menahan barang dan peralatan miliki perusahaan atas sepengetahuan Admind gudang dan lapangan CV. CAHAYA NAFITRI. “Saya bersedia mengembalikan barang dan peralatan perusahaan asalkan sisa pembayaran jasa upah saya diselesaikan, sekitar 35 juta Rupiah lagi”, jelasnya.

Perselisihan ini mengangkat kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Para pihak yang terlibat berharap ada penyelesaian yang cepat dan adil untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

Pihak berwenang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

9info.co.id | BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah keras tudingan telah menyerobot atau mengambil alih lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan/Organisasi Isenabasa di Kota Batam. ‎Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan Yonkenedia di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut hadir pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH dan Tonny Siahaan.SH.

‎Pihak Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa proses pengajuan dan alokasi lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi di BP Batam.

‎Menurut mereka, lahan tersebut terlebih dahulu mengalami proses pembatalan alokasi atas nama Isenabasa sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan pada lokasi yang sama.

‎Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menilai tudingan penyerobotan tidak sesuai dengan kronologi administrasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihaknya.

‎“Kami melakukan klarifikasi bahwa tidak benar Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam. Setelah itu, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan sesuai prosedur,” ujar Niko.

‎Dokumen Catat Tiga Kali Peringatan dari BP Batam.

‎Dalam bahan keterangan konferensi pers yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia, disebutkan bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan tahapan administrasi terkait pembatalan alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa.

‎Dokumen tersebut mencantumkan:

‎4 April 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-1 Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023.
‎25 Juli 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-2 Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023.
‎5 Oktober 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-3 Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023.
‎6 Juni 2024 – Pembatalan Alokasi Tanah Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

‎Dokumen itu juga menyatakan bahwa BP Batam melakukan pembatalan alokasi lahan karena Yayasan Isenabasa disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diberikan.

‎Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa permohonan mereka bukan dilakukan ketika alokasi Isenabasa masih aktif, melainkan setelah adanya proses administrasi pembatalan alokasi.

‎“Jadi, dicabut terlebih dahulu oleh BP Batam, baru kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan. Semestinya kalau ada pihak yang mempertanyakan, dokumen administrasinya dicek terlebih dahulu ke BP Batam,” tegas Niko.

‎Yonkenedia Ajukan Permohonan pada Agustus 2024

‎Dokumen yang ditunjukkan dalam konferensi pers juga memuat kronologi permohonan alokasi lahan oleh Yayasan Yonkenedia.

‎Disebutkan bahwa pada 9 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia disebut memperoleh Persetujuan Alokasi Lahan berdasarkan pelunasan UWTO.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:
‎Nomor PL: 224092123, Atas Nama: Yayasan Yonkenedia, Luas: 20.751 m², Tanggal: 28 Agustus 2024.

‎Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar pihak Yonkenedia untuk membantah anggapan bahwa mereka mengambil lahan yang masih berstatus aktif atas nama Isenabasa.

‎Dalam konferensi pers, pihak yayasan juga menjelaskan mengenai luas lahan, dari Sekitar 3,5 Hektare Menjadi 20.751 Meter Persegi

‎Menurut Yayasan Yonkenedia, luas kawasan yang dahulu dikaitkan dengan lahan Isenabasa sekitar 3,5 hektare.

‎Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan terhadap bidang lahan sehingga luas yang kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia tercatat 20.751 meter persegi, atau sekitar 2,075 hektare.

‎Pihak yayasan menyebut kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat tidak melihat seolah-olah seluruh lahan yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa kemudian langsung berpindah kepada Yonkenedia.

‎Mangihut Rajagukguk mengatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Namun, klarifikasi perlu disampaikan agar tudingan penyerobotan tidak berkembang tanpa melihat dokumen administrasi.

‎“Kita ingin menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Ada proses administrasi dan dokumen hukumnya,” ujar Mangihut.

‎Akan Dibangun Fasilitas Sosial

‎Mangihut menjelaskan, keberadaan Yayasan Yonkenedia di lokasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial.

‎Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial, antara lain panti jompo, rumah duka, klinik, Sopo Godang serta fasilitas sosial lainnya yang akan dikelola Yayasan Yonkenedia.

‎Menurut Mangihut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung rencana kegiatan sosial tersebut.

‎“Kita sudah mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk kegiatan sosial di sana. Karena itu, jangan melihat persoalan ini secara sepihak. Kita ingin lahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Saksi Sejarah Isenabasa Ikut Memberikan Penjelasan


‎Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Johan, pihak yang disebut mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa serta proses permohonan lahan pada masa lalu.

‎Johan membenarkan bahwa lahan tersebut pada awalnya memang berkaitan dengan Isenabasa dan diperuntukkan bagi kegiatan organisasi serta kebudayaan Batak.

Menurutnya, pada masa lalu permohonan lahan diajukan kepada otorita Batam dan pembayaran UWTO disebut dilakukan oleh ketua pendiri Isenabasa. ‎Namun, dalam perkembangannya, Isenabasa disebut sempat mengalami kevakuman dan pembangunan di atas lahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎“Memang betul itu dulu lahan Isenabasa. Tetapi dalam perjalanan waktu organisasi sempat vakum dan tidak terbangun. Dari BP Batam juga sudah ada peringatan berkali-kali,” kata Johan.

‎Ia juga menyebut pernah terdapat aktivitas pemanfaatan maupun penjualan sebagian bidang lahan yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi.

‎Siap Buka Dokumen kepada Publik.


‎Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan Yayasan Yonkenedia terbuka untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan persetujuan alokasi lahan.

‎Menurut Tonny, inti persoalan harus ditempatkan pada status administrasi lahan di BP Batam, bukan sekadar pada klaim antarpihak.

‎“Dasarnya jelas, ada proses administrasi dari BP Batam. Ada peringatan, ada pencabutan dan kemudian ada permohonan baru. Jadi jangan sampai persoalan ini dibangun hanya dari satu sisi,” ujar Tonny.

‎Pihak Yonkenedia meminta setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut untuk memeriksa dokumen resmi BP Batam agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

‎Minta Isenabasa Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Sekelompok 

‎Mangihut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sejarah dan keberadaan Isenabasa.

‎Namun, ia berharap nama organisasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dalam persoalan lahan.

‎“Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa Isenabasa hanya untuk kepentingan kelompok. Kalau memang ingin berperan, mari kita jadikan ini sebagai wadah bersama untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan sosial,” tegas Mangihut.

‎Yayasan Yonkenedia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi BP Batam, sekaligus mencegah munculnya konflik antarorganisasi maupun kelompok masyarakat.

‎Pihak yayasan juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak lain yang ingin terlibat dalam mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial.

‎“Kalau ada yang ingin berperan, mari bersama-sama. Kita jadikan tempat ini sebagai wadah kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

‎Keterangan Penting dari Dokumen yang Ditunjukkan dalam Konferensi Pers


‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia dalam konferensi pers, terdapat kronologi administratif yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan penyerobotan lahan.

‎Dokumen tersebut secara eksplisit memuat keterangan bahwa alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa dibatalkan BP Batam setelah melalui tiga kali surat peringatan, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023 dan 5 Oktober 2023, sebelum tercantum Pembatalan Alokasi Tanah pada 6 Juni 2024.

‎Dokumen yang sama mencatat bahwa Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan melalui LMS BP Batam pada 9 Agustus 2024, dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, tercatat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan UWTO dengan Nomor PL 224092123, atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan luas 20.751 m².

‎Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Yayasan Yonkenedia bahwa proses yang mereka tempuh terjadi setelah adanya pembatalan alokasi sebelumnya, bukan dengan mengambil alih secara sepihak lahan yang masih berstatus aktif.

‎Dengan demikian, polemik mengenai lahan tersebut idealnya diselesaikan berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau tudingan dari masing-masing pihak. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version