Connect with us
Pembangunan Kantor Lurah Tembesi oleh Kontraktor CV. CAHAYA NAFITRI Hadapi Masalah Terkait Pembayaran Jasa Upah Kerja. Ketua RW 24 Ishak Rambe Mengaku Jadi Korban.

Pembangunan Kantor Lurah Tembesi oleh Kontraktor CV. CAHAYA NAFITRI Hadapi Masalah Terkait Pembayaran Jasa Upah Kerja. Ketua RW 24 Ishak Rambe Mengaku Jadi Korban.

More Videos

9Info.co.id | BATAM  — Proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi di Kecamatan Sagulung, Batam, yang dikelola oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Pagu anggaran senilai Rp.944.080.000 dan HPS sebesar Rp.944.024.721,65 bersumber dari APBD kota Batam tahun 2022, kini menghadapi masalah serius terkait pembayaran jasa upah kerja.

Diduga Kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini, CV. CAHAYA NAFITRI dilaporkan belum memenuhi kewajibannya untuk membayar upah kepada pemborong.

Ishak Rambe Seorang pemborong yang terlibat dalam proyek tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terhadap CV. CAHAYA NAFITRI. “Kontraktor belum sepenuhnya membayar upah jasa pengerjaan proyek pembangunan Kantor Lurah Tembesi,” ungkap Rambe.

“Tidak hanya itu, sebagian pembayaran untuk material juga belum dilunasi oleh perusahaan.”sesalnya.

Menurut Ketua RW 24 di wilayah kelurahan Tembesi tersebut, meyebutkan bawa ketidakpastian pembayaran menyebabkan kesulitan finansial baginya dan keluarganya. Bahkan untuk membayar upah para pekerja dan keluhan pihak pemasok material, sempat berdampak pada kelancaran proyek pembangunan kantor Lurah Tembesi.

Namun karena tanggung jawabnya sebagai pihak yang terlibat. Ishak Rambe pun menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan progres yang diperjanjikan.

“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi hingga kini pembayaran yang kami tunggu-tunggu belum juga datang,” tambahnya.

“Total pembayaran upah yang belum saya terima berkisar 35 Juta Rupiah lagi, itu diluar biaya material yang belum dibayarkan perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut.

Menurut Ishak, sebelumnya persoalan ini sempat mencuat hingga ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang Kota Batam. Bahkan dalam pertemuan tersebut di sepakati setelah pekerjaan selesai, pihak dinas akan memfasilitasi sisa pembayaran upah dan Jasa pemborong yang belum diselesaikan tersebut, namun hingga saat ini tidak kunjung dibayarkan”, jelasnya.

Sementara itu, Pihak penanggung jawab lapangan dari CV. CAHAYA NAFITRI bernama Ary, mengklaim bahwa masalah ini dianggap nya telah clear, setelah Ketua RW di wilayah Tembesi tersebut mengambil peralatan milik perusahaan dari gudang mereka.

“Saya hanya penanggung jawab lapangan, namun untuk urusan keuangan merupakan tanggung jawab direktur perusahaan. Ini adalah urusan direktur,” tegas Ary.

“Saya tidak terlibat langsung dalam keputusan pembayaran.” sebutnya.

Bahkan Ary mengaku sudah keluar dari perusahaan kontraktor tersebut dan saat ini berada di Kalimantan area IKN.

“Saya sempat dituding kong kali kong dengan Rambe terkait peralatan perusahaan yang diambil oleh pak Rambe. Jika di taksasi nilai harga peralatan itu mencapai sekitar 23 juta tidak sebanding dengan nilai tagihan pak Rambe yang mereka anggap tidak menyelesaikan pekerjaan 100 persen”, sebutnya.

Sementara itu, Nur Alfrianda Direktur CV. CAHAYA NAFITRI menanggapi tuduhan tersebut dengan pernyataan berbeda. “Semua pembayaran sudah saya lakukan sesuai kesepakatan,” ujarnya. “Bahkan, sebagian alat milik perusahaan masih digunakan oleh pak Rambe. Jadi, saya rasa tidak ada masalah dalam hal pembayaran.” jelasnya.

Menyikapi Tanggapan pihak perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Karimun tersebut. Ishak Rambe pun membantah jikalau dia disebut mencuri barang milik perusahaan. Dia sengaja menahan barang dan peralatan miliki perusahaan atas sepengetahuan Admind gudang dan lapangan CV. CAHAYA NAFITRI. “Saya bersedia mengembalikan barang dan peralatan perusahaan asalkan sisa pembayaran jasa upah saya diselesaikan, sekitar 35 juta Rupiah lagi”, jelasnya.

Perselisihan ini mengangkat kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Para pihak yang terlibat berharap ada penyelesaian yang cepat dan adil untuk menyelesaikan masalah pembayaran.

Pihak berwenang di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version