Connect with us
Pemko Batam Diduga Paksakan Gate Parkir Meski Adanya Penolakan Masyarakat Ruko Grand Niaga Mas 

Pemko Batam Diduga Paksakan Gate Parkir Meski Adanya Penolakan Masyarakat Ruko Grand Niaga Mas 

More Videos

9info.co.id | BATAM – Arogansi kebijakan kembali dipertontonkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan PT Pesat Jaya Abadi (Tegar Parking). Meski penolakan keras dari warga telah berlangsung sejak lama, Pemko Batam melalui DPMPTSP dan Dinas Perhubungan tetap bersikeras mengeluarkan izin pemasangan gate parkir di kawasan Ruko Grand Niaga Mas dan Perumahan Maganda Residence.

Kebijakan yang dipaksakan ini menuai kecaman luas dari warga yang merasa hak mereka diabaikan demi keuntungan segelintir pihak. Spanduk penolakan terpasang di sejumlah ruko, sementara aksi warga yang berfoto memegang poster penolakan viral di media sosial.

“Kami tidak mau mati seperti di Plaza Aviary Batu Aji! Pedagang kabur, usaha mati karena parkir berbayar. Jangan jadikan kami korban berikutnya!” ujar seorang warga dengan nada geram.

Warga pun menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Pemko Batam

1. Cabut izin gate parkir yang dipaksakan!

2. Pemko Batam harus dengarkan suara rakyat, bukan hanya kepentingan pengusaha

3. Transparansi penuh terhadap alasan dan proses pengesahan proyek ini!

Menanggapi gejolak penolakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, menyampaikan bahwa penghuni kawasan akan dibebaskan dari biaya parkir, termasuk kuota gratis bagi beberapa kendaraan pemilik ruko.

“Sudah ada sosialisasi. Penghuni semuanya akan digratiskan. Nantinya, tenan atau ruko juga diberi kuota gratis,” kata Salim, seperti dikutip dari Ulasan.co.

Namun saat disinggung soal keberlanjutan mediasi dan penolakan warga yang terus berlangsung, Salim menegaskan bahwa peran Dishub sebatas pada aspek administratif dan rekomendasi teknis.

“Kami tidak ke arah sana. Tugas kami hanya dari sisi perizinan. Izin sudah keluar dari PTSP. Kalau permohonannya sesuai dan kami tidak merespons, ya kami juga bisa digugat,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, mengaku baru mengetahui proyek portal parkir ini dan berjanji akan mendalami lebih lanjut. Menurutnya, proyek parkir berbayar tersebut masuk kategori pajak parkir yang memiliki konsekuensi setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak parkir itu ada aturannya. Berarti nanti mereka (developer) ada kewajiban menyetor 10 persen ke PAD,” ujar Safari kepada wartawan, 28 Juli 2025.

Kini, publik menanti langkah nyata dari DPRD Batam untuk mengawal aspirasi rakyat, serta menuntut kejelasan dari Pemko Batam agar kebijakan yang menyangkut kepentingan publik tidak diputuskan secara sepihak dan merugikan masyarakat kecil.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version