Connect with us
Reklamasi dan Cut-Fill Ilegal Ancam Batam Dumptruck Luar Daerah Rusak Lingkungan, PAD Kepri Terancam Hilang

Reklamasi dan Cut-Fill Ilegal Ancam Batam: Dumptruck Luar Daerah Rusak Lingkungan, PAD Kepri Terancam Hilang

More Videos

9info.co.id | BATAM – Aktivitas reklamasi dan proyek cut and fill yang kian masif di wilayah pesisir dan kawasan lindung Kota Batam kian memicu kekhawatiran. Tidak hanya merusak ekosistem mangrove dan memperparah kondisi infrastruktur jalan, proyek-proyek ini juga diduga kuat tak memberikan kontribusi sepadan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepulauan Riau.

Pantauan di lapangan menunjukkan, puluhan kendaraan berat seperti dumptruck dan alat berat lain beroperasi hampir setiap hari di berbagai lokasi rawan lingkungan, mulai dari Tanjung Pinggir, Tanjung Riau, Nongsa, Teluk Mata Ikan, Teluk Tering, hingga kawasan hinterland seperti Dapur 12 dan Tembesi. Mirisnya, mayoritas kendaraan ini menggunakan plat nomor dari luar Kepulauan Riau seperti BM (Riau), B (Jakarta), BE (Lampung), BG (Palembang), BH (Jambi), D (Bandung), F (Bogor), BK (Sumut), hingga BA (Sumbar).

Kehadiran armada luar daerah ini tidak hanya menyisakan kerusakan fisik di ruas-ruas jalan, tetapi juga memicu ketimpangan fiskal karena kendaraan-kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai kontributor pajak di Kepri. Belum lagi persoalan lingkungan yang ditimbulkan akibat reklamasi tak terkendali, pembabatan mangrove, serta polusi debu dan kebisingan yang dikeluhkan warga sekitar.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyebutkan bahwa ini merupakan bentuk pembiaran dan kelalaian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

“Bayangkan, kendaraan dari luar daerah menggunakan jalan-jalan kita, merusak aspal, dan membantu proyek-proyek yang merusak lingkungan, tapi tak satu rupiah pun masuk ke kas daerah. Ini pelanggaran nyata tapi terkesan dibiarkan,” ujar Dado, tegas.

Lebih parah lagi, menurut sumber internal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, sebagian besar proyek reklamasi dan pematangan lahan yang saat ini berjalan tidak mengantongi dokumen Amdal maupun izin lingkungan resmi. Hal ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran berlapis, mulai dari tata ruang, perpajakan, hingga perlindungan ekosistem.

Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Bapenda Kepri, dan Ditlantas Polda Kepri didesak untuk segera:

1. Menertibkan kendaraan berat non-plat BP yang beroperasi di wilayah Batam.

2. Memeriksa dokumen dan legalitas proyek-proyek reklamasi dan cut and fill

3. Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi di sempadan pantai dan kawasan hutan lindung hingga seluruh perizinan terpenuhi.

Pertanyaan Mendasar yang Muncul:

1. Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh UPT Dispenda Kepri terhadap kendaraan dumptruck non-plat BP yang beroperasi untuk cut and fill di Kota Batam?

2. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut memberi kontribusi terhadap PAD Provinsi Kepri dari sektor pajak kendaraan bermotor? Jika tidak, langkah apa yang diambil untuk menindak dan mengoptimalkan potensi pemasukan daerah?

Tak hanya itu, warga di beberapa wilayah seperti Tiban dan Batu Besar mengeluhkan dampak langsung dari konvoi dumptruck—debu, kebisingan, hingga tumpahan tanah akibat muatan tanpa penutup menjadi pemandangan sehari-hari yang mengancam keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan soal siapa pemilik atau operator utama armada dumptruck luar daerah yang marak di Batam. Namun dugaan mengarah ke jaringan kontraktor besar yang diduga telah menguasai proyek reklamasi di berbagai titik strategis.

Publik mendesak adanya transparansi dan langkah hukum tegas dari aparat penegak hukum serta peninjauan ulang terhadap proyek-proyek reklamasi yang mencederai aturan dan lingkungan hidup di Batam.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN Batam Tegaskan Komitmen Transparansi dan Pemenuhan Hak Pelanggan Pasca-Gangguan Kelistrikan Batam–Bintan

9info.co.id | BATAM – PT PLN Batam memahami berbagai masukan dan aspirasi pelanggan terkait pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan menyadari bahwa gangguan tersebut telah berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, serta berbagai sektor pelayanan publik.

Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.

“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.

Vidya menambahkan, dalam ketentuan tersebut, pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.

Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan sesuai formula yang ditetapkan. Sementara bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.

Proses perhitungan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data dan indikator mutu pelayanan melalui sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, PLN Batam memahami bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, penguatan infrastruktur, serta penyempurnaan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko gangguan.

PLN Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (Tim).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version