Connect with us

Peraturan Devisa Hasil Ekspor Harus Disimpan di Dalam Negeri Segera Dirilis

More Videos

9info.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan segera dirilis.

Ia mengakui aturan ini menuai protes dari beberapa pihak, termasuk para eksportir. Seperti dipahami, aturan ini akan memaksa eksportir menyimpan dollarnya di dalam negeri.

“Devisa hasil ekspor regulasinya akan terbit dalam waktu dekat walaupun ada beberapa, ada yang tanda petik protes, tetapi Pak Gubernur tidak menentukan bahwa devisa masih milik korporasi dan perbankannya boleh pilih, tidak diatur,” papar Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023, Senin (8/5/2023).

Bank Indonesia bersama Kementerian Perekonomian kembali menyelenggarakan FEKDI pada 7-10 Mei 2023 di Hall B, Jakarta Convention Center, dengan mengangkat tema “ Synergy and Innovation of Digital Economy: Fostering Growth ”. FEKDI 2023 yang merupakan bagian dari rangkaian acara Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 pada jalur keuangan, menjadi ajang etalase inovasi produk dan layanan serta sinergi kebijakan ekonomi dan keuangan digital yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Perekonomian dengan didukung oleh Kementerian-Lembaga, empat Bank Sentral negara ASEAN, dan industri, guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan agenda prioritas digital economy dalam keketuaan Indonesia di ASEAN 2023, yang berfokus pada kemajuan konektivitas sistem pembayaran, literasi, serta inklusi keuangan digital untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Oleh karena itu diingingatkan bahwa eksportir tidak perlu khawatir. Di Tanah Air, perbankan internasional cukup banyak beroperasi.

“Tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor dan para eksportir harus ingat bahwa ini amanat konstitusi,” tegas Airlangga.

Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 telah menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun, alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian cadangan devisa dan fundamental Indonesia semakin kuat.(Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Investasi Batam Semester I 2026 Capai Rp38,97 Triliun, Tumbuh 62,75 Persen

9info.co.id | BATAM – Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif sepanjang Semester I 2026. Berdasarkan penghitungan dengan metode bottom-up BP Batam, realisasi investasi periode Januari–Juni 2026 mencapai Rp38,97 triliun, atau setara 55,67 persen dari target investasi tahun 2026 sebesar Rp70 triliun.

Capaian tersebut tumbuh 62,75 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Pertumbuhan ini turut ditopang oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang meningkat 53,68 persen dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tumbuh 78,25 persen.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, pertumbuhan investasi tersebut tidak terlepas dari upaya BP Batam dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat kepastian dan kemudahan berusaha di Batam.

Menurutnya, peningkatan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai penanaman modal, tetapi juga dari kemampuan pemerintah membangun iklim usaha yang memberikan kepastian bagi investor.

“Sebagaimana arahan Presiden Prabowo, kepastian dan kemudahan berusaha menjadi faktor penting dalam menarik investasi. Hal ini yang saya dan Bu Li Claudia terus bangun untuk mendorong pertumbuhan ekosistem industri di Batam,” tegas Amsakar, Kamis (20/8/2026).

Menurut Amsakar, BP Batam juga terus mengembangkan sektor-sektor bernilai tambah untuk memperkuat struktur perekonomian daerah. Sektor tersebut antara lain industri digital dan kreatif, kedirgantaraan, logistik internasional, perdagangan dan keuangan internasional, pariwisata kesehatan serta industri ringan.

“Kami tidak hanya mengejar angka investasi, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang semakin mudah, transparan dan kompetitif,” tambah Amsakar.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan, BP Batam terus menyiapkan program strategis melalui konsep Wilayah Penataan dan Pengembangan (WPP).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan baru, meningkatkan nilai kawasan, memperkuat daya saing investasi, serta mendukung transformasi Batam sebagai kota ekonomi modern.

“Target saya dan Pak Amsakar bukan hanya sekadar menjadikan Batam sebagai tempat investor menanamkan modal. Kami ingin Batam menjadi tempat yang memberikan kepastian untuk tumbuh, ruang bagi dunia usaha untuk berkembang, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat,” ujar Li Claudia.

Menurut Li Claudia, pertumbuhan investasi menjadi bagian penting dalam memperkuat aktivitas ekonomi Batam dan mendorong perkembangan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, peningkatan investasi perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kawasan dan penguatan ekosistem usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat Batam.

“Di balik setiap investasi, ada harapan agar ekonomi bergerak, dunia usaha tumbuh, dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (DN)

 

 

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version