9Info.co.id| BATAM – Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pemotongan kapal di perairan laut, di area PT.Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjunguncang Batam.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, dan dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, PT. Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang. Rabu (20/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono dan dihadiri anggota Komisi III, Muhammad Rudi, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto.
Dalam kesempatan tersebut Joko Muliono sebagai pimpinan rapat meminta agar perusahaan dapat menjelaskan izin aktifitas pemotongan kapal CR-6 yang sedang terjadi di kawasan PT.Marinatama Gemanusa tersebut.
Dia juga menegaskan dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dilakukan di tempat yang tidak layak sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan.
Di tempat yang sama, Arlon Veristo meminta agar perusahaan mematuhi aturan dalam segala aktifitas dan berinvestasi di Batam.
“Kita tidak alergi dengan investasi, kita sangat mendukung investasi di Batam. Tetapi kita tidak ingin Batam ini menjadi tempat sampah,” kata Arlon.
Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan peninjauan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap investor yang berinvestasi di Batam. Jika ada perusahaan, lanjut dia, yang tidak mematuhi aturan agar diberikan sanksi dan bila perlu izinnya di cabut.
Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa perusahaan PT.Marinatama Gemanusa Shipyard diketahui belum mengantongi izin pemotongan kapal dilokasi tersebut, namun aktifitas pemotongan kapal CR-6 yang diduga juga masih berstatus sengketa tersebut bisa berlanjut di lokasi perusahaan.
“Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kota Batam, meminta agar dinas terkait memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelum adanya pengaduan dari Gabungan Anak Melayu Asli Tempatan (GAMAT). Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution dalam Jumpa pers yang diselenggarakan pada, Kamis (26/02/2024) lalu, telah pernah menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. Menurutnya aktifitas yang sedang berlangsung di kawasan galangan kapal tersebut diduga kuat belum mengantongi izin penutuhan (Pemusnahan) Kapal sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama Gemanusa sampai saat ini tidak memiliki izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.
Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Mr A. pihak PT.Marinatama Gemanusa saat dikonfirmasi melalui whatshapnya belum membalas konfirmasi wartawan ini. (DN).
Tim Peduli Isenabasa Temui Amsakar, Dugaan Pengalihan Aset 2,3 Hektare Bikin Kepala BP Batam Terkejut
9info.co.id | BATAM – Upaya memperjuangkan aset Yayasan Isenabasa Barelang terus dilakukan. Sebagai tindak lanjut penyelamatan aset yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain, Tim Peduli Isenabasa melakukan audiensi dengan Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Tim Peduli Isenabasa memaparkan kronologi dugaan pengalihan lahan seluas sekitar 2,3 hektare di kawasan Batam Centre yang sejak awal dialokasikan Otorita Batam untuk pembangunan kawasan budaya lima sub-etnis Batak.
Menurut perwakilan Tim Peduli Isenabasa Jhonson Fidoli Sibuea, Amsakar Achmad mengaku terkejut setelah menerima penjelasan mengenai dugaan beralihnya aset Yayasan Isenabasa kepada yayasan lain.
Tim Peduli Isenabasa pun meminta Kepala BP Batam agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta merekomendasikan langkah-langkah administrasi untuk mengembalikan aset yang dinilai merupakan hak Yayasan Isenabasa Barelang.
Dalam audiensi itu, tim juga menyampaikan hasil penelusuran yang menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula tercatat atas nama Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama Yayasan Yonkenedia.
Perubahan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas proses administrasi yang dilakukan.
”Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa,” ujar perwakilan Tim Peduli Isenabasa.
Berdasarkan data yang dimiliki, Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memperoleh Penetapan Lokasi (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.
Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat menggunakan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.
Perwakilan Tim Peduli Isenabasa lainya, Wirya, menjelaskan bahwa lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.
”Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia,” katanya.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.
Wirya juga menegaskan bahwa dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam hingga kini masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli tidak pernah diserahkan.
”Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan aset tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam telah membentuk Tim Peduli Isenabasa.
Tim ini bertugas menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan serta menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
”Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu,” ujar Wirya.
Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut. Namun, mereka menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim)