Connect with us
Rudi, beri hiburan peserta MTQH X Kepri, Hari Terakhir Ajak Nonton ke Bioskop CGV

Rudi, beri hiburan peserta MTQH X Kepri, Hari Terakhir Ajak Nonton ke Bioskop CGV

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Kota Batam menggelar Musabaqoh Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) X tingkat Provinsi Kepri. Secara resmi, MTQH X Kepri ditutup Senin (27/5/2024).

Menjelang penutupan, pada Minggu (26/5/2024), tuan rumah Batam mengajak para peserta nonton film ke bioskop di Grand Batam Mall.

“Sebagai tuan rumah, kami mengucapkan Terima kasih kepada semua pihak yang turut serta menyukseskan MTQH X Kepri di Kota Batam,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Minggu (26/5/2024).

Rudi berharap, dengan terselenggaranya MTQH X Kepri, semoga semangat mempelajari Al-Qur’an terus tumbuh sejak dini. Ia mengaku, penyelenggaraan MTQH X Kepri memberikan dampak positif bagi Kota Batam di bidang ekonomi hingga pariwisata.

“Berbagai lomba sudah selesai dilaksanakan, kami ucapkan selamat bagi para peserta,” katanya.

Rudi melanjutkan, bagi pemenang, pihaknya mengucapkan selamat atas prestasi yang diukir. Dan bagi yang belum berkesempatan menang, jadikan sebagai penyemangat untuk terus mengasah diri.

“Teruslah menjadi pribadi yang lebih baik, semoga para peserta semakin meningkat prestasinya,” katanya.

Selain itu, dengan selesainya pergelaran MTQH X Kepri ini, diharapkan terbentuk khafilah Kepri terbaik untuk mengharumkan nama Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.

“Semoga Khafilah Kepri yang akan terbentuk bisa tampil maksimal di MTQH tingkat nasional dan bahkan tingkat internasional,” ujarnya.

Terkait nonton ke bioskop, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, mengungkapkan pihaknya menggandeng CGV Grand Mall untuk memberikan kesempatan bagi 525 peserta MTQH X Kepri.

“Mereka menonton film How to Make Millions Before Grandma Dies. Selain sebagai hiburan juga sebagai motivasi bagi para peserta,” ujar Ardiwinata.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam menyiarkan secara langsung penampilan peserta MTQH X Kepri.

“Sejumlah cabang perlombaan kami siarkan secara langsung melalui kanal YouTube Dinskomunfo Batam,” ujar Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.

“Ini dalam rangka menyukseskan MTQH X Kepri. Masyarakat bisa menyaksikan langsung penampilan peserta melalui kanal YouTube Diskominfo Batam,” tambahnya.

Selain menyiarkan langsung, Rudi Panjaitan menyampaikan bahwa untuk menyemarakkan MTQH X Kepri, pihaknya sudah membuat website khusus.

“Website ini menjadi pusat informasi bagi peserta dan masyarakat Kepri yang akan mengikuti perkembangan pelaksanaan MTQH X Kepri di Batam,” ujar Kadis Kominfo.

Ia melanjutkan, Website ini bisa dia akses seluruh masyarakat melalui laman https://mtqh10kepri.batam.go.id/web/ yang dikelola langsung oleh Diskominfo Batam.

“Ini bagian dari upaya menyukseskan dan menyemarakan MTQH X Kepri di Batam,” ujarnya.

Untuk diketahui, MTQH X Kepri dipusatkan di Dataran Engku Putri dan berlangsung 20-27 Mei 2024. MTQH X Kepri di Batam diikuti 817 peserta. Dalam hal ini, Kafilah Batam sebanyak 130 orang, Tanjung Pinang 143 orang, Bintan 118 orang, Karimun 100 orang, Lingga 90 orang, Anambas 136 orang, dan Natuna 100 orang.

Sebelumnya, dalam acara pembukaan MTQH X Kepri pada Senin (20/5/2024) malam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyerahkan piala bergilir untuk kembali diperbutkan dalam MTQH X Kepri di Batam.

“Mari kita sukseskan dan meriahkan MTQH X Kepri. Batam harus menjadi tuan rumah terbaik dalam penyelenggaraan MTQH X Kepri ini,” ujarnya.

Selain itu, sebagai tuan rumah, Wali Kota Batam menargetkan Batam bisa mempertahankan juara umum MTQH tingkat provinsi Kepri. Untuk itu, ia berharap agar peserta bisa tampil dengan maksimal.

“Piala bergilir sudah diserahkan, kami harap Batam kembali bisa jadi juara umum MTQH,” ujarnya.

Adapun, MTQH X Tingkat Provinsi Kepri memperlombakan Cabang Seni Baca Al-Qur’an, Cabang Qira’at Al-Qur’an, Cabang Hafalan Al-Qur’an, Cabang Tafsir Al-Qur’an, Cabang Fahmil Al-Qur’an, Cabang Syarhil Al-Qur’an, Cabang Seni Kaligrafi Al-Qur’an, Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an, Cabang Musabaqah Hadits Nabi, Cabang Eksibisi dan Qasidah Rebana.

Di lokasi sama, Wakil Gubernur Kepri yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kepri, Marlin Agustia, menyampaikan bahwa rangkaian MTQH X Kepri mulai dari Malam Ta’aruf, Pawai Ta’aruf, Pelantikan Dewan Hakim, Pembukaan Bazar MTQH X, Pembukaan MTQH X, hingga Penutupan MTQH X Kepri.

“Selamat datang para peserta, kita berkumpul dengan semangat sama menyukseskan MTQH X Kepri. Dengan acara ini, semoga kita saling mengenal dan memperkuat tali persaudaraan. Dan semoga acara MTQH X Kepri berlangsung lancar tanpa kendala dalam sepekan ke depan,” katanya.

Ia berpesan agar peserta menyiapkan diri dengan matang. Ia ingin hasil MTQH X bisa membentuk kafilah Kepri terbaik untuk MTQH tingkat nasional nanti.

“Suatu kebanggan kita STQH di Jambi mendapat peringkat 4 di Indonesia dari sebelumnya di peringkat 7. Semoga ke depan Kepri bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tiga Kali Diperingatkan, Alokasi Isenabasa Dicabut BP Batam; Yonkenedia Bantah Tudingan Penyerobotan

9info.co.id | BATAM – Yayasan Yonkenedia membantah keras tudingan telah menyerobot atau mengambil alih lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan/Organisasi Isenabasa di Kota Batam. ‎Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Yayasan Yonkenedia di Kez Bakery, Batam, Rabu (19/8/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut hadir pengurus Yayasan Yonkenedia, Mangihut Rajagukguk, yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Batam, bersama kuasa hukum yayasan, Niko Nixon Situmorang, SH dan Tonny Siahaan.SH.

‎Pihak Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa proses pengajuan dan alokasi lahan dilakukan melalui mekanisme administrasi di BP Batam.

‎Menurut mereka, lahan tersebut terlebih dahulu mengalami proses pembatalan alokasi atas nama Isenabasa sebelum Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan pada lokasi yang sama.

‎Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, menilai tudingan penyerobotan tidak sesuai dengan kronologi administrasi yang tercantum dalam dokumen yang dimiliki pihaknya.

‎“Kami melakukan klarifikasi bahwa tidak benar Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses pencabutan alokasi oleh BP Batam. Setelah itu, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan sesuai prosedur,” ujar Niko.

‎Dokumen Catat Tiga Kali Peringatan dari BP Batam.

‎Dalam bahan keterangan konferensi pers yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia, disebutkan bahwa BP Batam sebelumnya telah melakukan tahapan administrasi terkait pembatalan alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa.

‎Dokumen tersebut mencantumkan:

‎4 April 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-1 Nomor B-86/A3.1-A3.12/KL.02.02/4/2023.
‎25 Juli 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-2 Nomor B-848/A3.1/KL.02.02/7/2023.
‎5 Oktober 2023 – Surat Peringatan (SP) Ke-3 Nomor B-356/A3/KL.02.02/10/2023.
‎6 Juni 2024 – Pembatalan Alokasi Tanah Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024.

‎Dokumen itu juga menyatakan bahwa BP Batam melakukan pembatalan alokasi lahan karena Yayasan Isenabasa disebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembangunan sesuai dengan peruntukan yang telah diberikan.

‎Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa permohonan mereka bukan dilakukan ketika alokasi Isenabasa masih aktif, melainkan setelah adanya proses administrasi pembatalan alokasi.

‎“Jadi, dicabut terlebih dahulu oleh BP Batam, baru kemudian Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan. Semestinya kalau ada pihak yang mempertanyakan, dokumen administrasinya dicek terlebih dahulu ke BP Batam,” tegas Niko.

‎Yonkenedia Ajukan Permohonan pada Agustus 2024

‎Dokumen yang ditunjukkan dalam konferensi pers juga memuat kronologi permohonan alokasi lahan oleh Yayasan Yonkenedia.

‎Disebutkan bahwa pada 9 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System (LMS) BP Batam. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, Yayasan Yonkenedia disebut memperoleh Persetujuan Alokasi Lahan berdasarkan pelunasan UWTO.

‎Dalam dokumen tersebut tercantum:
‎Nomor PL: 224092123, Atas Nama: Yayasan Yonkenedia, Luas: 20.751 m², Tanggal: 28 Agustus 2024.

‎Rangkaian tanggal tersebut menjadi dasar pihak Yonkenedia untuk membantah anggapan bahwa mereka mengambil lahan yang masih berstatus aktif atas nama Isenabasa.

‎Dalam konferensi pers, pihak yayasan juga menjelaskan mengenai luas lahan, dari Sekitar 3,5 Hektare Menjadi 20.751 Meter Persegi

‎Menurut Yayasan Yonkenedia, luas kawasan yang dahulu dikaitkan dengan lahan Isenabasa sekitar 3,5 hektare.

‎Namun, dalam perkembangannya terdapat perubahan terhadap bidang lahan sehingga luas yang kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia tercatat 20.751 meter persegi, atau sekitar 2,075 hektare.

‎Pihak yayasan menyebut kondisi tersebut perlu dijelaskan agar masyarakat tidak melihat seolah-olah seluruh lahan yang dahulu dikaitkan dengan Isenabasa kemudian langsung berpindah kepada Yonkenedia.

‎Mangihut Rajagukguk mengatakan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Namun, klarifikasi perlu disampaikan agar tudingan penyerobotan tidak berkembang tanpa melihat dokumen administrasi.

‎“Kita ingin menyampaikan klarifikasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa Yayasan Yonkenedia menyerobot lahan. Ada proses administrasi dan dokumen hukumnya,” ujar Mangihut.

‎Akan Dibangun Fasilitas Sosial

‎Mangihut menjelaskan, keberadaan Yayasan Yonkenedia di lokasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan komersial.

‎Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas sosial, antara lain panti jompo, rumah duka, klinik, Sopo Godang serta fasilitas sosial lainnya yang akan dikelola Yayasan Yonkenedia.

‎Menurut Mangihut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk mendukung rencana kegiatan sosial tersebut.

‎“Kita sudah mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk kegiatan sosial di sana. Karena itu, jangan melihat persoalan ini secara sepihak. Kita ingin lahan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

‎Saksi Sejarah Isenabasa Ikut Memberikan Penjelasan


‎Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Johan, pihak yang disebut mengetahui sejarah awal terbentuknya Isenabasa serta proses permohonan lahan pada masa lalu.

‎Johan membenarkan bahwa lahan tersebut pada awalnya memang berkaitan dengan Isenabasa dan diperuntukkan bagi kegiatan organisasi serta kebudayaan Batak.

Menurutnya, pada masa lalu permohonan lahan diajukan kepada otorita Batam dan pembayaran UWTO disebut dilakukan oleh ketua pendiri Isenabasa. ‎Namun, dalam perkembangannya, Isenabasa disebut sempat mengalami kevakuman dan pembangunan di atas lahan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

‎“Memang betul itu dulu lahan Isenabasa. Tetapi dalam perjalanan waktu organisasi sempat vakum dan tidak terbangun. Dari BP Batam juga sudah ada peringatan berkali-kali,” kata Johan.

‎Ia juga menyebut pernah terdapat aktivitas pemanfaatan maupun penjualan sebagian bidang lahan yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen dan riwayat administrasi.

‎Siap Buka Dokumen kepada Publik.


‎Kuasa hukum lainnya, Tonny Siahaan, menegaskan Yayasan Yonkenedia terbuka untuk memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pengajuan dan persetujuan alokasi lahan.

‎Menurut Tonny, inti persoalan harus ditempatkan pada status administrasi lahan di BP Batam, bukan sekadar pada klaim antarpihak.

‎“Dasarnya jelas, ada proses administrasi dari BP Batam. Ada peringatan, ada pencabutan dan kemudian ada permohonan baru. Jadi jangan sampai persoalan ini dibangun hanya dari satu sisi,” ujar Tonny.

‎Pihak Yonkenedia meminta setiap pihak yang mempertanyakan status lahan tersebut untuk memeriksa dokumen resmi BP Batam agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

‎Minta Isenabasa Tidak Dijadikan Alat Kepentingan Sekelompok 

‎Mangihut menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati sejarah dan keberadaan Isenabasa.

‎Namun, ia berharap nama organisasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dalam persoalan lahan.

‎“Kita ingin menjaga nama baik semua pihak, termasuk Isenabasa. Jangan membawa-bawa Isenabasa hanya untuk kepentingan kelompok. Kalau memang ingin berperan, mari kita jadikan ini sebagai wadah bersama untuk melanjutkan pembangunan dan kegiatan sosial,” tegas Mangihut.

‎Yayasan Yonkenedia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan dokumen resmi BP Batam, sekaligus mencegah munculnya konflik antarorganisasi maupun kelompok masyarakat.

‎Pihak yayasan juga menyatakan terbuka apabila terdapat pihak lain yang ingin terlibat dalam mendukung pemanfaatan lahan untuk kepentingan sosial.

‎“Kalau ada yang ingin berperan, mari bersama-sama. Kita jadikan tempat ini sebagai wadah kegiatan sosial yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

‎Keterangan Penting dari Dokumen yang Ditunjukkan dalam Konferensi Pers


‎Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Yayasan Yonkenedia dalam konferensi pers, terdapat kronologi administratif yang menjadi dasar bantahan terhadap tudingan penyerobotan lahan.

‎Dokumen tersebut secara eksplisit memuat keterangan bahwa alokasi lahan atas nama Yayasan Isenabasa dibatalkan BP Batam setelah melalui tiga kali surat peringatan, yakni pada 4 April 2023, 25 Juli 2023 dan 5 Oktober 2023, sebelum tercantum Pembatalan Alokasi Tanah pada 6 Juni 2024.

‎Dokumen yang sama mencatat bahwa Yayasan Yonkenedia baru mengajukan permohonan alokasi lahan melalui LMS BP Batam pada 9 Agustus 2024, dengan Nomor Registrasi ALK0820241873.

‎Selanjutnya, pada 28 Agustus 2024, tercatat persetujuan alokasi lahan berdasarkan pelunasan UWTO dengan Nomor PL 224092123, atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan luas 20.751 m².

‎Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Yayasan Yonkenedia bahwa proses yang mereka tempuh terjadi setelah adanya pembatalan alokasi sebelumnya, bukan dengan mengambil alih secara sepihak lahan yang masih berstatus aktif.

‎Dengan demikian, polemik mengenai lahan tersebut idealnya diselesaikan berdasarkan dokumen administrasi, status PL, riwayat UWTO, serta keputusan resmi BP Batam, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau tudingan dari masing-masing pihak. (Mat).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version