Connect with us
Aktivis Peduli Pendidikan Nasional (APPN) Audensi ke Komisi DPRD Provinsi Kepri

Aktivis Peduli Pendidikan Nasional (APPN) Audensi ke Komisi DPRD Provinsi Kepri

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Aktivis Peduli Pendidikan Nasional (APPN) melakukan audensi ke Komisi IV DPRD Provinsi Kepri pada Senin, (21/01/ 2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan organisasi APPN kepada Komisi IV yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang sarana pendidikan di Provinsi Kepri.

Ketua Umum APPN, Mananmpe Purba, menyatakan bahwa melalui audensi ini, diharapkan hubungan silaturahmi yang terjalin dapat meningkatkan kerjasama antara APPN dengan DPRD Provinsi Kepri dalam hal pengawasan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula pengurus APPN lainnya, yakni Pembina APPN Jausin Simaremare, Wakil Ketua APPN Marius Situmorang, Bendahara APPN Hotler Nainggolan, dan Wakil Sekretaris Marthin Sihombing.

Keberadaan APPN di DPRD Provinsi Kepri disambut dengan baik oleh anggota Komisi IV, yaitu Onward Siahaan, Bobby Jayanto, Tumpal Ari Pasaribu, Azis M.dan Capt.,Luther Jansen.

Para anggota dewan menyatakan kesediaannya untuk mendukung dan program upaya APPN dalam meningkatkan sarana dan prasarana serta fungsi pengawasan dalam hal pendidikan di Provinsi Kepri.

Usai melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, rombongan pengurus APPN melanjutkan kegiatan mereka dengan mengunjungi Kesbangpol Provinsi Kepri untuk memperkenalkan visi dan misi organisasi tersebut lebih lanjut.

Dengan semakin banyaknya dukungan dari berbagai pihak, APPN berharap dapat berkontribusi positif dalam memajukan dunia pendidikan di Provinsi Kepri.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Jaringan Narkotika di Karimun Terkuak, Polisi Amankan 4 Pelaku dan Puluhan Gram Sabu

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version