Connect with us

9info.co.id | BATAM – 18 Game karya anak Batam ikut bersaing memperebutkan nilai tertinggi pada even Global Game Jam Batam 2025 yg diselenggarkan oleh Komunitas Game Developer Batam yang telah berhasil diselenggarakan di Megamall Batam Center 01/2/2025

Kadisbupar Kota Batam Ardiwinata membuka acara secara resmi. “Batam Bangga mrmpunyai anak muda yang mampu membuat Game bukan hanya bermain Game, dan Game merupakan satu dari 17 Sub Sektor Ekonomi Kreatis, ” ujar ardi dalam sambutanya.

Ardi menambahkan bahwa Game bisa menjadi pekerjaan yang menghasilkan kedepanya “apabila game yang dibuat dapat diterima pasar tentu akan menjadi karya kreatif yang menghasilan ” tambahnya lagi.

Even ini didukung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dispora Kota Batam, serta Event Organizer VPro ,Megamall , dan juga Sponsor-Sponsor Terkait (MediaNusa Permana, Hotel Golden View, Bank Indonesia, Dream Studio, Bina Cakra, Mie Sedap, Agate

Ketua Asosiasi Game Indonesia Batam bJames Candra mengatakan “hampir 60 peserta secara berkelompok menghasilkan 18 Game yang dilombakan memberikan pengalaman terbaik bagi para peserta event ini menjadi wadah bagi para game developer lokal untuk memamerkan hasil karyanya kepada publik ” ujar nya

Berbagai game inovatif yang dikembangkan selama Game Jam ditampilkan, menarik perhatian tidak hanya dari kalangan developer tetapi juga masyarakat umum yang antusias terhadap industri game.

“Kami sangat senang melihat antusiasme para peserta dan pengunjung. Global Game Jam Batam 2025 Game Showcase menjadi bukti bahwa Batam memiliki potensi besar dalam industri game kreatif,” ujar perwakilan dari Komunitas Game Developer Batam.

Acara ini juga menjadi ajang networking bagi para pengembang game, investor” tambahnya

Global Game Jam (GGJ) adalah event tahunan terbesar di dunia bagi para pengembang game, di mana mereka berkolaborasi menciptakan game dalam waktu terbatas (48 jam) berdasarkan tema yang sudah di tentukan. GGJ menjadi ajang inspirasi dan kreativitas bagi para pengembang game dari berbagai belahan dunia termasuk Indonesia dimana setiap Propinsinya ada komunitas yang ikut andil dalam Event Global game jam tersebut.(AR)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain