Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam kembali mencatat kinerja yang menggembirakan pada Triwulan I 2025 (Januari–Maret) di sektor pelayanan penumpang domestik.

Berdasarkan data operasional, jumlah penumpang yang datang dan berangkat melalui Terminal Penumpang Domestik BP Batam meliputi Terminal Ferry Domestik Sekupang, Telaga Punggur, Harbour Bay, dan Pelni mencapai 981.320 orang, atau meningkat 9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 896.955 orang.

Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi laut domestik yang dikelola BP Batam.

“Pertumbuhan jumlah penumpang di terminal penumpang domestik pada Triwulan I 2025 menunjukkan bahwa upaya kami dalam menjaga kualitas pelayanan serta meningkatkan infrastruktur dan digitalisasi pemesanan tiket secara online telah memberikan hasil yang positif. Kami akan terus berinovasi demi mendukung mobilitas masyarakat antarwilayah domestik,” kata Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).

Ke depan, BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, kata Ruslan akan terus komitmen memperkuat pelayanan kepelabuhanan melalui peningkatan fasilitas, SDM, dan sistem pelayanan digital.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam dalam mewujudkan layanan yang efisien, aman, dan andal demi mendukung konektivitas antarwilayah di wilayah Batam dan sekitarnya,” ujar Ruslan.

Terminal Roro Telaga Punggur Bukan Wilayah Kerja Pelabuhan BP Batam

Sementara, menanggapi sejumlah pertanyaan dari masyarakat ihwal pengelolaan Terminal RORO Telaga Punggur, Ruslan turut meluruskan bahwa Terminal RORO Telaga Punggur bukan merupakan bagian dari wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.

“Wilayah kerja kami mencakup terminal-terminal penumpang domestik di bawah pengelolaan BP Batam, yaitu Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Sekupang, dan Harbour Bay. Sementara itu, Terminal RORO Telaga Punggur dikelola oleh BUMN yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” jelasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain