Connect with us

9info.co.id | BATAM – Sebanyak 95 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam resmi dilantik oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (29/8/2025).

Para pejabat yang dilantik terdiri dari Pejabat Sementara (Pjs), Sekretaris Daerah (Sekdako), hingga pejabat eselon III dan IV. Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batam Center.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, anggota DPRD Kota Batam, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Firmansyah yang dipercaya sebagai Pjs. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam.

Di tingkat kecamatan, rotasi jabatan menempatkan Addi Harnu S, SE sebagai Camat Batu Aji, Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si sebagai Camat Batam Kota, Ersan, SKM sebagai Camat Sekupang, Rifandi Malik, S.STP., M.URP sebagai Camat Sungai Beduk, Danang Prilasandi, SKM sebagai Camat Galang, M. Arfie Eranov, S.STP sebagai Camat Sagulung, Juliandi Saputra, S.STP sebagai Camat Batu Ampar, dan Borhan, ST sebagai Camat Bulang.

Dalam arahannya, Amsakar menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan ketat yang harus dipenuhi, bahkan sebagian Surat Keputusan (SK) kini langsung ditetapkan dari pusat.

“Karena itu, kita tidak bisa serta-merta melakukan pelantikan sesuai keinginan. Semua ada tahapan dan aturan ketat yang harus dilewati,” ujarnya.

Amsakar juga mengingatkan agar pejabat baru tidak larut dalam rasa bangga berlebihan setelah dilantik, maupun kecewa bila dinamika tidak sesuai harapan.

“Yang penting bekerja sesuai amanah. Setelah pelantikan, pasti ada komentar dari luar. Tapi fokus kita tetap bekerja,” tegasnya.

Ia menekankan gaya kepemimpinan saat ini menuntut kecepatan dan hasil nyata. Setiap rapat, kata dia, harus menghasilkan keputusan yang bisa segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Amsakar menegaskan bahwa disiplin, kebersihan kantor, dan komunikasi dengan masyarakat menjadi tolok ukur penting. Kinerja pejabat juga akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

“Jangan berpikir sudah aman di jabatan. Kalau hasilnya tidak sesuai, bisa saja digeser kembali,” katanya.

Ia mengingatkan agar tidak ada pejabat yang terjebak dalam kelompok atau mazhab tertentu. Menurutnya, rotasi kali ini wajar dan sebagian besar hanya pergeseran, sebagai bagian dari pembinaan.

“Semua demi memperkuat organisasi agar lebih solid,” jelasnya.

Khusus bagi camat yang baru dilantik, Amsakar meminta agar segera bergerak di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa masyarakat kini hidup di era keterbukaan, sehingga setiap kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang.

“Pejabat harus sensitif terhadap ekspektasi masyarakat. Jalankan amanah dengan hati-hati, jangan sampai kebijakan menimbulkan kegaduhan,” pesannya.

Rotasi kali ini disebut sebagai bagian dari perputaran yang biasa, , mengingat adanya sejumlah posisi kosong akibat pensiun maupun promosi. Amsakar juga menyebut dalam waktu dekat akan ada putaran kedua mutasi untuk mengisi jabatan yang masih lowong, termasuk kepala Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, dan Dinas Sosial.

“Kita harus berada dalam satu visi. Gunakan kesempatan ini untuk memperluas pengalaman, mengasah kemampuan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Menutup arahannya, Amsakar berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja profesional, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mari kita jaga komitmen bersama untuk membangun Batam,” pungkasnya.(Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: "Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih"

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain