Connect with us
BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP, Pelaku Terancam Sanksi Tegas

BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP, Pelaku Terancam Sanksi Tegas

More Videos

9info.co.id | BATAM – Pemulihan lingkungan di area bekas (eks) lahan tambang pasir ilegal, khususnya di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mendapat perhatian khusus dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Melalui perhatian khusus ini, diharapkan kondisi lingkungan yang selama ini mengalami eksploitasi dapat kembali pulih dan meningkatkan keselamatan operasional penerbangan.

Anggota/Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, saat ini jajaran BP Batam tengah melakukan penutupan sejumlah lubang bekas galian yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Dengan perkiraan total luas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan dan perlu dipulihkan seluas 100 ribu meter persegi, dengan volume 347 ribu meter kubik.

“Saat ini proses penutupan bekas galian terus berlangsung. Untuk progresnya sampai dengan saat ini sudah mencapai 30 persen dan akan dilakukan penghijauan untuk kedepannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).

Ariastuty menegaskan, KKOP merupakan obyek vital dalam mendukung konektivitas logistik dan orang, serta menjadi salah satu kontribusi penting dalam pertumbuhan ekonomi di Batam.

Oleh karena itu, pengamanan kawasan KKOP menjadi krusial untuk memastikan keselamatan penerbangan sekaligus melindungi aset negara dari potensi gangguan.

“Wilayah KKOP ini harus terus kita jaga bersama kedepannya. Tidak boleh ada aktivitas apapun disana. Bagi siapapun yang dapat mengganggu operasi penerbangan, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, disamping pemulihan yang saat ini tengah dilakukan, koordinasi dengan lintas sektor hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Bandara Hang Nadim juga telah dilakukan.

“Pengawasan di wilayah KKOP ini akan terus ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam,” tutupnya. (EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

PLN dan Kejaksaan Bersinergi, Wujudkan Tata Kelola Profesional Demi Layanan Listrik Andal

9info.co.id | BATAM – Kolaborasi antar lembaga negara kembali menunjukkan peran pentingnya dalam meningkatkan pelayanan publik. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Batam tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menegaskan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Kerja sama ini juga menjadi contoh penting bagaimana institusi negara dapat saling mendukung demi kepentingan masyarakat luas. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas tantangan hukum dalam pengelolaan aset negara, pendampingan hukum dinilai mampu memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan transparan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menekankan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum agar operasional perusahaan berjalan optimal serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara dan keandalan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan ini memberikan pesan edukatif bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya bergantung pada teknologi dan infrastruktur, tetapi juga pada tata kelola yang bersih, kepastian hukum, dan sinergi antar lembaga.

Dengan kerja sama yang solid, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa layanan listrik yang semakin aman, stabil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap institusi negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat. (intz).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version