Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kantor Hukum D.R.S dan Partner melalui Kepala Kantor Hukum Dosma Roha Sijabat bersama kuasa hukum Ilham Arrasyid, menggelar konferensi pers terkait polemik sengketa anak yang menyeret klien mereka berinisial WF, Selasa (28/4/2026).

‎Dalam keterangannya, Ilham Arrasyid menegaskan bahwa isi somasi yang dilayangkan pihak lain dinilai tidak relevan dan keluar dari konteks persoalan sebenarnya. Menurutnya, tuduhan mengenai penculikan anak maupun penipuan tidak memiliki dasar yang jelas.

‎“Saya baca sekilas isi somasi tersebut. Disebut penculikan anak dan penipuan, itu di luar konteks dan tidak relevan,” ujar Ilham.

‎Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak Nani disebut tidak didampingi kuasa hukum resmi, melainkan hanya dibantu kenalan yang bukan berprofesi sebagai advokat.

‎Lebih lanjut, Ilham mengatakan pihaknya sejak awal berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Ia mengaku nomor kontaknya terbuka dan hingga kini masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak terkait.

‎Namun demikian, ia menyesalkan adanya tindakan yang menurutnya menimbulkan kegaduhan di rumah kliennya serta mendatangi pihak manajemen suami klien mereka yang merupakan warga negara asing.

‎“Kalau memang merasa ada pelanggaran hukum, silakan laporkan sesuai prosedur,” tegasnya.

‎Pihak kuasa hukum WF juga menyebut telah mengantongi bukti yang menunjukkan status ibu kandung anak tersebut.

Selain itu, mereka menjelaskan bahwa sebelumnya memang pernah ada kesepakatan secara lisan mengenai pengasuhan anak, dan klien mereka WF sempat menjemput anak tersebut atas dasar kesepahaman bersama.

‎Sementara itu, Dosma Roha Sijabat menyoroti persoalan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status anak. Ia menegaskan, setiap pengurusan dokumen anak seharusnya dilengkapi izin dari ibu kandung.

‎“Kalau ada pemalsuan akta, itu sifatnya pidana. Harus dilengkapi syarat-syarat formil sebelum melakukan tindakan administrasi,” kata Dosma.

‎Ia menambahkan, pihaknya kini lebih fokus pada pembuktian administrasi dan kepastian hukum mengenai status anak, termasuk kemungkinan penetapan pengadilan serta tes DNA bila diperlukan.

‎Menurut Dosma, kondisi anak saat ini dalam keadaan sehat dan telah kembali bersekolah.

‎Atas somasi yang diterima kliennya, Kantor Hukum D.R.S dan Partner menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan somasi balik kepada pihak Nani. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rekonstruksi Kasus Bripda NS Ungkap Peran Para Tersangka, Polda Kepri Bergerak Cepat

Rekonstruksi Kasus Bripda NS Ungkap Peran Para Tersangka, Polda Kepri Bergerak Cepat

9info.co.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026).

‎Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

‎Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting guna menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas secara utuh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

‎Dalam pelaksanaannya, para tersangka dan pemeran pengganti memperagakan seluruh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir insiden. Setiap adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif terkait peristiwa tersebut.

‎Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

‎“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

‎“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.

‎Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel sebelum memasuki tahap penuntutan.

‎Adapun para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain