Connect with us

9info.co.id | BATAM – Batam kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah unggulan untuk investasi di Indonesia.

Rilis Majalah FOTUNE Indonesia edisi Juli 2026, Batam dinobatkan sebagai Best Place to Invest in Indonesia. Posisi geografis Batam, menjadi magnet bagi investor yang ingin mengakses pasar global dengan biaya operasional yang relatif lebih kompetitif.

Selain dikenal sebagai basis industri manufaktur nasional, Batam kini berkembang menjadi pusat ekonomi digital. Arus investasi baru terus mengarah pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi, seperti data center, artificial intelligence (AI), semikonduktor, dan layanan digital.

Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park semakin memperkuat posisi Batam sebagai pusat pengembangan industri digital sekaligus execution hub yang melayani kebutuhan pasar regional dan global.

Dengan berbagai sektor industri yang terus berkembang, kinerja investasi Batam pun menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan perhitungan investasi riil BP Batam, realisasi investasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp69,30 triliun, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan investasi tersebut turut mendorong penguatan ekonomi daerah.

Sepanjang 2025, ekonomi Batam tumbuh 6,76 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam juga mencapai 83,80, mencerminkan kualitas sumber daya manusia yang semakin baik sebagai modal penting bagi investasi yang berkelanjutan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing.

“Masuknya Batam sebagai salah satu daerah terbaik untuk investasi menunjukkan bahwa berbagai upaya pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan yang kita lakukan mulai memberikan hasil positif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat iklim investasi dan menjadikan Batam sebagai kota yang semakin kompetitif di tingkat nasional maupun global,” ujar Amsakar.

Amsakar menegaskan bahwa BP Batam akan terus menghadirkan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat transformasi digital, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi para investor.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai bahwa pengakuan dari Majalah FORTUNE Indonesia semakin memperkuat optimisme terhadap masa depan Batam sebagai destinasi investasi unggulan di Indonesia.

“Kepercayaan investor merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, BP Batam akan terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif agar investasi yang masuk tidak hanya meningkat dari sisi nilai, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” ujar Li Claudia Chandra.

Ia menambahkan, transformasi Batam menuju pusat industri manufaktur berteknologi tinggi dan ekonomi digital akan terus menjadi prioritas melalui pengembangan kawasan industri modern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Dengan pengakuan sebagai Best Place to Invest in Indonesia, didukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, realisasi investasi yang terus meningkat, serta arah pembangunan yang berorientasi pada inovasi dan teknologi, Batam optimis investasi sebagai cerminan tata kelola dan visi Pembangunan yang berdampak, bukan sekadar angka statistik. (EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain