Connect with us

9info.co.id | BATAM – Batam kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah unggulan untuk investasi di Indonesia.

Rilis Majalah FOTUNE Indonesia edisi Juli 2026, Batam dinobatkan sebagai Best Place to Invest in Indonesia. Posisi geografis Batam, menjadi magnet bagi investor yang ingin mengakses pasar global dengan biaya operasional yang relatif lebih kompetitif.

Selain dikenal sebagai basis industri manufaktur nasional, Batam kini berkembang menjadi pusat ekonomi digital. Arus investasi baru terus mengarah pada sektor-sektor bernilai tambah tinggi, seperti data center, artificial intelligence (AI), semikonduktor, dan layanan digital.

Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park semakin memperkuat posisi Batam sebagai pusat pengembangan industri digital sekaligus execution hub yang melayani kebutuhan pasar regional dan global.

Dengan berbagai sektor industri yang terus berkembang, kinerja investasi Batam pun menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan perhitungan investasi riil BP Batam, realisasi investasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp69,30 triliun, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan investasi tersebut turut mendorong penguatan ekonomi daerah.

Sepanjang 2025, ekonomi Batam tumbuh 6,76 persen, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Di sisi lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam juga mencapai 83,80, mencerminkan kualitas sumber daya manusia yang semakin baik sebagai modal penting bagi investasi yang berkelanjutan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing.

“Masuknya Batam sebagai salah satu daerah terbaik untuk investasi menunjukkan bahwa berbagai upaya pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan yang kita lakukan mulai memberikan hasil positif. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat iklim investasi dan menjadikan Batam sebagai kota yang semakin kompetitif di tingkat nasional maupun global,” ujar Amsakar.

Amsakar menegaskan bahwa BP Batam akan terus menghadirkan berbagai terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat transformasi digital, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi para investor.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menilai bahwa pengakuan dari Majalah FORTUNE Indonesia semakin memperkuat optimisme terhadap masa depan Batam sebagai destinasi investasi unggulan di Indonesia.

“Kepercayaan investor merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, BP Batam akan terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan responsif agar investasi yang masuk tidak hanya meningkat dari sisi nilai, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Batam,” ujar Li Claudia Chandra.

Ia menambahkan, transformasi Batam menuju pusat industri manufaktur berteknologi tinggi dan ekonomi digital akan terus menjadi prioritas melalui pengembangan kawasan industri modern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Dengan pengakuan sebagai Best Place to Invest in Indonesia, didukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, realisasi investasi yang terus meningkat, serta arah pembangunan yang berorientasi pada inovasi dan teknologi, Batam optimis investasi sebagai cerminan tata kelola dan visi Pembangunan yang berdampak, bukan sekadar angka statistik. (EI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain