Connect with us
Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

Wali Kota Batam Open Karate Championship II, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

More Videos

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka secara resmi Wali Kota Batam Open Karate Championship II Tahun 2026 di Nagoya Citywalk, Lubukbaja, Sabtu (1/8/2026). Pada kesempatan itu, Amsakar menegaskan pentingnya penyelenggaraan kompetisi secara berkelanjutan sebagai salah satu kunci mencetak atlet karate yang mampu berprestasi di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.

‎Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Kepulauan Riau dan FORKI Kota Batam yang dinilai konsisten membina sekaligus mengembangkan potensi atlet karate di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, saya menyampaikan apresiasi kepada FORKI Kepri dan FORKI Kota Batam. Kejuaraan ini mampu diselenggarakan secara konsisten hingga tahun kedua, dan itu merupakan langkah positif bagi pembinaan atlet,” ujar Amsakar.

‎Menurut Amsakar, prestasi olahraga tidak lahir secara instan. Dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur dalam ekosistem olahraga agar pembinaan atlet berjalan optimal. Ia menyebut terdapat empat pilar utama yang harus diperkuat, yakni penyelenggaraan kompetisi secara berkelanjutan, program latihan yang terukur, tata kelola organisasi yang profesional, serta peran pelatih dalam membangun lingkungan latihan yang kondusif.

‎Keempat aspek tersebut, lanjutnya, saling berkaitan dalam membentuk kemampuan teknis, mental bertanding, serta karakter atlet. Karena itu, pembinaan tidak cukup hanya mengandalkan latihan, tetapi juga harus didukung kompetisi yang rutin dan organisasi yang dikelola dengan baik.

‎“Jangan berharap prestasi jika tidak ada kompetisi untuk mengasah kemampuan atlet, latihan tidak berjalan dengan baik, organisasi tidak dikelola secara profesional, dan pelatih tidak mampu menciptakan iklim pembinaan yang kondusif. Semua elemen harus bekerja bersama. Jika kompetisi terus dilaksanakan secara berkesinambungan, insyaallah akan lahir atlet-atlet yang siap bersaing di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional,” tegasnya.

‎Amsakar juga memberikan pesan kepada panitia, wasit, juri, dan seluruh atlet agar menjaga integritas selama kejuaraan berlangsung. Wasit dan juri diminta menjalankan tugas secara objektif dan adil, sedangkan para atlet diharapkan menampilkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas.

‎“Menjadi juara memang penting, tetapi yang lebih penting adalah membangun karakter dan kebersamaan. Nilai-nilai sportivitas dalam karate harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya membangun Kota Batam yang kita cintai,” katanya.

‎Pembukaan Wali Kota Batam Open Karate Championship II ditandai pemukulan gong oleh Wali Kota Amsakar. Melalui kejuaraan ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembinaan olahraga karate dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus memperkuat karakter generasi muda melalui nilai disiplin, sportivitas, dan semangat kompetisi yang sehat. (MC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version