Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Sabtu pagi (1/8/2026) di Wisma BP Batam, Sekupang, diawali dengan suasana yang berbeda. Di balik deretan kue ulang tahun yang tersusun rapi dan senyum para tamu yang memenuhi ruangan, tersimpan sebuah kejutan sederhana namun sarat makna untuk Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang genap berusia 58 tahun.

‎Nuansa kekeluargaan terasa begitu kental. Gelak tawa, ucapan selamat, dan doa mengalir silih berganti ketika Amsakar memasuki ruangan. Kehadiran sang istri, Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, turut menambah hangat suasana. Momen tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan BP Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

‎Di tengah suasana penuh keakraban itu, Amsakar menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan doa yang diberikan seluruh tamu yang hadir. Menurutnya, kejutan tersebut bukan sekadar perayaan ulang tahun, melainkan menjadi pengingat akan arti kebersamaan dan dukungan yang selama ini mengiringi perjalanan pengabdiannya.

‎“Pertama, terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Wakil, rekan-rekan Forkopimda, rekan-rekan OPD, Pak Sekda, dan seluruh hadirin. Alhamdulillah, sejauh ini Allah SWT selalu memberikan keberkahan atas perjalanan hidup yang saya lalui. Karena itu, sudah sepatutnya saya menyampaikan rasa terima kasih,” ujar Amsakar.

‎Ia mengatakan, bertambahnya usia menjadi momentum untuk terus bersyukur sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah bagi masyarakat Batam. Baginya, setiap fase kehidupan harus diisi dengan ikhtiar dan pengabdian yang membawa manfaat bagi banyak orang.

‎“Seraya memohon doa dari teman-teman sekalian, mudah-mudahan usia yang telah dilalui, usia yang sedang dijalani, dan usia yang akan datang senantiasa membawa keberkahan,” tuturnya.

‎Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun. Satu per satu tamu memberikan ucapan selamat sambil berjabat tangan dan berfoto bersama. Sesekali terdengar canda yang mencairkan suasana, memperlihatkan kedekatan di antara para pimpinan daerah dan jajaran pemerintahan.

‎Di balik kesederhanaannya, perayaan tersebut menjadi potret kebersamaan yang memperlihatkan eratnya sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Lebih dari sekadar memperingati pertambahan usia, momen itu menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, memperkuat semangat kebersamaan, serta menumbuhkan optimisme dalam melanjutkan pembangunan Kota Batam. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

Rokok Ilegal Manchester dan R7 Bold Diduga Diakomodir WL, IPK Kepri Soroti Lemahnya Pengawasan Bea Cukai dan Desak KPK Mengusut Tuntas

9info.co.id | BATAM – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek Manchester dan R7 Bold kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai tersebut disebut-sebut beredar secara bebas di sejumlah titik di Batam, bahkan disinyalir telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

‎Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, yang mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Budi Purba meminta aparat mengusut tuntas dugaan adanya seorang pria berinisial WL yang disebut memiliki peran dalam mengakomodasi distribusi rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold. Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung alat bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

‎Selain itu, IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik peredaran rokok ilegal tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.

‎IPK menilai maraknya peredaran rokok ilegal di Batam menunjukkan perlunya penguatan pengawasan terhadap barang kena cukai. Organisasi tersebut berharap instansi terkait meningkatkan penindakan terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga jaringan pemasaran rokok tanpa pita cukai.

‎Menurut Budi Purba, apabila benar rokok ilegal tersebut telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, maka persoalan ini tidak lagi hanya menjadi isu lokal, tetapi berpotensi menjadi kejahatan ekonomi yang merugikan penerimaan negara dalam skala nasional.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyelundupan lintas wilayah atau pelanggaran kepabeanan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

‎Sementara itu, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan jabatan atau suap yang melibatkan penyelenggara negara, penegak hukum dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai kewenangan dan hasil pembuktian.

‎Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai dan perpajakan, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta merugikan pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

‎IPK Kepri mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi, sumber produksi, jaringan pemasaran, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan perlindungan apabila memang ditemukan bukti.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pria berinisial WL belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain