9Info.co.id – Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan S.H., Menolak permohonan pemohon Keluarga dan Penasihat Hukum salah seorang karyawan PT Saipem berinisial VT (35) sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim Polresta Karimun per tanggal 9 November 2022.
Dihadapan puluhan Keluarga VT dan pihak termohon, pembacaan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Rizka Fauzan S.H.,Selasa (6/12/22).
Rizka Fauzan ,S.H- Majelis Hakim PN TBK
Adapun isi putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK , diantaranya: Menolak permohonan Pemohon, Mengabulkan Gugatan dari pihak Termohon yaitu Polres Karimun karena sudah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan VT Sebagai tersangka, diantaranya Sudah ada 8 orang saksi yang di periksa termohon, Sudah ada 1 ahli yang telah dimintai keahliannya dan Sudah ada bukti surat hasil fisum dari pelapor.
Selain itu Pertimbangan hakim dalam permohonan pemohon tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Usai persidangan Keluarga terlihat Histeris dan menjerit di halaman Kantor Pengadilan PN Karimun, untuk meminta Keadilan.
Menyikapi Putusan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut. Jhon Asron sangat kecewa atas putusan dan pertimbangan majelis hakim PN Karimun tersebut.
Sidang Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK.
Jhon Asron Purba.,S.H.,M.H., menjelaskan “kita mengajukan praperadilan setelah ditetapkan VT sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. Bahkan terkesan kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk dimajukan,”jelasnya.
Menurut Jhon Asron, VT ditetapkan tersangka sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim per tanggal 9 November 2022 lalu setelah disangkakan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap DS di sebuah kontainer di lokasi perusahaan tersebut.
Namun pihak keluarga menduga bahwa penetapan status tersangka tersebut oleh penyidik Polres Karimun tidak sesuai dengan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli.Namun apa daya, hasil Putusan majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Sementara dalam permohonan kita, keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Polres Karimun bisa kita bantahkan dengan keterangan dua saksi yang mengetahui Kronologis kejadian dan sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim ,” ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun.
Selain itu, menurut Jhon Asron, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.
“Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana,” terangnya.
Sementara itu RR , istri VT menyampaikan kekecewaannya atas Putusan dan pertimbangan Majelis hakim PN Karimun tersebut.
Dia mengungkapkan jika sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap suaminya VT. Persoalan suaminya tersebut sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.
” pelaksanan mediasi itu pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang saksi yakni RO dan FA yang merupakan orang yang satu team kerja dengan VT dan DS . Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
RR menambahkan, Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami sempat bercerita bahwa memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai aturan di perusahaan tersebut sehingga setelah beberapa bulan dari pemberian SP dan DS sendiri Habis Kontrak, VT malah di tuding melakukan dugaan pelecehan seksual,” terang RR.
RR juga berharap, walaupun Putusan dan pertimbangan majelis hakim kali ini menolak permohonan kami, namun dia tetap percaya kepada kuasa Tuhan. Dia meminta untuk persidangan perkara yang menjerat suaminya tersebut. Akan dibukakan mata hati para Majelis hakim yang mengadili VT, Sehingga dalam persidangan nantinya bisa memberikan kebebasan kepada suami yang diyakininya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya,”harapnya.
” Tidak kuat saya melihat anak anak saya yang masih balita, mereka selalu mempertanyakan keberadaan bapaknya,” ucap RR sambil meneteskan air mata.
“Saya sangat yakin suami saya tidak akan melakukan hal hal sekeji itu, karena selain sebagai Pekerja di Perusahaan tersebut, suami saya juga sebagai salah satu dosen pendidik di salah satu universitas di Kabupaten Karimun ,” Jelas RR.
Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan di depan kantor PN TBK
Hal senada disampaikan oleh AR, Keluarga VT. Dia menilai banyak kejanggalan atas penetapan adiknya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dimaksud. Sebab sebelumnya dia mengetahui VT terlebih dahulu di mintai keteranganya sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual namun akhirnya VT sendiri yang di jadikan sebagai tersangka.
” Kami miris sekali melihat keadilan yang sebenarnya di negri ini , dimana sebenarnya letak Hukum dan keadilan yang dimaksud?,” Sesalnya.( Mat)
Perbaikan Pipa Simpang Plamo-Kepri Mall Rampung, Aliran Air Mulai Didistribusikan Bertahap
9info.co.id | BATAM – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi di kawasan Simpang Plamo menuju Kepri Mall akhirnya selesai dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Pasokan air bersih bagi warga yang terdampak gangguan tersebut kini mulai dialirkan kembali secara bertahap.
Badan Usaha SPAM dan Pengelolaan Limbah BP Batam bersama Tim Teknis PT. Air Batam Hilir di lapangan berhasil menyelesaikan seluruh proses pengelasan akhir pipa pada hari Jumat, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB.
Sebelumnya, proses pemulihan sempat mengalami keterlambatan dari estimasi awal akibat sejumlah kendala teknis yang membutuhkan penanganan ekstra di lokasi.
“Kami memahami betul bahwa keterlambatan ini berdampak pada aktivitas sehari-hari masyarakat di wilayah terdampak,” ujar Ariastuty, Jumat (12/6/2026).
Ia mengatakan, di lapangan, tim harus bekerja dengan presisi tinggi karena menghadapi dua kendala utama.
Hambatan pertama, menurut Ariastuty, adalah adanya kendala teknis saat proses penyambungan pipa.
Demi memastikan ketahanan jangka panjang dan mencegah kebocoran berulang, petugas terpaksa melakukan perombakan serta penyesuaian ulang pada komponen penyambung agar terpasang secara sempurna.
Selain itu, tantangan kedua berkaitan dengan kondisi internal pipa yang masih dialiri sisa air aktif. Kondisi pipa yang basah membuat proses pengelasan akhir menjadi sangat sulit.
“Kami tidak bisa memaksakan pengelasan dalam situasi tersebut karena sangat berbahaya bagi keselamatan pekerja dan bisa mengurangi kualitas sambungan pipa itu sendiri,” tambahnya.
Setelah memastikan seluruh sambungan memenuhi standar teknis, proses normalisasi jaringan langsung berjalan.
Saat ini, pendistribusian air minum sudah mulai dilakukan kembali ke rumah pelanggan secara bertahap.
PT. Air Batam Hilir mengingatkan bahwa pemulihan tekanan air di wilayah dataran tinggi atau yang berada di ujung jalur pipa akan memakan waktu sedikit lebih lama.
Baik BP Batam dan PT. Air Batam Hilir menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan serta terganggunya pendistribusian air selama proses perbaikan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesabaran, pengertian, dan dukungan masyarakat selama tim berupaya maksimal memulihkan infrastruktur ini,” pungkas Ariastuty. (RUD)