9Info.co.id – Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan S.H., Menolak permohonan pemohon Keluarga dan Penasihat Hukum salah seorang karyawan PT Saipem berinisial VT (35) sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim Polresta Karimun per tanggal 9 November 2022.
Dihadapan puluhan Keluarga VT dan pihak termohon, pembacaan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Rizka Fauzan S.H.,Selasa (6/12/22).
Rizka Fauzan ,S.H- Majelis Hakim PN TBK
Adapun isi putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK , diantaranya: Menolak permohonan Pemohon, Mengabulkan Gugatan dari pihak Termohon yaitu Polres Karimun karena sudah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan VT Sebagai tersangka, diantaranya Sudah ada 8 orang saksi yang di periksa termohon, Sudah ada 1 ahli yang telah dimintai keahliannya dan Sudah ada bukti surat hasil fisum dari pelapor.
Selain itu Pertimbangan hakim dalam permohonan pemohon tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Usai persidangan Keluarga terlihat Histeris dan menjerit di halaman Kantor Pengadilan PN Karimun, untuk meminta Keadilan.
Menyikapi Putusan Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK tersebut. Jhon Asron sangat kecewa atas putusan dan pertimbangan majelis hakim PN Karimun tersebut.
Sidang Putusan Prapid No.6/Pra.Pid/2022/PN TBK.
Jhon Asron Purba.,S.H.,M.H., menjelaskan “kita mengajukan praperadilan setelah ditetapkan VT sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan. Dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan yang dimaksud. Bahkan terkesan kasus tersebut terlalu dipaksakan untuk dimajukan,”jelasnya.
Menurut Jhon Asron, VT ditetapkan tersangka sesuai dengan penetapan No: S.Tap/68/XI/2022/Satreskrim per tanggal 9 November 2022 lalu setelah disangkakan melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap DS di sebuah kontainer di lokasi perusahaan tersebut.
Namun pihak keluarga menduga bahwa penetapan status tersangka tersebut oleh penyidik Polres Karimun tidak sesuai dengan dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Jhon Asron Purba, menjelaskan jika penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini diduga belum cukup memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Dari alat bukti mereka, hanya keterangan pelapor, seorang saksi, kemudian ahli.Namun apa daya, hasil Putusan majelis Hakim dalam persidangan tersebut, Hakim tidak menilai kualitas ke 3 alat bukti yang diserahkan oleh Polres Karimun.
Sementara dalam permohonan kita, keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Polres Karimun bisa kita bantahkan dengan keterangan dua saksi yang mengetahui Kronologis kejadian dan sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim ,” ujarnya di Pengadilan Negeri Karimun.
Selain itu, menurut Jhon Asron, asas waktu dan lokasi kejadian terjadinya aksi dugaan pelecehan seksual sebanyak tiga kali itu tidak sesuai. Di mana VT disangkakan melakukan aksi tersebut pada 5 Agustus 2021.
“Kita ada bukti bahwa pada saat terjadi pada pukul 13.30 WIB VT ini tidak di lokasi seperti yang dituduhkan. Tetapi dia berada di RSBT, kita ada bukti bahwasanya dia di sana,” terangnya.
Sementara itu RR , istri VT menyampaikan kekecewaannya atas Putusan dan pertimbangan Majelis hakim PN Karimun tersebut.
Dia mengungkapkan jika sebelum dilakukan penetapan tersangka terhadap suaminya VT. Persoalan suaminya tersebut sempat dilakukan mediasi yang dimotori oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun.
RR Istri VT di dampingi PH Jhon Asron Purba ,S.H.
” pelaksanan mediasi itu pada tanggal 18 April 2022 kemarin oleh Disnaker dihadiri salah satu anggota DPRD, dan pengacara termohon. Suami bersikeras memang tidak melakukan, diperjelas dari keterangan dua orang saksi yakni RO dan FA yang merupakan orang yang satu team kerja dengan VT dan DS . Tapi setelah berproses mereka melaporkan ke polisi,” ungkapnya.
RR menambahkan, Sebelum disangkakan melakukan tindakan dugaan pelecehan seksual, sang suami sempat bercerita bahwa memberikan SP1 kepada DS karena tidak menjalankan perintah sesuai aturan di perusahaan tersebut sehingga setelah beberapa bulan dari pemberian SP dan DS sendiri Habis Kontrak, VT malah di tuding melakukan dugaan pelecehan seksual,” terang RR.
RR juga berharap, walaupun Putusan dan pertimbangan majelis hakim kali ini menolak permohonan kami, namun dia tetap percaya kepada kuasa Tuhan. Dia meminta untuk persidangan perkara yang menjerat suaminya tersebut. Akan dibukakan mata hati para Majelis hakim yang mengadili VT, Sehingga dalam persidangan nantinya bisa memberikan kebebasan kepada suami yang diyakininya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan kepadanya,”harapnya.
” Tidak kuat saya melihat anak anak saya yang masih balita, mereka selalu mempertanyakan keberadaan bapaknya,” ucap RR sambil meneteskan air mata.
“Saya sangat yakin suami saya tidak akan melakukan hal hal sekeji itu, karena selain sebagai Pekerja di Perusahaan tersebut, suami saya juga sebagai salah satu dosen pendidik di salah satu universitas di Kabupaten Karimun ,” Jelas RR.
Keluarga VT Histeris dan Minta Keadilan di depan kantor PN TBK
Hal senada disampaikan oleh AR, Keluarga VT. Dia menilai banyak kejanggalan atas penetapan adiknya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang dimaksud. Sebab sebelumnya dia mengetahui VT terlebih dahulu di mintai keteranganya sebagai saksi atas dugaan pelecehan seksual namun akhirnya VT sendiri yang di jadikan sebagai tersangka.
” Kami miris sekali melihat keadilan yang sebenarnya di negri ini , dimana sebenarnya letak Hukum dan keadilan yang dimaksud?,” Sesalnya.( Mat)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).