Connect with us

9info.co.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Modus Pecah Kaca yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, S.H.bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (06/06/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial JT dan BGF yang di tangkap Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 17.00 Wib di Hotel Oyo Nagoya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 12.15 Wib Korban  T memarkirkan kendaraannya di One Batam Mall dengan Merk mobil Honda Brio Warna Putih dan langsung menuju Lobi untuk melihat pertandingan di Mall tersebut. Sekira pukul 12.30 wib korban hendak pulang dan langsung menuju keparkiran. Setelah korban masuk kedalam mobil korban melihat kaca mobil disebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Lalu korban mencari barang-barang berharga yang diletakkan dibawah kursi sebelah penumpang dan melihat Tas Merk Toryburch Warna Hitam sudah tidak ada, tas tersebut berisikan Dompet Michael Kors warna Kream, Airpods warna Putih, I-Phone 6s Plus Warna Rose Gold.
Adapun isi dompet korban yakni KTP, SIM-A, Paspor dan Uang Tunai sebesar RM. 40,-(empat puluh Ringgit malayia) dengan rincian Uang RM.20.- sebanyak 2 lembar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Kemudian dari laporan tersebut langsung di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh, Sekira pukul 18.11 Wib.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan BGF, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota memberikan Tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku dan para perlaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan yang menjadi otak dari pencurian ini adalah Pelaku JT, yang mana pelaku JT berperan sebagai Pemecah kaca dan mengambil barang korban , sedangkan Pelaku BGF Berperan sebagai pengemudi motor. Para pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Palembang.
Pelaku melakukan Aksi Pencurian dengan pemberatan modus Pecah Kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik Busi ke Kaca pintu penumpang bagian depan hingga kaca pintu mobil tersebut pecah, setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu kabur.
Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain