Connect with us
AnggotaDeputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Sambangi Kawasan

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Sambangi Kawasan Industri, Batamindo Jadi Destinasi di Hari Pertama

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus berkomitmen menjaga kelancaran dan kondusifitas iklim investasi di Batam.

Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui agenda kunjungan lapangan Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Djemy Francis ke Kawasan Industri yang ada di Batam.

Pada hari Senin (26/5/2025), Fary dalam agenda perdananya mengunjungi Kawasan Industri, Batamindo menjadi destinasi pertamanya untuk melihat langsung kegiatan operasional industri disana.

“Kami sengaja hadir disini pertama-tama saya ingin berkenalan dengan Bapak/Ibu pelaku usaha di kawasan industri, selanjutnya saya ingin dengar langsung terkait tantangan maupun persoalan yang dihadapi para pelaku usaha sehingga saya bersama tim yang hadir harapannya bisa memberikan solusi terbaik secepatnya,” terang Fary.

Fary turut menjelaskan bahwa Kepala – Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra bersama jajaran berkomitmen mengawal kemajuan Batam khususnya melalui sektor investasi yang inklusif sehingga dapat memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat.

“Kami di BP Batam meyakini salah satu kekuatan perekonomian Batam ada di kawasan industri, oleh karena itu kami berkomitmen mendukung sepenuhnya kelancaran berusaha serta memfasilitasi para pelaku usaha agar kegiatan operasional perusahaannya dapat terus membawa kemajuan bagi peningkatan investasi yang inklusif di Batam,” kata Fary.

“Kami turut mengapresiasi Batamindo yang telah berkontribusi dan beroperasi di Batam sejak tahun 1990, harapannya ke depan kita dapat terus berkolaborasi membawa kemajuan bagi Batam khususnya dari sektor industri,” pungkas pria bergelar Doktor ini.

Selepas berdiskusi di Wisma Batamindo, Fary berkesempatan melihat kegiatan produksi di salah satu perusahaan di kawasan Batamindo yaitu PT Pegaunihan Teknologi Indonesia.

Merespon hal yang disampaikan Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, General Manager Batamindo, Mook Sooi Wah juga mengapresiasi dukungan BP Batam selama ini dan mengaku senang atas program kunjungan dari BP Batam ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan serta assist dari BP Batam kepada kami selama ini,” ujar Mook.

“Mengenai program yang dijalankan Pak Deputi, kami sangat senang karena lewat momen ini kami bisa sharing langsung dengan Beliau dan timnya berkaitan tentang persoalan serta tantangan yang kami hadapi baik dalam operasional yang saat ini berjalan maupun dalam rencana ekspansi bisnis kami,” pungkas Mook.

Kunjungan lapangan yang dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan sebagai upaya jemput bola dari BP Batam untuk menyerap aspirasi dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha di Batam dalam menjalankan bisnisnya.

Turut hadir dalam kunjungan ini, Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa; Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Harlas Buana; Direktur Evaluasi dan Pengendalian, Asep Lili Holilulloh; Staf Khusus Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Billy Mambrasar dan Auliya Ahmad Syauqi; serta beberapa Pejabat Tingkat III dan IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version