Connect with us
BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam

BP Batam Sambut Positif Rencana Ekspansi Gexpro Services ke Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyambut positif rencana ekspansi Gexpro Services, perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang solusi rantai pasok (supply chain solutions), untuk membuka kantor operasional di Batam.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana business lunch di Restoran Ikan Bakar Cianjur, Batam, pada Selasa (27/5/2025) ini, dihadiri oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait; Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal, Surya Kurniawan Suhairi; Kepala Bidang Infrastruktur dan Keamanan TI, Wisnu Anggoro Soedarko; dan Kepala Subbagian Media Promosi BP Batam, Uga Perceka beserta jajaran.

Chief Commercial Officer, Raymond Herzog, hadir memimpin rombongan Gexpro Services.

Dalam pertemuan ini, ia menyampaikan ketertarikan Gexpro Services untuk membentuk entitas bisnis di Batam, mengingat tingginya konsentrasi pelanggan mereka di kawasan tersebut.

“Keunggulan lokasi Batam yang dekat dengan Singapura, fasilitas pendukung investasi, serta kemudahan layanan dari BP Batam menjadi alasan kuat kami untuk ekspansi,” kata Herzog optimis.

Sebagai informasi, Gexpro Services adalah perusahaan penyedia solusi rantai pasok yang melayani berbagai sektor industri seperti energi, aerospace, otomotif, dan teknologi tinggi.

Dengan jaringan global dan pendekatan efisiensi logistik berbasis teknologi, Gexpro Services mendukung manufaktur kelas dunia melalui pengelolaan pengadaan komponen dan bahan industri.

Menanggapi antusiasme Herzog dan tim, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan komitmen BP Batam untuk memfasilitasi kebutuhan informasi dan proses perizinan, serta mendorong terciptanya ekosistem investasi yang ramah dan kompetitif.

“Kami menyambut dengan hangat rencana Gexpro Services dan akan mendukung langkah-langkah mereka dalam membangun operasional di Batam,” ujar Ariastuty.

Ia menambahkan, Batam telah menjadi rumah bagi banyak perusahaan asal Amerika Serikat.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, setidaknya terdapat 29 perusahaan asal AS yang beroperasi di Batam, dengan nilai investasi mencapai sekitar USD 300 juta.

Investasi tersebut tersebar di berbagai sektor seperti industri elektronik, perdagangan, jasa, hingga energi.

“Kami berharap, dengan kerja sama ini akan tercipta sinergi baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing industri di Batam,” tutup Ariastuty.(RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version