Connect with us
Batam Tumbuh di Tengah Tekanan Global Investasi Domestik Melonjak, Fondasi Ekonomi Makin Mandiri

Batam Tumbuh di Tengah Tekanan Global: Investasi Domestik Melonjak, Fondasi Ekonomi Makin Mandiri

More Videos

9info.co.id | BATAM – Ketika ketidakpastian global dan tekanan tarif internasional membayangi kawasan, Batam justru mencatat pertumbuhan investasi yang mencolok. Pada Triwulan II 2025, realisasi investasi mencapai Rp 9,6 triliun, naik 11 persen dibandingkan TW I dan tumbuh 97 persen dibandingkan TW II 2024.

Kinerja ini didorong lonjakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai Rp 3,88 triliun, atau 40,6 persen dari total investasi, dengan pertumbuhan 44 persen secara kuartalan dan 105 persen secara tahunan.

“Sejak awal kami memegang mandat Presiden, kami langsung bekerja memastikan proses investasi berjalan cepat, transparan, dan berdampak. Kenaikan signifikan ini menandakan kepercayaan pasar semakin kuat,” ujar Dr. Amsakar Achmad, Kepala BP Batam.

Peran pelaku usaha dalam negeri terus menguat. Sektor logistik, pengemasan, dan energi bersih yang sebelumnya didominasi investor asing kini mulai melibatkan lebih banyak pelaku nasional—baik perusahaan besar maupun usaha lokal yang terserap dalam rantai pasok.

“Kami menyaksikan perubahan struktur. PMDN tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi bagian inti dari sistem produksi di kawasan,” jelas Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam.

Kebijakan tarif baru Amerika Serikat atas produk Asia Tenggara turut mempercepat relokasi dan restrukturisasi investasi global. Batam, dengan status Free Trade Zone dan ekosistem industri yang efisien, menjadi pilihan strategis.

“Kenaikan investasi domestik adalah sinyal positif bagi perekonomian nasional. Namun investasi yang sehat adalah yang ikut membuka ruang bagi keterlibatan usaha lokal dan memperluas manfaatnya ke masyarakat luas,” ujar Prof. Dr. Chablullah Wibisono.

Realisasi Semester I 2025: Konsolidasi Menuju Target

Secara komulatif, realisasi investasi Batam Semester I berdasarkan LKPM mencapai Rp 18,18 triliun, atau 49,15 persen dari target nasional Rp 36,99 triliun.

Sementara itu, menurut metodologi BP Batam—yakni gabungan seluruh investasi PMA dan PMDN dalam bentuk modal tetap dan modal lancar—total realisasi mencapai Rp 33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target Rp 60 triliun, tumbuh 64,94 persen dibandingkan tahun lalu.

“Yang kami ukur adalah investasi nyata—mesin, bangunan, margin distribusi, jasa pemasangan dan biaya lain-lain yang diinvestasikan di Batam,” tegas Fary Djemy Francis, Deputi Kepala BP Batam Bidang Investasi dan Pengusahaan. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version