Connect with us
BP Batam IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim

BP Batam: IMOX 2025 Jadi Titik Temu Jejaring Global dan Investasi Maritim

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam yang diwakilkan oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menghadiri seremoni Pembukaan 8th Indonesia Marine & Offshore Expo (IMOX) 2025, Rabu (6/8/2025)

Ekshibisi maritim akbar ini dihelat di Lobby Radisson Golf & Convention Center Batam selama 3 hari, yakni pada tanggal 6 s.d. 8 Agustus 2025, dengan menghadirkan lebih dari 200 peserta pameran dan diprediksi akan menarik lebih dari 6.000 pengunjung mancanegara.

Menurut Kenny Yong, CEO PT. Fireworks Indonesia, IMOX tahun ini sedikit berbeda dari sebelumnya karena menempati dua lantai, dimana hal ini dilakukan untuk mengakomodasi lonjakan peserta yang meningkat sekitar 30–40 persen dibanding tahun lalu.

Tentu saja hal tersebut disambut baik oleh Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk. Menurutnya, antusiasme tersebut menandakan keberhasilan Kota Batam dalam mempertahankan pesonanya sebagai destinasi investasi di Indonesia, khususnya sektor maritim.

“Industri kemaritiman di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, berkembang pesat setiap tahunnya. Sektor maritim merupakan komponen penting mendorong ekspor non migas, penyediaan ribuan lapangan pekerjaan, dan tentunya mendukung pencapaian target investasi nasional,” ujar Jadi.

Senada dengan Jadi, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan, sesuai data yang telah dihimpun oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, pada semester 1 tahun 2025 realisasi investasi Kota Batam mencapai Rp 38,15 triliun atau sekitar 63,58 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp 60 triliun.

“Hal ini dapat tercapai karena Kota Batam telah menyumbang lebih dari 60 persen kapasitas produksi galangan kapal nasional, dimana sebanyak 135 shipyard ada di Kota Batam dan menjadikan Batam sebagai salah satu kontributor utama ekspor komponen serta jasa maritim ke kawasan Asia dan Timur Tengah,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Presiden RI, Prabowo Subianto juga secara khusus menaruh perhatian ke Batam untuk menjadi mesin lokomotif perekonomian di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2025 dan PP nomor 28 tahun 2025 serta perubahan pada PP nomor 46 tahun 2021 mengenai luas wilayah kerja KPBPB Batam.

Oleh karena itu, dalam sambutannya Ariastuty juga berharap pameran ini menjadi titik temu jejaring global agar terjalin kerja sama dan investasi baru yang memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan industri maritim Kota Batam, Provinsi Kepri, dan nasional

“Semoga ke depannya Kota Batam semakin mengukuhkan diri sebagai pilar industri maritim nasional dan pusat pengembangan industri alih kapal terkemuka di Indonesia,” tutupnya.

Acara kemudian secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Prov. Kepri, Nyanyang Harris Pratamura dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke stan para peserta pameran.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota DPD RI, Ismeth Abdullah; Wakil Gubernur Prov. Kepri, Nyanyang Harris Pratamura; Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk; Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; CEO Firework Group, Kenny Young; serta jajaran FKPD Kota Batam. (RD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version