Connect with us

9Info.co.id– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid hadir langsung dalam kegiatan pembukaan dan gala dinner kegiatan Badminton Batam Open 2022 di Golden View Hotel, Bengkong.

Jefridin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya Badminton Batam Open 2022. Kegiatan ini sudah pasti akan memberikan dampak positif bagi ekonomi Kota Batam.

“Mewakili Wali Kota Batam, Bapak Muhammad Rudi kami atas nama Pemko Batam memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya Badminton Batam Open 2022” kata Jefridin, Minggu (13/3/2022).

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang telah mendukung kegiatan PBSI tersebut diselenggarakan di Kota Batam.

Sebagaimana diketahui, kata Jefridin bahwa Covid-19 telah memberikan dampak negatif bagi dunia usaha. Khususnya yang paling terdampak adalah sektor pariwisata, baik itu hotel, restoran maupun yang lainnya.

“Karena itu mudah-mudahan, kegiatan ini dapat menggairahkan kembali sektor-sektor pariwisata. Seiring dengan menurunnya jumlah kasus aktif di Kota Batam,” ujarnya.

Kendati demikian, Jefridin tetap berpesan agar selama kegiatan berlangsung protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh semuanya. Baik itu panitia maupun peserta yang akan bertanding pada kegiatan tersebut.

“Meskipun sudah menurun protokol kesehatan harus terus dijalankan dan ini penting untuk selalu diperhatikan,” ujarnya.

Badmintion Batam Open 2022 diikuti 683 atlet dan 150 official dari 23 klub bulutangkis se-Indonesia. Di antaranya seperti Jakarta, Medan, Klaten, Kalbar, Kaltim, Jawa Timur, Merangin (Jambi) Pekan Baru, Pekalongan, Surabaya, Madiun, Tanggerang, Padang, Palembang dan Kerawang.

Kemudian untuk dari Kepri sebanyak 202 atlet diturunkan yakni dari Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Badmintion Batam Open 2022 diselenggarakan pada 14-19 Maret 2022 terdiri dari 23 kategori mulai PUD (Pra Usia dini) hingga Veteran.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain