Connect with us

9Info.co.id | Batam – Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) BP Batam bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Simpul Jaringan Geospasial Kota Batam. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dari tangal 25 Juli dan 26 Juli 2023 di Gedung IT Center BP Batam.

Kepala PDSI BP Batam, Sylvia J. Malaihollo mengatakan, simpul jaringan geospasial memiliki peran penting dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data geografis, yang meliputi letak geografis, kontur tanah, peta sebaran penduduk, daerah rawan bencana, tempat wisata, sebaran sekolah serta fasilitas publik lainnya.

Sehingga, dalam Bimtek kali ini diikuti 6 unit kerja di lingkungan BP Batam. Diantaranya, Direktorat Pengelolaan Pertanahan; Pusat Perencanaan Program Strategis; Direktorat Infrastruktur Kawasan; Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan.

“Dari unit-unit itu yang mempunyai data. Dalam artian, unit ini adalah produsen data spasial di BP Batam,” ujar Sylvia, Selasa (25/7/2023).

Sylvia melanjutkan, dalam data spasial simpul jaringan ini tentunya bukan hanya menjadi tanggungjawab dari BP Batam saja. Untuk itu, dalam Bimtek ini juga mengundang dari beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Sehingga, data spasial khususnya di Batam ini bisa kita penuhi sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Dari perwujudan satu data, satu peta dan saling berbagi. Itu yang akhirnya menjadi tujuan kita,” katanya.

Ia menambahkan, dalam Bimtek ini pihaknya mengundang tenaga bimbingan langsung dari BIG. Sehingga dengan adanya Bimtek ini, potensi dari SDM di unit-unit yang menjadi produsen dalam simpul jaringan ini bisa ditingkatkan.

Sehingga kedepannya, Simpul Jaringan Geospasial Kota Batam punya standar yang sama dengan daerah-daerah di seluruh Indonesia.

“Karena ini bicara nasional, berarti harus memiliki data yang sama dimanapun data itu berada. Itu yang memang menjadi sesuatu hal yang harus dipenuhi oleh setiap kementrian dan lembaga, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Khsusunya untuk bicara data spasial,” imbuhnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

42 Kios UMKM Terancam Dibongkar, Perwakilan Pedagang Minta Tim Terpadu Kota Batam Bertindak Bijaksana

42 Kios UMKM Terancam Dibongkar, Perwakilan Pedagang Minta Tim Terpadu Kota Batam Bertindak Bijaksana

9info.co.id | BATAM — Sebanyak 42 kios milik pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di kawasan Buffer Zone Komplek Nagoya Point Blok M dan Blok P (Pasar Angkasa), RT 003 RW 008 Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, terancam dibongkar oleh Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar Kota Batam.

Ancaman pembongkaran ini membuat para pedagang yang sebagian besar merupakan korban relokasi dari Pasar Pujabahari dan Pelita merasa resah. Bertindak atas nama Tetap Hutagalung melalui surat kuasa khusus No: 18/K-Pdt/JAP-IV/2025 tanggal 19 April 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan resmi terhadap rencana pembongkaran tersebut.

Tetap Hutagalung, yang sejak tahun 2016 dan 2017 telah mendapatkan alokasi pemanfaatan lahan Row 30 Jalan Duyung dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah membangun total 42 kios. Rinciannya, 27 kios berasal dari relokasi pedagang kaki lima Pasar Pujabahari, dan 15 kios dari relokasi pedagang kaki lima Pelita.

Namun, pada 25 Maret, 10 April, dan 15 April 2025, Tim Terpadu mengeluarkan tiga surat peringatan berturut-turut atas permintaan dari PT. Kendo Kharisma Kurnia untuk membongkar kios-kios tersebut. Para pedagang diminta mengosongkan tempat usahanya paling lambat 20 April 2025.

Menurut pernyataan kuasa hukum Tetap Hutagalung, tindakan ini dianggap tidak patut dan tidak bijaksana. “Kios-kios ini bukan bangunan liar, melainkan berdiri atas dasar legalitas dari BP Batam dan kebijakan relokasi resmi Pemerintah Kota Batam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti bahwa lokasi kios tidak berada di atas tanah milik atau dialokasikan kepada PT. Kendo Kharisma Kurnia. Oleh karena itu, permintaan pembongkaran dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sebanyak 42 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari kios tersebut kini menghadapi ketidakpastian dan ancaman kehilangan mata pencaharian. “Pembongkaran ini tidak hanya menyakiti para pelaku UMKM, tapi juga merugikan ekonomi keluarga mereka,” ujar perwakilan pedagang.

Melalui surat resmi yang dikirimkan, kuasa hukum Tetap Hutagalung meminta Tim Terpadu agar:

1. Tidak melanjutkan rencana pembongkaran kios;

2. Menghentikan seluruh proses penertiban di kawasan tersebut;

3. Melaporkan dan mendiskusikan masalah ini secara langsung dengan Wali Kota Batam demi mendapatkan solusi yang adil dan manusiawi.

Para pedagang berharap, dengan adanya kejelasan legalitas serta kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan keputusan yang berpihak kepada rakyat kecil.(RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain