Connect with us

9Info.co.id – Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menjadi salah satu solusi krisis air yang kerap dialami Kota Batam.

IPAL merupakan sebuah proyek yang bertujuan untuk mengolah air limbah domestik (tinja, buangan air dari dapur dan cucian pakaian) menjadi air bersih yang dikembalikan ke waduk. Serta memproduksi pupuk organik untuk penghijauan Kota Batam.

Air limbah domestik dari perumahan masyarakat, perhotelan, apartemen, mall dan kegiatan jasa lainnya diolah seluruhnya menjadi produk yang lebih bermanfaat. Air limbah domestik yang diolah tersebut dialirkan kembali ke waduk sebagai air baku dan dapat digunakan untuk kegiatan yang lain.

Dalam sistem kerja IPAL, sumber air limbah dialirkan secara gravitasi menggunakan pipa. Limbah dari tiap-tiap rumah, mengalir secara gravitasi ke lima stasiun pompa untuk ditampung dan disaring dari sampah dan sedimen.

Dari stasiun pompa kemudian dialirkan kembali ke IPAL Bengkong Sadai. Ada dua pipa yang disambungkan di rumah, yaitu di depan rumah (samping drainase), yang akan terpasang 10 ribu sambungan dan fase kedua adalah pipa yang disambungkan ke arah septic tank, serta dari dapur dan cucian.

Adapun untuk pipa pertama akan mengalirkan tinja (toilet), serta pipa kedua untuk mengalirkan air cucian dan kegiatan dapur. Masing-masing rumah juga akan dipasang bak kontrol.

BP-Batam-Pastikan-Proyek-IPAL-Rampung-di-Tahun-2024.

BP-Batam-Pastikan-Proyek-IPAL-Rampung-di-Tahun-2024.

“Kota Batam dipercaya pemerintah pusat untuk mengerjakan proyek lingkungan/proyek hijau ini sebagai upaya untuk menjaga lingkungan tetap bersih, hijau, asri, dan pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan investasi dan wisatawan,” ujar General Manajer Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan Badan Usaha (BU) Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Iyus Rusmana, Sabtu (8/7/2023).

Ia menegaskan, proyek IPAL akan terus dilanjutkan hingga selesai, sementara pekerjaan maintenance jaringan pipa terus dilaksanakan di lapangan. BP Batam kata Iyus, hingga saat ini selalu berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementrian Keuangan, Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea selaku pihak permberi dana pinjaman, Hansol selaku kontraktor dan Sunjin selaku pihak konsultan.

“Untuk perkembangan terakhir proyek ini, tengah dilakukan finalisasi addendum pekerjaan dan Insya Allah, bulan Agustus/September 2023 akan kembali dilanjutkan dan target selesai akhir 2024,” katanya.

Iyus menjelaskan, ruang lingkup proyek IPAL adalah mengerjakan satu unit 230 lpd, 5 stasiun pompa, 114 km sambungan pipa utama dan sekunder, pipa sambungan rumah 11 ribu. Dimana saat ini progres proyek ini telah mencapai 90,8 persen.

Adapun progres 90,8 persen tersebut meliputi bangunan gedung IPAL di Bengkong Sadai, 5 stasiun pompa, 104 km pipa utama dan sekunder, serta sambungan rumah fase pertama 10 ribu.

Sisa pengerjaan proyek IPAL ini hanya tinggal merampungkan sisa jaringan pipa utama dan sekunder dan sambungan ke 11.000.

“Proyek ini diperkirakan akan selesai pada akhir 2024 mendatang,” katanya.

Ia mengharapkan dukungan segenap masyarakat di Kota Batam bersama dengan BP Batam agar proyek IPAL ini bisa berjalan dengan lancar dan selesai tepat pada waktunya. Sehingga kedepannya, tujuan dari proyek ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya.

“Sesuai dengan komitmen dari pak Kepala BP Batam Muhammad Rudi, mari kita tingkatkan peran positif untuk mewujudkan Batam sebagai kota baru,” imbuhnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

Klarifikasi Proyek TPA Kabil Rp44 Miliar, DLH Batam: Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Penguatan Layanan Persampahan

9info.co.id | BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proyek Pembangunan Jalan dan Landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dengan nilai kontrak sekitar Rp44,05 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.

‎Klarifikasi tersebut disampaikan DLH untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan langsung dengan infrastruktur pengelolaan persampahan di Kota Batam.

‎Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T., menjelaskan bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membenahi infrastruktur pendukung pelayanan persampahan.

‎Menurutnya, pembangunan tidak hanya diarahkan pada penyediaan infrastruktur fisik, tetapi juga untuk memastikan operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.

Jalan TPA untuk Menjamin Kelancaran Armada Sampah

‎Dohar menjelaskan, salah satu pertimbangan pembangunan jalan menuju kawasan TPA adalah kondisi akses sebelumnya yang mengalami kerusakan.

‎Kondisi tersebut, kata dia, sempat berdampak terhadap mobilitas kendaraan pengangkut sampah. Bahkan, antrean kendaraan pengangkut sampah pernah terjadi karena akses menuju lokasi pembuangan tidak dapat dilalui secara optimal.

‎“Dengan dibangunnya jalan baru yang diperkeras dan dibeton dengan baik, maka diharapkan arus armada pengangkut sampah menuju TPA dapat berjalan lancar. Tidak lagi terjadi hambatan dan penumpukan antrean seperti yang dialami sebelumnya,” jelas Dohar.

‎Ia menegaskan, pembangunan jalan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan persampahan kepada masyarakat.

‎Semakin baik akses menuju TPA, semakin lancar pula mobilitas kendaraan pengangkut sampah yang setiap hari melayani masyarakat di berbagai wilayah Kota Batam.

Landfill Baru Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah

‎Selain pembangunan jalan, pekerjaan tersebut juga mencakup pembangunan sel landfill baru di kawasan TPA.

‎Dohar mengatakan pembangunan landfill menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah.

‎Menurutnya, pola penimbunan terbuka atau open dumping tidak lagi menjadi pendekatan yang sejalan dengan arah pengelolaan sampah yang memperhatikan aspek teknis dan lingkungan.

‎Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pembenahan menuju sistem yang lebih memenuhi standar melalui penerapan konsep sanitary landfill.

‎“Tempat penampungan lama sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar lingkungan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan melalui pembangunan sel landfill baru dengan sistem sanitary landfill,” ujarnya.

‎Pembangunan sel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkontrol sekaligus mengurangi potensi dampak lingkungan dari pola penimbunan terbuka.

DLH Tanggapi Sorotan Papan Informasi Proyek

‎Sementara itu, terkait sorotan mengenai papan informasi proyek yang disebut belum terlihat pada tahap awal pekerjaan, DLH Kota Batam menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan pemerintah tetap mengacu pada ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku.

‎DLH juga menyatakan menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan masyarakat maupun media massa terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

‎Apabila pada tahap awal pelaksanaan terdapat kondisi di mana papan informasi proyek belum terlihat atau belum terpasang secara optimal, hal tersebut, menurut DLH, dapat menjadi bahan evaluasi administratif.

‎Informasi mengenai pekerjaan pemerintah, termasuk nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan dan sumber anggaran, dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD.

DLH: Tidak Ada Maksud Menutup Informasi Publik

‎Dohar juga menegaskan bahwa tidak ada maksud dari DLH Kota Batam untuk menutup informasi mengenai proyek tersebut.

‎Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Pembangunan yang menggunakan APBD merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan keuangan,” tegasnya.

‎DLH, kata Dohar, terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

‎Namun, penyampaian informasi tetap dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Orientasi Akhir: Perbaikan Pelayanan Persampahan

‎Dohar menegaskan bahwa orientasi utama pembangunan jalan dan landfill tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kota Batam.

‎Dengan akses jalan yang lebih baik, kendaraan pengangkut sampah diharapkan dapat keluar-masuk kawasan TPA dengan lebih lancar.

‎Sementara pembangunan sel landfill baru diharapkan menjadi bagian dari proses pembenahan pengelolaan sampah dari pola penimbunan terbuka menuju sistem yang lebih memenuhi standar teknis dan lingkungan.

‎“Intinya, pembangunan ini dilakukan untuk mendukung pelayanan persampahan. Kita ingin armada pengangkut sampah dapat beroperasi dengan lancar dan pengelolaan sampah di TPA dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik,” katanya.

‎DLH Kota Batam berharap masyarakat dapat melihat proyek tersebut secara utuh, tidak hanya dari sisi nilai anggaran, tetapi juga dari kebutuhan terhadap infrastruktur persampahan dan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan.

‎Meski demikian, penggunaan APBD tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Karena itu, transparansi informasi, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, serta akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan menjadi hal yang tidak terpisahkan dari keberhasilan proyek tersebut.

‎DLH Kota Batam menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan publik serta menghargai setiap bentuk pengawasan masyarakat dan media terhadap pembangunan yang bersumber dari anggaran daerah.(Mat).

Continue Reading

Berita Lain