Connect with us
Capaian Tahun 2024, BP Batam Sukses Genjot Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Capaian Tahun 2024, BP Batam Sukses Genjot Nilai Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

More Videos

9info.co.id | BATAM – Peran Batam sebagai lokomotif perekonomian Provinsi Kepulauan Riau masih cukup dominan.

Sepanjang tahun 2024, kemajuan Batam sebagai salah satu destinasi investasi unggulan mampu menggenjot nilai investasi yang memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Capaian positif ini tentu tak dapat dilepaskan dari peran strategis BP Batam yang berkaitan erat dengan ekosistem investasi di Batam.

Beragam program BP Batam yang memprioritaskan pengembangan Kawasan Strategis dan pembangunan infrastruktur dasar menjadi dua faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Hal ini terbukti dengan kembali meningkatnya nilai investasi asing dan dalam negeri pada Triwulan III Tahun 2024.

Berdasarkan catatan BP Batam, nilai realisasi investasi tumbuh positif dengan capaian Rp 6,931 triliun dengan rincian Penanaman Modal Asing (PMA) pada Triwulan III Tahun 2024 mencapai Rp 4,510 triliun. Sedangkan nilai realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 2,421 triliun.

Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dari total realisasi Triwulan III tahun 2023 lalu yang hanya mencapai Rp 4,869 triliun.

“Kami bersyukur investasi masih bisa tumbuh positif berkat dukungan dari seluruh komponen daerah dan masyarakat Batam. Capaian ini mesti kita pertahankan agar ekonomi Batam terus maju,” ujar Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, Senin (30/12/2024).

Rudi mengatakan, investasi memiliki peran vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam yang sejak tiga tahun terakhir berhasil meningkat drastis.

Oleh sebab itu, lanjut Rudi, BP Batam akan terus berupaya untuk membenahi seluruh infrastruktur pendukung investasi.

“Proyek strategis pengembangan Batam akan terus dilakukan agar kota tercinta ini bisa tumbuh menjadi pusat industry dan perdagangan yang penting di Indonesia,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version