Connect with us
Kepala BP Batam Resmikan Flyover Pengurai Kemacetan di Kawasan Sei Ladi

Kepala BP Batam Resmikan Flyover Pengurai Kemacetan di Kawasan Sei Ladi

More Videos

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meresmikan Flyover Laksamana Ladi sebagai upaya mengurai kemacetan arus kendaraan yang kerap terjadi dari depan Pura Agung – UIB, Selasa (31/12/2024). Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dan pemotongan pita bersama Pimpinan BP Batam, Forkopimda Batam dan Adhi Karya.

Muhammad Rudi menekankan, pentingnya pembangunan infrastruktur untuk memperlancar mobilisasi masyarakat dan barang. Dengan demikian investasi di Kota Batam akan terus meningkat, karena adanya rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh investor. Sehingga muara dari itu semua, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Kota Batam kedepannya.

“Ini yang diharapkan masyarakat dan pengusaha kepada kita, sebagai pemerintah. Jalan tidak boleh ada masalah sampai proses berangkat barang pun tidak boleh ada kendala,” ujarnya.

Ditandai dengan peletakan batu pertama pada 4 Maret 2024, Flyover Laksamana Ladi dibangun dengan anggaran sebesar Rp 132 Milliar. Panjang struktur Flyover Laksamana Ladi ini, lebih kurang 120 meter dengan lebar 10,5 meter. Flyover ini, didesain 1 jalur dengan 3 lajur dari arah Sekupang menuju Batam Center.

Proyek Multiyears Contract (MYC) ini dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama, meliputi pembangunan Ruas 1 (Flyover Laksamana Ladi) yang akan mengakomodir rute Sekupang-Batam Center; Pengembangan jalan, jalur pedestrian, dan jalur sepeda pada Ruas 2 dari kawasan Pura Agung sampai dengan kawasan SMK Kartini; Pelebaran Ruas 3 menuju kawasan Baloi; dan pengembangan Ruas 4 yang merupakan jalan alternatif baru untuk rute Baloi-Batam Center melalui SPBU Sei Ladi.

Sementara pembangunan tahap kedua, meliputi pelebaran jalan dari kawasan SMK Kartini sampai dengan Rumah Sakit Awal Bros Batam dan pembangunan jalan baru untuk menuju Sekupang dari Flyover Laluan Madani menuju Flyover Laksamana Ladi. Pelaksanaan tahap kedua ini, akan diselenggarakan pada Tahun Anggaran 2025.

“Kalau itu sudah terwujud, maka jalan Jembatan Sei Ladi yang lama ini akan kita evaluasi penggunaannya. Karena jembatannya sudah cukup lama, kita tidak menginginkan terjadi sesuatu yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga Kota Batam,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengembangan infrastruktur ini akan terus digesa demi meningkatkan konektivitas kawasan industri. Saat ini, jalan utama Pelabuhan Batu Ampar – Bandara Hang Nadim hingga KEK Nongsa telah selesai dibangun. Untuk tahun 2025 ini, akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan utama dari Simpang Kepri Mal sampai Bundaran Sagulung.

“Saya yakin dengan infrastruktur yang semakin baik, pergerakan orang dan barang di Kota Batam akan semakin lancar, daya saing dan pertumbuhan ekonomi juga akan mengalami peningkatan,” tutupnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version