Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Investasi Asing di Kota Batam kembali mengalami peningkatan sepanjang Semester I (Januari-Juni) 2023.

BP Batam mencatat, perubahan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) naik 1,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan proyek PMA pada Semester I 2023 pun naik drastis dengan capaian sebesar 142,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022 lalu.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengungkapkan, sektor industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam masih mendominasi realiasi investasi PMA di Kota Batam sepanjang Semester I 2023 dengan jumlah 246 proyek dan nilai investasi sebesar USD 157,5 juta.

Kemudian, lanjut Ariastuty, sektor industri makanan di peringkat selanjutnya dengan 92 proyek dan nilai investasi sebesar USD 47,9 juta serta jasa lainnya dengan 194 proyek dan nilai investasi mencapai USD 24,4 juta.

Dengan catatan tersebut, Ariastuty mengaku optimis jika nilai investasi asing di Kota Batam bakal terus naik hingga akhir tahun nanti. Mengingat, sejumlah proyek besar juga akan segera berjalan.

“BP Batam terus berupaya untuk memberikan kemudahan perizinan dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk para investor. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala BP Batam,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Senin (28/8/2023).

Menurut Tuty, BP Batam juga terus berusaha untuk menjadikan Batam sebagai destinasi unggulan investasi.

Terbukti, sejumlah negara besar masih memercayakan Kota Batam sebagai tujuan investasi.

Seperti Singapura yang mencatatkan nilai PMA sebesar USD 225,4 juta dengan jumlah 901 proyek sepanjang Semester I 2023.

Lalu ada Perancis dengan nilai PMA mencapai USD 34,37 juta dan Hongkong dengan capaian PMA sebesar USD 34,21 juta.

“BP Batam selalu berupaya untuk menjadikan Batam sebagai daerah unggulan untuk para investor sesuai dengan letaknya yang sangam strategis. Kepala BP Batam pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga situasi kondusif agar investasi terus naik dan pertumbuhan ekonomi ikut meningkat,” pungkasnya. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain