Connect with us
Jumlah Penumpang di Terminal Domestik Wilayah Kerja BP Batam Tumbuh 9%

Jumlah Penumpang di Terminal Domestik Wilayah Kerja BP Batam Tumbuh 9%

More Videos

9info.co.id | BATAM – Badan Usaha Pelabuhan BP Batam kembali mencatat kinerja yang menggembirakan pada Triwulan I 2025 (Januari–Maret) di sektor pelayanan penumpang domestik.

Berdasarkan data operasional, jumlah penumpang yang datang dan berangkat melalui Terminal Penumpang Domestik BP Batam meliputi Terminal Ferry Domestik Sekupang, Telaga Punggur, Harbour Bay, dan Pelni mencapai 981.320 orang, atau meningkat 9% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 896.955 orang.

Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi laut domestik yang dikelola BP Batam.

“Pertumbuhan jumlah penumpang di terminal penumpang domestik pada Triwulan I 2025 menunjukkan bahwa upaya kami dalam menjaga kualitas pelayanan serta meningkatkan infrastruktur dan digitalisasi pemesanan tiket secara online telah memberikan hasil yang positif. Kami akan terus berinovasi demi mendukung mobilitas masyarakat antarwilayah domestik,” kata Ruslan dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).

Ke depan, BP Batam di bawah kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, kata Ruslan akan terus komitmen memperkuat pelayanan kepelabuhanan melalui peningkatan fasilitas, SDM, dan sistem pelayanan digital.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam dalam mewujudkan layanan yang efisien, aman, dan andal demi mendukung konektivitas antarwilayah di wilayah Batam dan sekitarnya,” ujar Ruslan.

Terminal Roro Telaga Punggur Bukan Wilayah Kerja Pelabuhan BP Batam

Sementara, menanggapi sejumlah pertanyaan dari masyarakat ihwal pengelolaan Terminal RORO Telaga Punggur, Ruslan turut meluruskan bahwa Terminal RORO Telaga Punggur bukan merupakan bagian dari wilayah kerja Badan Usaha Pelabuhan BP Batam.

“Wilayah kerja kami mencakup terminal-terminal penumpang domestik di bawah pengelolaan BP Batam, yaitu Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur, Sekupang, dan Harbour Bay. Sementara itu, Terminal RORO Telaga Punggur dikelola oleh BUMN yakni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” jelasnya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version