Connect with us

9info.co.id – Pencurian aset fasilitas publik kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kali ini Penerangan Jalan Umum (PJU) pada beberapa titik di kawasan Baloi yang terpantau mati.

Hal ini dikarenakan oknum tidak bertanggung jawab mencuri kabel PJU, di kawasan Simpang Dadut ke Simpang Universitas Internasional Batam (UIB). Serta PJU dari depan Rumah Duka Batu Batam menuju Rumah Sakit Awal Bros.

“Baru ketahuan malam tadi. Saat petugas PJU melakukan patroli di beberapa titik. Mereka menemukan di dua jalur ini lampu PJU mati semua,” ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur, Kamis (02/02/2023).

Yumasnur mengaku, sangat menyayangkan perihal kejadian tidak terpuji itu pasalnya menimbulkan gangguan bagi para pengguna jalan terutama di saat malam hari.

Selain itu, tindakan pencurian ini juga kembali menimbulkan kerugian material.

“Penerangan tentu saja sangat penting. Hilangnya kabel PJU membuat lampu jalan mati dan gelap. Juga akan kembali menambah beban pada APBD untuk pengadaan kembali,” ungkapnya.

Ia berharap, kejadian ini tak terulang dan kesadaran menjaga Batam agar secara kolektif dipedomani seluruh masyarakat.

“Sering kami sampaikan, mari sama-sama jaga kota yang kita cintai ini. Apalagi Batam kini sedang gencar dibangun,” terang Yumasnur.

Sebelumnya, tak hanya pencurian kabel, penutup drainase berbahan besi, tempat duduk di Halte Cipta Puri Sekupang, dan peralatan box control lampu lalu lintas dekat UIB juga dicuri.

Belum lama ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim juga mengimbau kepada masyarakat jika mendapati gerak-gerik yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada Pemko Batam maupun aparat kepolisian.

“Kalau melihat ada yang mencurigakan jangan sungkan melaporkan,” tegas Salim. ( Tim )

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain