Connect with us
Ketua Maujana Bandar Nagori Bantah Tudingan Penyalahgunaan BLT Semua Sesuai Musyawarah dan Berita Acara

Ketua Maujana Bandar Nagori Bantah Tudingan Penyalahgunaan BLT: “Semua Sesuai Musyawarah dan Berita Acara”

More Videos

9info.co.id | SIMALUNGUN – Ketua Maujana atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagori Bandar Nagori, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Tuahmin Purba, membantah keras tudingan penyunatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024 yang dialamatkan kepada Pangulu Nagori (Kepala Desa) Rudi Amdani Damanik.

Menurut Tuahmin, pemberitaan di beberapa media online yang menyebut bahwa Kepala Desa telah menyunat BLT hingga Rp79.155.000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia bersama anggota Maujana lainnya sangat menyayangkan berita yang dinilai menyudutkan itu.

“Bagaimana mungkin Kades kami disebut melakukan penyunatan, sementara kami dari BPD terus memantau pembagian BLT oleh bendahara desa dan Gamot (Kepala Dusun),” ujar Tuahmin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (17/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembagian BLT dilakukan dalam tiga periode dengan pengawasan ketat dari BPD. Pada pembagian pertama bulan Juni, dirinya langsung memonitor prosesnya. Selanjutnya, periode kedua (Juni-September) diawasi oleh Wakil Ketua BPD, Suardi Sipayung, sedangkan periode ketiga (Oktober-Desember) dipantau oleh Sekretaris BPD, Setiadin Purba.

Lebih lanjut, Tuahmin mengungkapkan bahwa perubahan jumlah penerima BLT dari 50 orang menjadi 75, lalu bertambah menjadi 86, hingga akhirnya mencapai 89 penerima bukanlah keputusan sepihak.

“Semua itu berdasarkan permohonan warga yang merasa layak menerima BLT, kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan disetujui oleh 50 penerima awal untuk berbagi dengan warga lain. Keputusan ini juga sudah tercantum dalam berita acara,” jelasnya.

Ia pun mengaku heran dengan pemberitaan yang menuding Kepala Desa melakukan pemotongan.

“Malu saya, Kades tidak pernah ikut dalam setiap pembagian, tapi disebut menyunat BLT. Saya juga sempat ditelepon oleh seorang wartawan yang mempertanyakan hal ini, dan saya tegaskan bahwa BPD selalu mengawasi proses pembagian. Jadi bagaimana mungkin ada penyunatan?” katanya.

Sementara itu, Bendahara Desa Bandar Nagori, Jhon Tuah Ridhol Purba, menjelaskan secara rinci bahwa dalam periode pertama, 50 penerima awal setuju berbagi kepada 25 warga tambahan, sehingga total penerima menjadi 75 orang dengan masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Pada periode kedua, jumlah penerima bertambah menjadi 86 orang, sehingga setiap orang menerima Rp697 ribu. Kemudian, pada periode ketiga, penerima meningkat menjadi 89 orang, dengan nominal pembagian Rp505 ribu per orang.

“Semua ini sudah melalui kesepakatan bersama dan ada dokumentasi serta berita acara yang menjelaskan bahwa 50 penerima awal bersedia berbagi kepada warga lain. Laporan pertanggungjawaban juga tetap sesuai ketentuan,” ungkap Jhon.

Ia menambahkan, total anggaran BLT tahun 2024 sebesar Rp180 juta langsung masuk ke rekeningnya sebagai bendahara, dan proses pencairan serta penyalurannya dilakukan secara transparan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Tuahmin Purba berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar. “Kami pastikan bahwa BLT dibagikan sesuai dengan hasil musyawarah dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version