Connect with us
Ketua PN Batam Bambang Trikoro Bantah Ada Oknum Hakim PN Batam Langgar KUHAP dalam Perkara 466Pid.Sus2024PN.Btm.

Ketua PN Batam Bambang Trikoro Bantah Ada Oknum Hakim PN Batam Langgar KUHAP dalam Perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm.

More Videos

9Info.co.id | BATAM – Setelah dua kali dikonfirmasi secara tertulis mengenai dugaan pelanggaran KUHAP oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara 466/Pid.Sus/2024/PN.Btm, Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro,S.H.,M.Hum melalui Humasnya, Welly Irdianto, S.H., menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam tidak memiliki kewenangan untuk merespon konfirmasi media secara tertulis, kecuali dari Lembaga Negara.

“Langsung aja bertemu begini, karena tidak ada wewenang Pengadilan untuk merespon surat dari manapun, kecuali dari Lembaga Negara seperti Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, atau DPR,” ujar Welly dengan tegas saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/12/2024).

Sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Welly juga menanggapi tudingan bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini telah melanggar pasal-pasal dalam KUHAP, seperti yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait pasal 160, 162, dan 227 KUHAP dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, dalam konfirmasi tertulis yang dilayangkan oleh wartawan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daniel Marshall Purba, Jhon Asron Purba, menduga adanya pelanggaran KUHAP dalam proses persidangan, salah satunya terkait pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini.

Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena Ketua Majelis Hakim yang sebelumnya memimpin praperadilan (Prapid) kemudian digantikan oleh hakim yang baru karena mengikuti kegiatan Diklat.

Selain itu, PH terdakwa juga mempertanyakan keputusan Majelis Hakim yang mendahulukan pemeriksaan saksi lainnya sebelum meminta keterangan dari saksi korban, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil saksi korban hingga empat kali.

Bahkan, meskipun adanya keberatan dari PH terkait pemeriksaan saksi korban secara online melalui platform Zoom, Majelis Hakim, yang berinisial “YR”, tetap mengizinkan saksi korban untuk diperiksa secara daring.

Jhon Asron, yang juga merasa bahwa proses peradilan ini mengabaikan ketentuan KUHAP, telah melayangkan surat kepada Ketua PN Batam agar dilakukan pergantian Ketua Majelis Hakim, namun permintaan tersebut diabaikan.

Ia juga menyebut bahwa sidang yang berlangsung maraton selama lima hari berturut-turut dan tuntutan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) kurang dari 24 jam, semakin memperburuk situasi.

Ketika keberatan untuk mendengarkan keterangan saksi korban secara online, PH Jhon Asron memilih untuk walk out dari persidangan. Keputusan tersebut disambut dengan sikap Ketua Majelis Hakim YR yang mempersilakan PH untuk meninggalkan ruang persidangan tanpa mengetuk palu yang menyatakan sidang di skors.

Menanggapi semua tudingan tersebut, Welly Irdianto, Humas Pengadilan Negeri Batam, menegaskan bahwa pergantian Majelis Hakim dalam perkara ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum saksi korban merupakan kewenangan Majelis Hakim, dan bahwa pemeriksaan saksi korban melalui Zoom sudah sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tahun 2020.

Mengenai waktu yang diberikan untuk menghadirkan saksi meringankan dalam waktu kurang dari 24 jam, Welly menyebutkan bahwa itu adalah hak Majelis Hakim.

“Memang benar terdakwa mengajukan PK, dan sidang sudah selesai, dan saat ini Pengadilan Negeri Batam akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung. Terkait pergantian Majelis Hakim tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar pasal 17 ayat 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa pengaduan yang diajukan oleh Daniel Marshall Purba terkait proses hukum ini telah mendapat respon dari Siwas Mahkamah Agung dengan status “Koreksi Telaah oleh Inspektur Wilayah.”

Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Daniel, Jhon Asron Purba, yang sedang berada di luar kota Batam, mengonfirmasi bahwa dirinya akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah kembali ke Batam. “Saya lagi di luar Batam, saya akan kabari ya bila sampai Batam, biar enak memberikan keterangannya,” ujarnya singkat. (CN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

AMSI Kepri Apresiasi Amsakar Achmad, BP Batam Tegaskan Dukungan terhadap Ekosistem Media

9info.co.id | BATAM – BP Batam menegaskan dukungannya terhadap keberadaan dan peran media dalam membangun komunikasi publik yang terbuka dan konstruktif. Hal itu disampaikan menyusul apresiasi yang diberikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepulauan Riau kepada Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Apresiasi tersebut diberikan dalam malam Apresiasi HUT AMSI Kepri ke-5 yang berlangsung di Nite & Day Laguna Hotel Tanjungpinang, Sabtu (26/9/2026). Dalam kesempatan itu, apresiasi untuk Amsakar diterima oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, yang hadir mewakili Kepala BP Batam.

AMSI Kepri menilai Amsakar memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan Kota Batam dan mengikuti berbagai dinamika pembangunan daerah. Dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar dinilai memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan Batam sebagai kawasan investasi dan industri.

Selain rekam pengabdiannya di pemerintahan, AMSI Kepri juga menyoroti keterbukaan Amsakar dalam membangun komunikasi dengan insan pers. Komunikasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang konstruktif antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Mewakili Amsakar, Ariastuty menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan AMSI Kepri. Menurutnya, penghargaan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen BP Batam dalam membangun komunikasi publik yang terbuka bersama media.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada AMSI Kepulauan Riau atas apresiasi yang diberikan kepada Bapak Amsakar Achmad. Bagi kami, ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan teman-teman media,” ujar Ariastuty.

Ia mengatakan, BP Batam memandang media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Terlebih, berbagai kebijakan dan program yang dijalankan BP Batam berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, dunia usaha, maupun calon investor.

“BP Batam tentu sangat mendukung keberadaan media yang profesional dan independen. Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi ruang bagi publik untuk mengetahui perkembangan pembangunan Batam,” katanya.

Menurut Ariastuty, perkembangan industri media siber juga menjadi bagian dari dinamika komunikasi publik yang perlu mendapat dukungan bersama. Karena itu, hubungan antara pemerintah dan media perlu dibangun atas dasar keterbukaan, profesionalisme, serta komitmen untuk menghadirkan informasi yang faktual kepada masyarakat.

“Kami ingin hubungan BP Batam dengan media terus berjalan secara terbuka dan profesional. Kami membutuhkan media sebagai mitra komunikasi untuk menyampaikan berbagai perkembangan pembangunan, investasi, pelayanan publik, maupun kebijakan yang berkaitan dengan Batam,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan terhadap media tidak hanya diwujudkan melalui komunikasi antara pejabat dan wartawan, tetapi juga melalui upaya menciptakan ruang dialog yang sehat antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Ariastuty berharap, momentum HUT ke-5 AMSI Kepri dapat semakin memperkuat kontribusi media siber dalam mengawal pembangunan daerah.

“Kami berharap AMSI Kepri terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam ekosistem informasi di Kepulauan Riau. BP Batam terbuka untuk terus berdialog dan berkolaborasi, sehingga informasi mengenai pembangunan dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat,” tuturnya.

Apresiasi kepada Amsakar tersebut sekaligus menjadi momentum bagi BP Batam untuk menegaskan pentingnya hubungan yang konstruktif dengan media. Bagi BP Batam, komunikasi publik yang terbuka menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan berbagai agenda pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat diketahui secara luas. (DN).

Continue Reading

Berita Lain

Exit mobile version